Category: Opini

  • The Role of Active Governance in Indonesia’s Development: A Response to Criticisms

    Introduction

    Since the fall of President Soeharto in 1998, Indonesia has embarked on a transformative journey, navigating significant changes in governance and economic strategies. This era marked a shift towards democratic processes and the reformation of institutions, aiming to establish a more transparent and accountable government. However, the nation continues to confront contemporary challenges, including economic disparities, corruption, and the need for sustainable development. The government’s focus remains on enhancing competitiveness, often relying on foreign investment and commercial relationships. This approach has led to significant corporate influence in public services, which raises questions about the balance between economic growth and public welfare.

    The transition from an authoritarian regime to a democratic government has not been without its struggles. The rapid changes have required a reevaluation of governance practices and the implementation of new policies to address ongoing issues. The government’s efforts to attract foreign investment are seen as a means to boost economic growth and create job opportunities. However, this strategy also poses risks, such as increased dependency on external entities and potential neglect of domestic needs. The challenge lies in finding a balance that promotes economic development while ensuring that the benefits are distributed equitably among the population.

    Moreover, the influence of large corporations in public services has sparked debates about the role of the state in providing essential services. While private sector involvement can bring efficiency and innovation, it also raises concerns about accessibility and affordability for the general population. Ensuring that public services remain inclusive and serve the broader interests of society is crucial for maintaining social stability and promoting equitable development. This balance between market efficiency and social equity is a central theme in Indonesia’s ongoing governance reforms.

    Ideal Role of the State

    The concept of the state’s ideal role is dynamic, evolving with prevailing political ideologies and economic theories. According to Indonesia’s 2007 RPJP Law, the state is envisioned as an educator, protector, and guarantor of social-political ideals. This vision encompasses a wide range of responsibilities, from ensuring equitable access to education and healthcare to maintaining social harmony and political stability. The state’s role is to create an environment where all citizens can thrive, ensuring that the basic needs of the population are met and that opportunities for advancement are available to all.

    However, the RPJP 2007 was influenced significantly by the notion of self-limitation governance, which advocates for minimal government intervention. This perspective suggests that the free market should dictate economic activities, with the government’s role limited to ensuring the basic framework within which the market operates. Yet, this often fails to address the complexities and inequalities present in a developing nation like Indonesia. President Joko Widodo’s (Jokowi) Nawa Cita narrative directly opposes this by asserting that “Negara Harus Hadir” (the state must be present), emphasizing that the state has a crucial role in guiding and supporting national development. Without active state intervention, many regions and communities would be left behind, perpetuating cycles of poverty and underdevelopment.

    IKN Nusantara Development: A Critical Necessity

    The development of Indonesia’s new capital, IKN Nusantara, represents a bold vision for the nation’s future. This project aims to decentralize economic activity, alleviate the pressures on Jakarta, and stimulate growth in less developed regions. By relocating the capital, the government seeks to address regional disparities and create a more balanced distribution of economic opportunities. This ambitious initiative has the potential to transform the economic landscape of Indonesia, fostering regional development and reducing congestion in the current capital.

    Strategically located near the ALKI II shipping route, IKN Nusantara is positioned to enhance Indonesia’s geostrategic importance. ALKI II (Indonesian Archipelagic Sea Lanes II) is a vital maritime route facilitating significant global trade. It connects the Indian Ocean with the Pacific Ocean, passing through the Makassar Strait and the Sulawesi Sea, adjacent to IKN Nusantara. This route is crucial for international shipping lanes linking countries such as Japan, South Korea, China, Australia, and various Southeast Asian nations. The commodities shipped through ALKI II include oil and gas, coal, palm oil, and other essential goods. The proximity of IKN to ALKI II positions it as a strategic hub for maritime logistics, enhancing national security and economic resilience.

    Australia, a major player in the global minerals market, exports significant quantities of lithium, cobalt, nickel, rare earth elements, and copper to Japan, South Korea, and China. These countries are leaders in high-tech manufacturing, utilizing these minerals for renewable energy technologies and various high-tech applications. This strategic positioning of IKN near ALKI II thus enhances Indonesia’s potential to become a critical player in the global supply chain.

    Additionally, Indonesia is developing its own industries related to the future of energy, particularly in Sulawesi and the surrounding provinces. Six provinces—North Kalimantan (Kaltara), East Kalimantan (Kaltim), South Kalimantan (Kalsel), West Sulawesi (Sulbar), Central Sulawesi (Sulteng), and South Sulawesi (Sulsel)—are directly connected to the development of IKN at both sides of ALKI II. These provinces are rich in fisheries, plantations, and minerals. Sulawesi, in particular, has seen significant investment in nickel mining and smelters, which are essential for the production of batteries for electric vehicles and energy storage systems. These developments are crucial for Indonesia’s ambitions to become a significant player in the global energy transition.

    The government has put significant efforts into addressing and mitigating the ethical and practical concerns associated with IKN Nusantara. Environmental sustainability is a top priority, with measures to incorporate green technologies and sustainable practices to minimize environmental impacts. The government plans to complement the urban area with reforestation, planting trees that will facilitate the return of biodiversity and enhance the ecological value of the region. Additionally, the government is committed to ensuring that the displacement of local communities is managed responsibly, providing support and compensation to minimize social unrest and ensure that the benefits of development are widely shared.

    The recent article from Fulcrum denigrates the prospects of IKN Nusantara, citing recent resignations and governance challenges as significant setbacks. However, these issues underscore the need for stronger commitment and better coordination, not a reason to abandon the project. The development of IKN Nusantara remains crucial for decentralizing economic growth and addressing regional imbalances. Transparent governance, community engagement, and robust environmental regulations are essential to mitigate the risks and maximize the benefits of this monumental project. By prioritizing sustainability and social equity, the government can create a new capital that not only drives economic growth but also sets a benchmark for responsible development in the region.

    Addressing the Concerns of Careful Planning

    Careful planning is essential for the success of large-scale projects like IKN Nusantara. However, overly cautious planning can lead to demotivation and detract from the political momentum needed to drive the project forward. It is crucial to strike a balance between thorough planning and decisive action. Ensuring that all stakeholders are engaged and committed to the project’s goals can help maintain motivation and momentum.

    Effective communication and leadership are key to keeping the political class and the public informed and engaged. Clear milestones and transparent progress updates can help maintain confidence in the project’s feasibility and success. Additionally, flexibility in planning allows for adjustments and improvements based on real-time feedback and changing circumstances.

    The development of IKN Nusantara should be seen as an opportunity to showcase Indonesia’s ability to undertake ambitious and transformative projects. By embracing a proactive governance approach, the government can demonstrate its commitment to addressing regional disparities and fostering sustainable development. Jokowi’s Nawa Cita narrative, emphasizing the importance of state presence, provides a strong foundation for guiding this project to completion. With President-elect Prabowo Subianto’s commitment to continuing IKN development, the project is set to maintain its momentum and focus on delivering its promises to the Indonesian people.

    Conclusion

    As Indonesia stands at the cusp of a new era with President-elect Prabowo Subianto committed to continuing the development of IKN Nusantara, the role of active governance becomes even more critical. The transition from Jokowi’s administration, characterized by the Nawa Cita principles, to Prabowo’s leadership underscores the nation’s dedication to proactive state intervention. This commitment is essential for addressing regional disparities and fostering sustainable development. Through effective governance, clear communication, and decisive action, Indonesia can ensure that the IKN Nusantara project not only meets its goals but also serves as a model for responsible and inclusive development.

  • Elit Bergulat Alot

    Manuver Gulat Pra Pilpres

    Selepas pengumuman pencapresan Ganjar Pranowo oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri, dalam hitungan hari terjadi guncangan. Rantai pertemuan berlangsung di berbagai kota, dan melibatkan petinggi-petinggi partai politik dan juga Presiden Joko Widodo. Prabowo Subianto, Ketua Umum dan Calon Presiden dari Partai Gerindra misalnya, pada hari Idul Fitri berkunjung ke kediaman Presiden Joko Widodo di Solo. Pada hari itu juga, sekembalinya dari Solo, Prabowo menemui Airlangga Hartarto, Ketua Umum sekaligus Calon Presiden dari Partai Golkar.

    Estafet pertemuan itu mungkin sesuatu yang di luar harapan para perencana politik di PDI Perjuangan. Menghadapi ketidakpopuleran partainya akibat penolakan terhadap penyelenggaraan Piala Dunia U-20, mereka terlihat mempercepat pengambilan keputusan dan pengumuman Calon Presiden mereka. Apalagi jika kita melihat ketidaksinkronan antara persepsi kepuasan publik terhadap Presiden Joko Widodo dengan elektabilitas PDI Perjuangan.

    Di hari pengumuman 21 April lalu, laksana sebuah penobatan seorang raja, Ketua Umum Megawati memasangkan peci hitam di kepala Ganjar Pranowo. Penetapan waktu, pengkondisian digital, dan diseminasi media didorong semaksimal mungkin agar terjadi sambutan publik. Tersebar kabar bahwa para perencana politik PDI-P ini mengharapkan terjadinya efek perbincangan di Hari Raya, di kampung-kampung, di tengah suasana mudik di kampung halaman.

    Sekembali dari Solo, Presiden Joko Widodo juga melakukan berbagai rangkaian pertemuan dengan para ketua umum dan/atau para calon presiden dari partai-partai koalisi kabinet saat ini. Selain itu, Presiden juga memanggil Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baru saja mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Sandi juga dinilai berbagai pihak memiliki ambisi menjadi calon wakil presiden.

    Kabar terakhir cukup mengejutkan untuk pengamat dan aktor politik, ketika Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anak pertama Presiden Joko Widodo mengundang pimpinan-pimpinan relawan pendukung dirinya dan ayahnya pada 28 April. Secara terbuka Gibran meminta para relawan tidak buru-buru mendukung calon presiden manapun, baik Ganjar maupun Prabowo. Ini mengejutkan karena Gibran, seperti juga ayahnya, adalah petugas partai PDI Perjuangan. Dalam pakem politik kepartaian, manuver ini sudah berbeda arah dengan keputusan partai.

    Pergulatan Posisi, Sifat Alamiah Manusia Politik Indonesia Dalam Berbagai Perspektif

    Kesulitan utama dalam memahami politik Indonesia terletak pada fluiditas ideologi dan identitas kepartaian yang mencirikannya. Di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, ideologi partai politik dapat dengan jelas ditempatkan dalam spektrum ideologi kiri-kanan atau tradisi politik tertentu. Akan tetapi, di Indonesia, hubungan antara klaim ideologi partai dan posisi resmi mereka terkait regulasi dan kebijakan negara belum begitu jelas. Hal ini menimbulkan tantangan dalam memahami politik dan aktor-aktor yang terlibat di Indonesia.

    Suka tidak suka, norma politik tertulis di Indonesia berada di dalam logika ‘hewan politik’ Aristotelian. Menurut pandangan ini, manusia politik yang membentuk komunitas, berbagi sumber daya, dan terlibat dalam pemerintahan. Manusia politik merupakan makhluk rasional yang mencari kebaikan bersama melalui kerja sama dan dialog. Namun, kenyataan seringkali berbeda, di mana politisi dan politik di Indonesia kerap kali terlihat irasional dan terjebak dalam pola korupsi serta penyelewengan.

    Sejumlah politisi Indonesia dengan latar belakang akademik tinggi dan pengalaman di lembaga non-profit sering menuduh lawan politik mereka sebagai Machiavellian. Namun, banyak dari mereka yang belum sepenuhnya memahami pandangan Niccolò Machiavelli, filsuf politik Italia abad ke-16. Dalam karyanya “The Prince,” Machiavelli memang menawarkan pandangan sinis tentang sifat manusia dan menekankan pentingnya manipulasi, penipuan, dan eksploitasi untuk mempertahankan kekuasaan. Walaupun demikian, tindakan tersebut selalu dilakukan dengan tujuan baik untuk negara, meski metodenya terkadang dianggap tidak bermoral.

    Sejak kerangka moral dapat diabaikan dalam kacamata Machiavellian, cukup menarik jika mencoba melihat perilaku manusia politik dalam kerangka Foucauldian. Michel Foucault, sosiolog dan ahli sejarah pemikiran Perancis tahun 1960-1980an, berpendapat bahwa kekuasaan itu meresap dan beroperasi melalui hubungan dan institusi yang kompleks, yang mempengaruhi subjektivitas, agensi, dan perlawanan individu. Artinya, kerangka moral, regulasi, dan pakem/norma dapat saja mencengkeram seorang manusia politik namun juga bisa saja manusia tersebut memutuskan untuk berstrategi melawan dan membelokkan koridor kekuasaan.

    Fluiditas posisi politik, dan bahkan pergulatan tanpa akhir atas posisi politik, mengingatkan kita kepada konsep Mandala yang disadari oleh sejarawan Oliver W. Wolters saat melakukan studi tentang kerajaan-kerajaan Asia Tenggara di Abad Pertengahan. Beradaptasi dari konsep ini, manusia politik dibentuk oleh jaringan kompleks kesetiaan, penghormatan, dan perlindungan yang setiap titik pangkal atau node dari jaringan tersebut adalah pusat kekuasaan yang bersifat personal, yaitu raja. Loyalitas kadipaten kepada sebuah imperium/kerajaan bukanlah sesuatu yang legal, namun merupakan ikatan personal antara adipati dengan satu atau dua raja terdekat. Manusia politik, dalam hal ini adipati, memiliki fleksibilitas, struktur terdesentralisasi, dan penekanan pada hubungan pribadi antara penguasa dan bawahannya.

    Dan sebagaimana pertarungan politik elektoral adalah bagian dari geopolitik, yaitu rivalitas kekuasaan di atas sebuah wilayah. Partai-partai, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan koalisi calon presiden berusaha memenangkan dukungan publik untuk meraih kursi, baik di tingkat lokal (Kabupaten/Kota dan Provinsi) maupun di tingkat Daerah Pemilihan. Aktor politik harus menampilkan perbedaan mereka agar dapat dipilih oleh pemilih. Keberhasilan awal mereka tergantung pada sejauh mana ciri-ciri mereka menciptakan representasi yang diinginkan oleh masyarakat terkait bentuk kekuasaan. Dalam konteks persaingan ini, citra dan imaji menjadi faktor kunci, sehingga perebutan posisi simbolik menjadi sangat penting. Aktor politik berusaha mempengaruhi persepsi publik demi memenangkan pertarungan politik ini dan mencapai tujuan mereka dalam menguasai kekuasaan.

    Analisis Momentum 21 April 2023

    Pengumuman 21 April 2023 oleh Ketua Umum PDI Perjuangan adalah sebuah manuver cepat selayak sebuah kup dari mandala yang berpusat pada Megawati terhadap pihak-pihak eksternal dan internal yang mengorbit kepada mandala lainnya yang berpusat pada Presiden Joko Widodo. Kup ini mendisrupsi upaya mandala Jokowi dalam menjadi ‘king maker’ dan merupakan langkah asertif untuk memastikan negosiasi kekuasaan pra pemilu berada di tangan Megawati dan mandalanya.

    Ibarat pertandingan catur, para protagonis yang memiliki mandala yang cukup sentral seperti Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Surya Paloh ataupun tokoh-tokoh yang mandalanya lebih periferikal seperti Muhaimin Iskandar, Zulkifli Hasan, dan Susilo Bambang Yudhoyono melakukan perhitungan ulang atas rencana-rencana manuver mereka. Kesibukan komunikasi yang dipertontonkan di media massa menunjukkan konfigurasi relasi/jaringan antar mandala sedang mengalami penyesuaian.

    Dengan memperhatikan relasi-relasi simbolik dari setiap protagonis, komunikasi dilakukan untuk meracik rumusan-rumusan strategis dari mulai kombinasi koalisi maupun persiapan kontra-manuver. Para perencana politik di setiap mandala juga kini disibukkan untuk memastikan apakah setiap gestur politik ataupun pesan yang tersampaikan adalah intensi sejati ataukah hanya muslihat Machiavellian.

    Gimnastik politik ini seringkali juga menciptakan problem baru. Kinerja pemerintahan dapat terganggu di saat kebijakan, anggaran, regulasi, dan program dijadikan ‘bargaining chip’ antar protagonis. Belum lagi ‘dosa/kasus masa lalu’ yang dapat digunakan untuk mencegah kontra manuver lawan.

    Yang sangat disayangkan sebenarnya, konstelasi dan relasi antar mandala ini sepertinya melupakan tujuan-tujuan dari politik itu sendiri. Tidak satupun mandala yang sedang sibuk bermanuver saat ini membicarakan agenda-agenda kebangsaan masa depan, aspirasi-aspirasi rakyat yang harus jadi program prioritas para capres, dan tentunya karakter pemerintahan ke depan yang jelas akan berhadapan dengan pengaruh ketidakpastian ekonomi global akibat perang di Eropa dan persaingan geopolitik regional Asia Pasifik.

  • Mengubah Paradigma Kebijakan dalam Menghadapi Aset Kripto

    Sebelumnya telah diserahkan sebagai tugas policy memo KPEI MPKP FEB-UI

    1.     Pendahuluan

    Pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia yang disebabkan perluasan digitalisasi kehidupan sehari-hari akibat pandemi (Google et al., 2021), juga mendorong pertumbuhan transaksi yang melibatkan aset kripto, baik yang berbentuk koin atau token maupun berbentuk karya seni berbasis Non-Fungible Token (NFT). Dalam catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksi aset kripto mencapai kenaikan 1.222% dari sekitar Rp 65 triliun pada tahun 2020 menjadi sekitar Rp 860 triliun pada tahun 2021. Jumlah pemegang aset kripto juga meningkat 180%, dari 4 juta orang pada tahun 2020 menjadi 11,2 juta pada tahun 2021. Nilai transaksi rata-rata aset kripto di Indonesia mencapai Rp 2,35 triliun per hari pada 2021 (Annur, 2022).

    Pemerintah, dalam hal ini Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, menganggap salah satu ancaman terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional adalah keberadaan transaksi asset kripto (Anggraeni, 2021). Gubernur Bank Indonesia bergerak lebih jauh lagi, menyuarakan ancamannya kepada mitra-mitra lembaga keuangan Bank Indonesia agar tidak memfasilitasi penggunaan aset-aset kripto sebagai media pembayaran (Indraini, 2021).

    Terdapat kesan bahwa sikap dari Pemerintah dan Bank Indonesia bergerak dari kekhawatiran kehilangan kendali moneter. Hal ini bukan tanpa alasan, sebuah working paper yang dilakukan di IMF menemukan bahwa keberadaan aset kripto asing dapat meningkatkan risiko ketidakstabilan finansial berbentuk capital outflow dan substitusi mata uang (Popescu, 2022). Tidaklah mengherankan jika untuk sebagian pengamat ekonomi, Bank Indonesia menganggap aset-aset kripto yang berpotensi menjadi media pembayaran sebagai ancaman eksistensial (Elena, 2021).

    Di lain sisi, transaksi aset kripto yang besar di Indonesia juga dinaungi oleh Pemerintah, melalui Bappebti, lembaga non kementerian yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Bappebti, 2019). Meskipun dilarang sebagai media pembayaran, Pemerintah mengijinkan aset kripto sebagai alat investasi (Krisnawangsa et al., 2021; Puspasari, 2020). Penaungan Bappebti ini memungkinkan bergeraknya usaha-usaha perdagangan aset kripto berbasis aplikasi, salah satu faktor penyebab meroketnya perdagangan aset kripto di Indonesia. Aplikasi-aplikasi tersebut juga merupakan fasilitas pemerintah untuk mengawasi investasi kripto, ini disebabkan adanya kewajiban para perusahaan perdagangan aset kripto (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto) untuk melaporkan transaksi mereka secara periodis (harian dan bulanan).

    Makalah ini berargumentasi bahwa alih-alih mencoba membatasi perdagangan aset kripto berada di luar media pembayaran, Pemerintah dan Bank Indonesia perlu menciptakan regulasi dalam ruang lingkup terbatas untuk berkembangnya teknologi Distributed Ledger (DLT) di dalam sistem pembayaran Indonesia. Pembatasan ruang lingkup ini untuk memungkinkan uji coba penggunaan aset kripto sebagai media pembayaran di dalam ekosistem semi tertutup. Dengan uji coba ini, Pemerintah dan Bank Indonesia bersama pihak swasta dapat mengeksplorasi kegunaan aset kripto dan DLT sebelum memulai pengembangan Central Bank Digital Currency (CDBC) di Indonesia (Zams et al., 2020).

    2. Kebijakan Temporer di Tengah Disrupsi dan Kevakuman Hukum

    Sampai pada tahun 2018, Pemerintah tidak memiliki regulasi khusus mengenai perdagangan aset kripto. Meluasnya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun itu membuat Pemerintah bergegas mengisi kekosongan regulasi (Arbina & Putuhena, 2022).

    Berbekal sebuah surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di bulan September 2018, Kementerian Perdagangan membentuk Peraturan Menteri Perdagangan No 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Dengan dimasukkannya aset kripto, termasuk crypto currency, sebagai komoditas berjangka, kewenangan perundang-undangan untuk sementara waktu berada di bawah Bappebti.

    Langkah Kemendag ini memiliki beberapa tujuan, antara lain memberikan kepastian hukum untuk perdagangan aset kripto dan memberikan perlindungan terhadap pelanggan pasar aset kripto. Di bawah regulasi Bappebti, perdagangan aset kripto dilakukan melalui perusahaan pengembang aplikasi yang terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Hingga saat ini terdapat 25 perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti (Bappebti, 2022).

    Di sisi lain, meski tetap berposisi melarang penggunaan aset kripto sebagai media pembayaran, Bank Indonesia sedang mempertimbangkan pembentukan uang digital Indonesia (Pink, 2022). Proses pertimbangan ini dapat dilihat dari aktivitas Bank Indonesia dalam Presidensi G-20 Indonesia. Melanjutkan diskusi dari Presidensi G-20 sebelumnya, Bank Indonesia mendorong diskusi lebih jauh mengenai Central Bank Digital Currency (CDBC) yang merupakan respon lembaga-lembaga keuangan multilateral dunia di bawah naungan pendiskusian Financial Track dari G-20 (FSB, 2021).

    Diskusi-diskusi di dalam lembaga-lembaga keuangan dunia seperti IMF menyambut positif wacana tentang CDBC. Salah satu ahli IMF berpendapat bahwa CDBC berpotensi memiliki kegunaan dalam tiga hal. Pertama, CDBC dapat memperbaiki sistem pembayaran dari sisi biaya transaksi maupun tingkat kelentingan sistem. Kedua, CDBC dianggap dapat meningkatkan inklusi keuangan karena meningkatkan keberadaan pembayaran mikro secara digital. Ketiga, CDBC dapat memperbaiki pembayaran lintas perbatasan (negara) dengan standardisasi teknis dan persyaratan data dan kepatuhan (Adrian, 2022).

    3. Realitas dan Perkembangan Aset Kripto

    Pada tahun 2021, publik di seluruh dunia menyaksikan kemunculan NFT sebagai aset investasi. Berbagai bentuk dan kualitas karya seni digital dibentuk dan diperdagangkan sebagai NFT (Dowling, 2022). Penggunaan NFT tidak hanya sebagai karya seni, akan tetapi juga mulai dimasukkan ke dalam pengembangan permainan digital (game), dan bahkan berpotensi sebagai instrumen pertukaran di dalam e-sports, industri fashion dan berbagai bidang ekonomi kreatif lainnya (Rehman et al., 2021).

    Pembukaan potensi dari utilitas aset kripto semacam ini akan menjadi pembuka penggunaan-penggunaan lain tidak hanya dalam kehidupan virtual/digital, namun juga pada kehidupan nyata. Pemilik merk-merk besar secara global seperti Nike sudah mulai mengkapitalisasi pasar NFT yang disebutkan mememiliki karakteristik yang sama dengan pasar khusus sepatu sneaker hypebeast yang harganya dapat mencapat ratusan ribu dollar (Williams, 2022).

    Hingar bingar aset NFT juga memasuki Indonesia dengan fenomena Ghozali, seorang mahasiswa seni yang menggeluti 3D Art yang mengunggah foto-dirinya setiap hari yang kemudian dijual sebagai NFT seharga belasan milyar rupiah. Terlepas kehebohan tersebut, ada atau tidak ada regulasi, penggunaan aset kripto akan mencari bentuk yang paling memuaskan pemegangnya. Di saat aset kripto hanya dijadikan instrumen investasi komoditi berjangka, pasar penggunaan aset kripto untuk hal-hal lain di luar komoditi akan terjadi cepat atau lambat.

    Saat ini ada enam yurisdiksi yang melakukan uji coba CDBC, yaitu Uruguay, Kanada, Tiongkok, Swedia, Persekutuan Mata Uang Karibia, dan Bahamas. Keenam yurisdiksi mata uang tersebut memiliki desain yang berbeda-beda, namun setidaknya memiliki kesamaan tujuan dalam beberapa hal, yaitu antara mengarah kepada inklusi finansial dan/atau memastikan kedaulatan moneter (Soderberg et al., 2022).

    4. Rekomendasi

    Untuk dapat mengantisipasi kehadiran berbagai penggunaan baru dari aset kripto yang sebenarnya mengarah kepada media pembayaran dan sambil mempersiapkan diri membangun CBDC Indonesia, Pemerintah Bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan perlu mengambil langkah-langkah yang mempersiapkan adopsi atas teknologi-teknologi yang menjadi dasar dari aset kripto.

    4.1. Regulasi tentang Lingkungan Terbatas Penggunaan Aset Kripto

    Persoalan utama dari volatilitas aset kripto sebenarnya berujung kepada utilisasi aset kripto. Utilisasi atas aset kripto di luar perannya sebagai store of value akan menyeimbangkan kecenderungan volatil dari aset kripto.

    Yang dimaksud sebagai lingkungan terbatas, melalui regulasi dapat membentuk berbagai semi closed ecosystem di mana para investor ritel kripto dapat membeli aset kripto namun kegunaan utamanya hanya dapat dimaksimalkan pada ekosistem di mana aset it berada. Sebenarnya ini sudah terjadi dalam ekonomi Indonesia, di mana orang asing dapat membeli rupiah dan penggunaan rupiah hanya terjadi di Indonesia saja. Investor dapat melepaskan aset kripto yang dimaksud, namun ia memahami akan membutuhkan aset jika akan berinteraksi di dalam ekosistem tersebut.

    Regulasi dapat mengatur bahwa ekosistem-ekosistem semi tertutup ini didirikan oleh baik perusahaan swasta nasional ataupun asing, namun aset-aset fisik dari perusahaan tersebut dapat diatur tetap berada di Indonesia.

    Ekosistem-ekosistem terbatas ini penting tidak hanya dari sisi kegunaan aset kripto, tetapi lebih utama adalah proof of concept dari berbagai teknologi yang melatari aset kripto dan transaksi kripto. Tanpa ada ekosistem-ekosistem kripto, teknologi-teknologi ini sulit berkembang dan beradaptasi dalam situasi pengguna Indonesia.

    4.2. Adaptasi Teknologi Blockchain dalam Pemerintahan

    Selain di dalam ekosistem-ekosistem kripto semi tertutup, teknologi-teknologi berbasis blockchain sebenarnya sudah dapat diaplikasikan di dalam administrasi pemerintahan. Ini juga dapat dilakukan sebagai pilot project untuk membuktikan keandalan teknologi tersebut. Terdapat beberapa penerapan teknologi yang berpotensi meningkatkan efisiensi dan transparansi (Haneem et al., 2020). Dalam kasus Indonesia saat ini, penggunaan teknologi ini dapat untuk pengelolaan sertifikat lahan, penggunaan sistem resi gudang (SRG), dan pengelolaan identitas digital.

    5. Referensi

    Adrian, T. (2022, April). Speech: New Framework for the Digital Economy. International Monetary Fund. https://www.imf.org/en/News/Articles/2022/04/20/sp042022-new-framework-digital-economy

    Anggraeni, R. (2021, June 15). Sri Mulyani Sebut Mata Uang Kripto Jadi Ancaman, Kok Bisa? Sindonews.Com. https://ekbis.sindonews.com/read/456790/178/sri-mulyani-sebut-mata-uang-kripto-jadi-ancaman-kok-bisa-1623769589

    Annur, C. M. (2022, April 12). Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Meroket 1.222% pada 2021. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/nilai-transaksi-aset-kripto-di-indonesia-meroket-1222-pada-2021

    Arbina, M., & Putuhena, M. I. F. (2022). Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1).

    Bappebti. (2022, March). Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi –  Kementerian Perdagangan. https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

    Bappebti. (2019). Aset Kripto (Crypto Asset). https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf

    Dowling, M. (2022). Is non-fungible token pricing driven by cryptocurrencies? Finance Research Letters, 44. https://doi.org/10.1016/j.frl.2021.102097

    Elena, M. (2021, December 13). Godok CBDC a.k.a “Rupiah Digital”, Inikah Langkah Bank Sentral Lawan Kripto? Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20211213/11/1477198/godok-cbdc-aka-rupiah-digital-inikah-langkah-bank-sentral-lawan-kripto

    FSB. (2021). Regulation, Supervision and Oversight of “Global Stablecoin” Arrangements Progress Report on the implementation of the FSB High-Level Recommendations. www.fsb.org/emailalert

    Google, Temasek, & Bain&Co. (2021). e-Conomy SEA 2021: Roaring 20s The SEA Digital Decade. https://economysea.withgoogle.com/

    Haneem, F., Bakar, H. A., Kama, N., Mat, N. Z. N., Ghazali, R., & Mahmood, Y. (2020). Recent Progress of Blockchain Initiatives in Government. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 11(11). https://doi.org/10.14569/IJACSA.2020.0111144

    Indraini, A. (2021, June 15). BI Ultimatum, Lembaga Keuangan RI Tak Boleh Sentuh Kripto! DetikFinance Detik.Com. https://finance.detik.com/fintech/d-5607001/bi-ultimatum-lembaga-keuangan-ri-tak-boleh-sentuh-kripto

    Krisnawangsa, H. C., Hasiholan, C. T. A., Adhyaksa, M. D. A., & Maspaitella, L. F. (2021). Urgensi Pengaturan Undang-Undang Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 13(1). https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3718

    Pink, B. (2022, March 31). BI Masih Kaji Bentuk Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) yang Pas untuk Indonesia. Kontan.Co.Id. https://nasional.kontan.co.id/news/bi-masih-kaji-bentuk-mata-uang-digital-bank-sentral-cbdc-yang-pas-untuk-indonesia

    Popescu, A. (2022). Cross-Border Central Bank Digital Currencies, Bank Runs and Capital Flows Volatility. IMF Working Papers, 2022(083), 1. https://doi.org/10.5089/9798400209185.001

    Puspasari, S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction, 3(1). https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17638

    Rehman, W., Hijab e Zainab, Imran, J., & Bawany, N. Z. (2021). NFTS: Applications and challenges. 2021 22nd International Arab Conference on Information Technology, ACIT 2021. https://doi.org/10.1109/ACIT53391.2021.9677260

    Soderberg, Gabriel., Bechara, M., Bossu, W., Che, N. X., Davidovic, S., Kiff, J., Lukonga, I., Griffoli, T. M., Sun, T., & Yoshinaga, A. (2022). Behind the Scenes of Central Bank Digital Currency Emerging Trends, Insights, and Policy Lessons. International Monetary Fund.

    Williams, A. (2022, May 26). Nike Sold an NFT Sneaker for $134,000. New York Times. https://www.nytimes.com/2022/05/26/style/nike-nft-sneaker.html

    Zams, B. M., Indrastuti, R., Pangersa, A. G., Hasniawati, N. A., Zahra, F. A., & Fauziah, I. A. (2020). Designing central bank digital currency for Indonesia: The delphi-analytic network process. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 23(3). https://doi.org/10.21098/BEMP.V23I3.1351

  • Konten Eksklusif di Karyakarsa.com : Terorisme, Ekstrimisme, dan Diskriminasi

    Serangan bom bunuh diri mengguncang Markas Kepolisian Resor Kota Medan pada 13 November 2019. Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto (2016-2019) menjadi korban penusukan oleh anggota kelompok teror. Kedua serangan menarget simbol keamanan. Keduanya juga menunjukkan pola serangan yang bersifat individualis, mengandalkan kesederhanaan persenjataan dan kesulitan pendeteksian, dan keyakinan deterministik dari pelaku.

    Untuk lebih lengkapnya, konten ini eksklusif hanya di karyakarsa.com. Dengan Rp 25.000,00 per bulan, anda mendapatkan berbagai konten eksklusif yang tidak ada di website geopolitik.org.

    https://karyakarsa.com/post/terorisme-ekstrimisme-dan-disinformasi

  • Taming the Leviathan

     

    Indonesia’s Presidential Election 2014 is probably a landmark moment in the country’s democracy. Never before in the last decade saw a big surge of public political participation. Thousands of volunteers’ organisations from villages to the national stage sprouted like mushrooms in rainy seasons. A combination between the hope of a new beginning and the fear of past dictatorship propelled the apolitical citizens to take side in supporting the winning pair Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

    New Governments are usually expected to bring breakthrough in governance and public life. During the Presidential Race, campaign promises attracted Indonesian voters in terms of change in people’s welfare: health, education and income. Those appeals articulated the new hope and the votes of 9 July 2014. But questions remain: What the winners of the race will actually deliver? What changes will arrive before 2019? How civic engagements of CSOs can push more social, political and cultural changes through the new government?

    The Electoral Balance of Power

    Before we can answer the questions, we have to do a quick scan of the political balance in Jakarta.The President and Vice President are supported by a minority coalition. The four parties (PDI-P, NASDEM, PKB and HANURA) represents only 37% of parliamentary seats elected in April 2014. However, the pair managed to garner 53% of popular votes. This means that while the new Chief of State won the public support, he will face a relatively hostile Parliament.

    This is seen during post-election politics: the outgoing parliament managed to pass two controversial bills (Law on The Peoples Assembly, House of Representatives, House of the Provinces’ Representatives, and Local House of Representatives – or UU MD3, and Bill on The Elections of Provincial and District/Municipal Governments – or UU PILKADA). The two bills are clearly beneficial to the Coalition Opposition (Coalition Red-White, KMP) who controls the national and local parliaments. Through UU MD3, the opposition managed to secure the leadership of the Parliament. UU PILKADA eliminates direct local government elections and gives the mandate to local parliaments to elect local leadership. UU PILKADA, however, is not successful as it was vetoed by the outgoing President Yudhoyono.

    The continuing debates and protests on UU PILKADA also highlight the power structure that will facilitate or hinder the success of the new government. First of all, Indonesia is not a federal state but a unitary state. Thus, the new government’s successes rely on how its policies and programmes are implemented by the provinces (level 1) and districts and cities (level 2) in the highest coherent and integrated manner. One of the main challenges is that the local governments are not controlled by the same ruling coalition, and the binary relationship of government-opposition is not translated in the same manner at the provinces and districts/cities. A governor in a Sulawesi province might be coming from the party that is part of the opposition coalition, but his/her election was supported by parties coming from both ruling and opposition coalitions in Jakarta. And starting in 2015, the race to control the provinces, districts and cities will start. As stated by the National Election Commission, 214 regional head elections will be conducted in that year alone.

    Taming the Leviathan (or the “Deep State”)

    Besides the balance of power at the national and local level, there is also another important feature of contemporary Indonesia’s democracy. The transition to democracy, started in 1998, has also a focus on the bureaucracy reform. A professional, clean and impartial bureaucracy force has been in the vision The reform itself was implemented in many ways, such as the creation of Ombudsman Indonesia, the Anti-Corruption Commission, and more recently, the Law of National Civil Apparatuses.

    Jokowi has a strong track record in driving the bureaucracy reform in Solo and Jakarta. On the other hand, the bureaucracy both at the center and in the regions also have a track record of, often in subtlety, sabotaging the government agenda that they consider not in their favor. It happened in the Habibie, more severe in the successive terms of Wahid (1999-2001), Megawati (2001-2004) and Yudhoyono (2004-2014). From this side of the political landscape, it is equally naive if we expect Jokowi-JK administration running the business as usual scenario in fulfilling their campaign promises.

    At least there are four strategic complexities faced by Jokowi-JK to run the government:

    The first complexity is related to the regulatory barriers successfully enacted by the key bureaucrats to limit bureaucratic reform. One example is the case of the Civil Law of the State Apparatus. Efforts to encourage the formation of a competent bureaucracy and a merit system based on competence and performance are diluted by the interests of key bureaucrats. They want to perpetuate a bureaucracy model based on seniority and other formal aspects.

    This complexity has a serious impact in the performance of the new government after 20 October 2014. The President and the ministers, who are the State’s executive, would have difficulties to quell the resistance from senior bureaucrats in the ministries. As previously stated, the bureaucrats have track record of sabotage. And the only way to eliminate the resistance by replacing those senior officials is also made ​​more difficult. The replacements must have sufficient seniority. The government will also face difficulties to cut sectoral ego in the ministries, with their silos or small kingdoms, which has been making the government inefficient and wasteful due to inability to operate across ministries and to reduce overlaps.

    The second complexity is born from the pattern of regional autonomy. As mentioned earlier, the programs of Jokowi-JK must be synchronized by the programs that are currently running in 511 districts and 34 provinces and cities. Two key Jokowi-JK flag campaign promises, Smart Indonesia Card and Healthy Indonesia Card (basically cash transfer programs related to health and education), require strong coordination between several ministries in the central government and relevant regional departments to implement the dissemination, planning, and execution of the two programs.

    The reduction and conversion of fuel subsidies in the transport sector clearly needs a big role the provincial and district/city governments to make sure the shock of the fuel subsidy reduction can be isolated. In the current pattern of regional autonomy, it is inconceivable how the central government bureaucrats described above can ensure adoption. We can see an example, how the central government failed in pushing the Government of DKI Jakarta under Fauzi Bowo to run 17 policy steps to reduce the Capital’s acute traffic jam. Most of those steps are finally implemented even after Jokowi elected in 2012.

    The third complexity is the problem of legacy programs from Yudhoyono administration which are detrimental or potentially detrimental to the people’s welfare. We can see examples such as the presidential aircraft and Mercedes Benz for the ministers. They are a small sample and insignificant in comparison with some other programs such as the Master Plan for Acceleration of Indonesian Economic Development (MP3EI). Already hundreds of projects have been started by the umbrella of MP3EI Public Private Partnership with multi-year financing scheme. Also, social and ecological impact that occurs in these projects will be a stumbling block on the course of the next administration.

    MP3EI legacy projects will also reduce the fiscal space. Until now, the observations made by some non-governmental organizations, government participation is still much larger than the expected private capital in PPP. Most of the projects are actually financed by the public domestic and foreign debts.

    The fourth and last complexity is not less strategic. This problem lies in the dominant narrative and discourse in the role of the state which has now been adopted by the bureaucracy, they are both reformers and conservatives.

    Previously, the logic of bureaucracy are in ideological veil of mengayomi or “nurturing”. The bureaucracy considers itself as higher, more knowledgable, more competent than the people, thus it devotes itself to guide the people. The problem is, the people at that time did not have the right to know how the bureaucrats and their cronies enriched themselves from pengayoman or “the nurture”. Today, amid the public pressure and scrutiny, the bureaucracy has found a new veil, the “empowerment”. Previously, the State was responsible of everything. Now, the State is responsible for fewer things as needed, because the people need to be empowered. By this logic, the role of the State is minimized and service delivery roles are handed back to the people through market mechanism.

    This means, the ideology of government Jokowi-JK with the agenda Nawa Cita (in short, a strong and present State) will face two opponents and competitors: the ideology that thinks the public goods should be managed by market mechanism (adopted by the reformists) and the ideology of a bureaucratic regime who is busy saving its own interests. These three perspectives of political interests will obviously make difficult policy formulation. It is very likely that the fight will not escalate into severe political crisis, but most likely this will make government policies incoherent, multi-interpretation and eventually ineffective.

  • Miskinnya Imajinasi Politik Kita

    Catatan: Tulisan ini dibuat sebagai coret-coret pasca Pileg 2009 dan sebelum Pilpres 2009, dalam kesimpulan bahwa banyak survei politik dan analisa hasil Pemilu, atau analisis kuantitatif dalam studi politik, memiliki kerentanan kesalahan dalam pengambilan kesimpulan. Problem atribusi adalah salah satu akarnya, di mana kemungkinan penyebabnya adalah kemiskinan imajinasi politik. Karena coret-coret, membaca tulisan ini memerlukan kehati-hatian.

    (more…)

  • Indonesia vs Malaysia: Sengketa Siapa Yang lebih Melayu

    BERITA-berita “pertarungan” Indonesia-Malaysia kini bak tiada habisnya. Sepertinya, setiap sekian minggu akan muncul di berbagai media cetak dan elektronik Indonesia kisah-kisah keagresifan dan ketamakan Negeri Jiran tersebut. Mulai dari perlakuan RELA terhadap Warga Negara Indonesia, dipatenkannya batik oleh perusahaan Malaysia, situs blog ihateindon.blogspot.com, dan yang terkini, kolektor-kolektor Malaysia dituduh oleh Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) melakukan pencurian naskah-naskah kebudayaan Melayu di Nusantara.
    (more…)

  • Oktober 1965: Ramai-ramai Menggadai Kedaulatan Politik Luar Negeri

    MENYEBUT Gerakan Tiga Puluh September (G-30-S), tanpa menyertakan nama Partai Komunis Indonesia (PKI), rupanya selalu membuat gatal telinga sastrawan Taufik Ismail. Atas desakkannya (dan tentunya segolongan orang semacam beliau), Departemen Pendidikan Nasional membatalkan kurikulum pengajaran sejarah tahun 2004 dan menarik buku-buku pelajaran sejarah. Taufik Ismail dikabarkan juga, telah menerbitkan sebuah buku yang isinya diperkirakan membeberkan “dosa-dosa” komunisme.
    (more…)

  • The Revolution Will Not [Only] Be Televised

    The revolution will not be right back after a message
    about a white tornado, white lightning, or white people.
    You will not have to worry about a dove in your
    bedroom, a tiger in your tank, or the giant in your toilet bowl.
    The revolution will not go better with Coke.
    The revolution will not fight the germs that may cause bad breath.
    The revolution will put you in the driver’s seat.

    The revolution will not be televised, will not be televised,
    will not be televised, will not be televised.
    The revolution will be no re-run brothers;
    The revolution will be live.

    (The Revolution Will Not Be Televised, Gil Scott-Heron)

    Penyair, musisi, dan rapper Gil Scott-Heron berada dalam gelombang gerakan Black Power ketika menulis lirik lagu di atas. Saat itu, akses informasi melalui televisi begitu terbatas untuk kelompok-kelompok perlawanan terhadap Pemerintah AS. Scott-Heron seperti menyerukan, “Persetan dengan televisi, Buat Revolusi Jalanan.”

    Puluhan tahun setelah lagu tersebut pertama kali dinyanyikan, muncul film yang berjudul sama. Ceritanya mengenai bagaimana stasiun-stasiun televisi memanipulasi berita demi mendukung kelompok-kelompok yang sempat menggulingkan pemerintahan Hugo Chavez Frias. Judul tersebut memang terasa pas, apalagi ketika peristiwa aksi massa yang menuntut Chavez dikembalikan ke Istana Presiden Miraflores dan kehadiran kembali Chavez tersebut tidak diberitakan oleh stasiun-stasiun televisi yang mendukung kudeta. Malahan, RCTV, stasiun televisi swasta terbesar dan tertua di sana, memilih menayangkan film animasi, telenovela dan film-film lama seperti “Pretty Woman”. ((Bart JONES, “Hugo Chavez versus RCTV”, website Los Angeles Times))

    Scott-Heron mungkin saat itu tidak menduga bahwa Televisi kemudian menjadi sebuah wilayah perebutan politik yang penting. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, jumlah pemirsa televisi melampaui ratusan kali jumlah pembaca berita tercetak (koran, majalah, internet, dan seterusnya). Televisi bahkan jauh lebih terintegrasi dalam kegiatan sehari-hari masyarakat. Di Venezuela, protes para pendukung RCTV yang cukup besar melalui demonstrasi-demonstrasi kelas menengah (diwarnai oleh mahasiswa) menunjukkan kesulitan mereka melepaskan diri dari siaran-siaran RCTV dibandingkan pertautan ideologis mereka terhadap kebebasan pers. Di titik inilah, nampaknya tepat slogan yang disampaikan oleh Blanca Eekhout, “Don’t watch television, make it!”. Eekhout adalah direktur stasiun Vive TV milik pemerintah yang berdiri tahun 2004 dan isi siarannya seputar tema-tema kebudayaan.

    Berebut Televisi, Pertarungan Kekuasaan
    Tak seperti media cetak dan internet, media televisi dan radio memiliki sebuah perbedaan khusus. Keduanya dibatasi oleh pembagian (alokasi) frekuensi. Kemenangan dalam pertarungan memperebutkan kendali media televisi dan radio menjadi mirip dengan perebutan wilayah, dengan pihak yang kalah kehilangan atau berkurang ruang kekuasaannya. Dan hal ini sudah berlangsung cukup lama untuk kelompok-kelompok yang termarjinalkan. Di media cetak dan internet, mereka lebih mudah membangun corong baru. Koran dibredel, bisa dibangun koran bawah tanah atau berpropaganda di internet.

    Namun, pada pertarungan memperebutkan frekuensi penayangan televisi dan radio, kelompok-kelompok dari kelas-kelas tertindas harus menggunakan kekuatan fisik mereka, bahkan kadang dengan ekstrem mengandalkan pertunjukkan kekerasan fisik untuk mendapatkan porsi yang cukup agar suara mereka terdengar. Kita tentunya masih ingat, peristiwa demi peristiwa penggunaan kekerasan oleh aksi massa dalam melawan blokade aparatus rejim Soeharto, yang membuat pimpinan-pimpinan media massa tak mampu lagi melakukan self-censorship. Akibatnya, imaji kedigdayaan militer dan Soeharto runtuh dalam efek domino yang berakhir dengan Soeharto dipaksa mundur oleh orang-orang yang dua bulan sebelumnya mengelu-elukannya dan memilihnya kembali pada Sidang Umum MPR Maret 1998. Ada pula aksi-aksi massa yang berujung kepada pemaksaan penyiaran di stasiun-stasiun RRI di berbagai ibukota provinsi.

    Semenjak alokasi frekuensi ditentukan oleh sebuah badan negara, tak dapat dilupakan bahwa pertarungan tersebut berada dalam kerangka struktur legal kenegaraan. Dalam sebuah negeri yang orientasi kekuasaannya membela kepemilikkan pribadi atas aset-aset terbatas yang menguasai hajat hidup orang banyak, dapat dipastikan bahwa suara kelas-kelas tertindas tidak akan memiliki kesempatan untuk didengar bahkan oleh kelas-kelas itu sendiri.

    Tetapi Venezuela adalah negeri yang berbeda. Meskipun dibatasi oleh penentangan-penentangan kelas-kelas penguasa modal, negara Venezuela memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan kelas-kelas yang ditindas oleh rejim sebelum Chavez: kaum tani, kaum buruh dan miskin kota yang sebagian besar adalah berasal dari ras non kulit putih. “Merelakan” satu stasiun televisi swasta yang dikenal dengan sensasionalisme, gaya hidup telenovela, dan menyuarakan rasisme tersembunyi tampaknya lebih cocok dipandang sebagai langkah menyeimbangkan pertarungan politik (antar kelas) on air dibandingkan sebagai upaya membungkam kelompok-kelompok oposisi. Lagipula, RCTV masih bebas bersiaran di jaringan TV kabel, yang juga merupakan media pilihan keluarga-keluarga kelas menengah di berbagai negeri dunia ketiga.

    Kebebasan (Meng-)Informasi
    Mereka yang memprotes “pembredelan” RCTV, seperti Dr Rainer Adam dan blog www.kedai-kebebasan.org, menutupi sebuah fakta bahwa kebebasan informasi juga berarti kebebasan berekspresi. Artinya setiap orang, selain bebas memperoleh informasi, juga berhak memberikan informasi. Jika semua kanal siaran televisi dikuasai oleh korporasi-korporasi besar dan stasiun-stasiun televisi negara hanya menyuarakan kepentingan rejim yang berkuasa, di manakah kesempatan untuk rakyat biasa, yang kini mulai menyerap sedikit demi sedikit teknologi penyiaran karena produksi massal? Harga sebuah kamera video digital tidaklah semahal sebuah kamera televisi pada dua puluh tahun yang lalu (tentunya dihitung dengan paritas daya beli, PPP).

    Dalam konteks negara maju, mungkin persoalan ini tidak terlalu masalah dengan adanya konsep Web 2.0 di mana setiap orang bisa mengekspresikan dirinya di dalam website, blog, youtube, dan seterusnya. Namun dalam konteks negara berkembang, yang sebagian besar rakyatnya belum memiliki jalur internet untuk berekspresi, kanal-kanal publik televisi dan radio adalah jawabannya. Dan kehendak ini begitu besar, dengan derasnya alienasi dalam lingkungan kerja oleh kapitalisme, sehingga menjadi satu pasar tersendiri: menjamurnya reality show, acara yang sangat memanipulasi keinginan orang atas popularitas. Apakah para “pembela kebebasan informasi” tersebut lebih memilih acara-acara reality show tersebut daripada beberapa kanal publik yang membuka kesempatan untuk produser-produser acara independen dan merakyat? Kebebasan meng-informasi untuk pengusaha rasis-seksis yes!, untuk film-film buatan rakyat jelata no!, itukah slogan sesungguhnya para pembela kebebasan informasi?

    Merebut Televisi
    Pertarungan kelas dalam memperebutkan kanal siaran publik di Venezuela membawa kita ke sebuah pelajaran yang lain. Gerakan Kiri Indonesia seperti selalu bergerak di pinggiran pertarungan. Slogan-slogan revolusioner dicoretkan di tembok-tembok di pinggir-pinggir jalan protokol yang setiap saat bisa ditutupi cat oleh rejim ataupun pemilik rumah yang sebal. Selebaran-selebaran yang berfungsi hanya sehari, dan koran-koran organisasi yang menjangkau hanya 5000 orang saja. Ketika ingin
    berbicara dengan massa rakyat yang jumlahnya ratusan juta, perlu bersusah payah mengumpulkan puluhan ribu orang untuk mendapatkan liputan sekian menit di televisi nasional, syukur-syukur bisa diundang dalam talkshow televisi atau radio. Efek komunikasinya, raib dalam satu dua hari – kecuali memang suasana politiknya sudah benar-benar matang.

    Sebelum 1998, pemutar DVD dan VCD belum menjamur seperti sekarang, kamera handycam masih begitu merepotkan dan mahal untuk menggandakan hasilnya, dan pertukaran informasi tertulis baik elektronik maupun tercetak masih dibatasi oleh sensor rejim. Namun sekarang? Sembilan tahun yang penuh percepatan di media.

    “Don’t watch television, make it!” Kalimat ini betul-betul luar biasa. Anda bisa bayangkan kalau kelompok-kelompok tani bercerita mengenai kemauan mereka di televisi menurut versi mereka sendiri? Atau daripada menonton sinetron yang gambarnya cuma mimpi-mimpi menjadi orang kaya, orang menonton cerita-cerita rakyat dan revolusi di belahan dunia lain? Atau film dokumenter tentang sejarah perlawanan rakyat? Atau juga parodi para politisi dari berbagai wilayah Indonesia? ((Pemerintah di Eropa pada abad 19 sangat takut dengan pertunjukkan boneka semacam guignol perancis, karena membuat orang mentertawakan kerajaan dan menggulingkannya))

    Namun langkah menuju membuat televisi mungkin masih agak jauh. Gerakan kiri harus mempersiapkan pengambil alihan televisi dengan memikirkan dan membangun media alternatif seperti podcast, film komunitas yang disebarkan dalam bentuk VCD atau DVD, siaran-siaran radio melalui internet, dan seterusnya.

    The Revolution, brother Gil, will not only be televised.

  • Mayor Alfredo

    Nanti malam (Kamis, 24 Mei 2007), acara Kick Andy di Metro TV akan menghadirkan Mayor Alfredo. Ia adalah salah satu tokoh kunci dalam serangkaian kerusuhan yang diakhiri dengan dicopotnya Mari Alkatiri dari posisi Perdana Menteri Timor Leste. Mayor Alfredo hingga saat ini dinyatakan buron oleh Pemerintah Timor Leste. Talkshow ini mungkin bisa menjadi update atas dua tulisan saya sebelumnya (Setelah Dekolonisasi Dili dan Representasi Berbahaya).

    (more…)

  • Berbicara Kembali Tentang Kesadaran Politik (Kelas)

    Gerakan transformasi sosial Indonesia, mencapai percepatan tertinggi menjelang dan sesudah bulan-bulan kejatuhan Soeharto. Ratusan ribu orang terlibat aktif di dalamnya, menghasilkan ribuan organisasi massa bertuntutan politis, dan melahirkan krisis dalam sistem kapitalis Indonesia. Harapan-harapan revolusioner pun bermunculan. Semua mata gerakan revolusioner sedunia tertuju ke negeri ini.

    Selang dua tahun setelahnya, atmosfir politik yang tercipta menggeliatkan raksasa tidur: gerakan buruh Indonesia. Kebebasan politik yang diraih dalam penumbangan Soeharto, diikuti dengan tumbuhnya serikat-serikat buruh. Pemogokan dan demonstrasi menjadi bentuk perjuangan yang normal, menjadi santapan kamera telivisi, dan menghiasi berita utama di berbagai surat kabar nasional dan daerah. Untuk pertama kalinya setelah diberangus Orde Baru, 1 Mei dirayakan dengan demonstrasi ribuan buruh di Jalan MH Thamrin pada 2002.

    Technorati Tags: , ,


    (more…)

  • Setelah Dekolonisasi Dili

    Gerombolan-gerombolan pemuda berparang berkelana di jalan-jalan kota Dili, Timor Leste. Pembunuhan, pembakaran, penjarahan terjadi di berbagai pelosok kota. Kantor-kantor pemerintahan tak luput dari gelombang kekerasan. Unit-unit militer dan polisi negara, yang mestinya mengendalikan situasi, justru malah berbaku tembak.

    (more…)

  • Representasi Berbahaya

    Salah satu representasi yang berbahaya mengenai Timor Leste bersumber pada para komentator/kolumnis/jurnalis yang mempertanyakan kebijakkan bahasa pemerintah negara tersebut untuk menggunakan Tetum dan Portugis sebagai bahasa resmi. Representasi tersebut memojokkan sebuah pemerintahan nasionalis Alkatiri yang mencoba menahan tekanan kuat dari dua gajah tetangganya, Indonesia dan Australia. Pemberitaan di Jakarta Post dan Kompas, media yang bisa dikatakan paling moderat dalam soal berita luar negeri, melukiskan adanya communication gap antar generasi dan Mari Alkatiri yang elitis.
    (more…)

  • Adili Soeharto, Evaluasi Perkembangan Historis Indonesia

    Melihat perkembangan dalam berbagai kolom opini dan pernyataan tokoh-tokoh di beberapa media massa saat ini, ada kesan bahwa perbincangan yang paling mendominasi adalah di seputar dua persoalan: penegakkan hukum dan etika-moralitas. Di hadapan para pembaca, pihak yang mengamini penghentian proses hukum atas Soeharto dan yang menolaknya sama-sama mengajak ke arah pertimbangan baik-buruk, adil-tidak, bahkan sampai ke persoalan jasa dan dosa Soeharto sebagai Presiden.
    (more…)

  • Keresahan Rakyat, Populisme, dan Fondasi (Baru) Fasisme di Indonesia

    Roysepta Abimanyu*

    Delapan tahun sudah transisi demokratik berjalan di Indonesia. Tuntutan demi tuntutan demokratik dan kerakyatan sudah dikedepankan dan mampu meruntuhkan simbol-simbol kekuasaan otoritarian yang sebelumnya seperti tak tersentuh. Sampai tahun 2003, Soeharto menjadi tuntutan yang ditagih berbagai macam kelompok rakyat. Dwifungsi militer telah disoroti sedemikian rupa sehingga tanpa campur tangan Amerika Serikat dan Perang Global Kontra Terorisme, mustahil Angkatan Darat Indonesia dapat mengirimkan kembali Bintara Pembina Desa ke kehidupan masyarakat.

    (more…)

  • Ekonomi Perang dan Neoliberalisme

    “war is peace,
    ignorance is strength,
    freedom is slavery.”
    Slogan Big Brother dalam 1984, karya George Orwell
    (more…)