Pengantar: Artikel ini ditulis sebagai tugas akhir Mata Kuliah Etika dalam Program Matrikulasi Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Jadi ia tak bisa dikatakan sebagai karya, yang memiliki ide sendiri yang ingin dikembangkan pada saat ia diserahkan tanggal 19 November 2013. Namun dalam pembuatannya ada beberapa argumen menarik, dari sisi etika politik. Karenanya saya publikasikan di situs ini.
Pendahuluan
Berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto pada Mei 1998 juga merupakan sebuah pertanda berakhirnya sebuah rejim, dalam makna keseluruhan dari kelembagaan, praktik-praktik, dan ide-ide yang melingkupi cara bagaimana negara dan masyarakat berjalan. Sejak saat itu, Indonesia berada dalam masa transisi yang panjang, sebuah proses pembangunan rejim baru: lembaga-lembaga pemerintahan yang baru, praktik-praktik tata kelola negara yang baru, dan tentunya ide-ide baru tentang bagaimana roda pemerintahan dijalankan.
Dalam sebuah transisi seperti pembangunan rejim baru yang berlangsung hingga kini, sangat wajar jika terjadi pergulatan-pergulatan mengenai problem-problem kontemporer yang dihadapi masyarakat tersebut. Dunia politik adalah arena di mana pergulatan-pergulatan tersebut berlangsung, dan partai politik serta politisi, atau dalam pembacaan masa kini, aktor-aktor politik, adalah para petarung yang berupaya menang. Dalam pola pikir semacam ini, sewajarnya pergantian penguasa hasil pemilu dinantikan dengan harapan atas akan adanya perubahan kebijakan. Penguasa yang bercitra kerakyatan, yang memajukan simbol-simbol dekat dengan wong cilik, wajar dinantikan untuk menyediakan kebijakan-kebijakan memudahkan rakyat biasa. Atau juga, calon-calon penguasa yang selalu terlihat dekat dengan para pedagang wajar dinantikan untuk mengeluarkan titah-titah yang memudahkan perdagangan dan pengumpulan kekayaan pribadi.
Terlepas dari pendambaan atau penantian tadi, berjalannya pembangunan rejim saat ini seperti mengabaikan pakem tersebut. Siapapun yang berkuasa, secara umum kebijakan yang berkaitan dengan penghidupan orang banyak berjalan dalam koridor yang sama: peran korporasi-korporasi besar dalam layanan-layanan publik diperbesar, pelayanan negara dijalankan dalam perhitungan untung rugi, dan terlihat upaya untuk mengurangi peran negara secara umum dalam penghidupan setiap anggota masyarakatnya (semisal, subsidi BBM).
Menariknya, argumen-argumen pendukung koridor kebijakan tersebut bertumpu pada dua hal. Pertama, adanya obsesi untuk meningkatkan daya saing Indonesia, terutama dalam mendapatkan investasi asing, di antara negeri-negeri lainnya yang sederajat atau berada dalam satu kawasan atau kategori yang sama. Obsesi mengenai daya saing ini mempercayai dengan adanya kompetisi maka akan terjadi perbaikan kualitas. Tumpuan kedua, yang juga terkait dengan yang pertama, adalah pandangan yang memasukkan hubungan-hubungan dagang/komersial sebagai panduan atas semua hubungan-hubungan yang sehari-hari terjadi dalam tubuh masyarakat.
Dalam tataran praktis, kehidupan bernegara (civil society atau tata negara) kemudian diukur dengan seberapa jauh negara atau pemerintah mengatur kehidupan warganya. Negara yang dianggap terlalu banyak mengatur dikatakan tidak baik. Negara yang dianggap terlalu banyak terlibat dalam kehidupan warganya juga dikatakan tidak baik. Mengapa? Negara yang bertindak semacam itu akan mengganggu tatanan masyarakat yang berdasarkan pada kompetisi dan hubungan dagang (yang diasumsikan bebas). Pemerintah yang baik, yang bijak (good government), adalah pemerintah yang dapat mengendalikan negara sehingga tidak mengganggu kompetisi dan pasar. Pemerintah yang baik, seharusnya, terus menerus memastikan kompetisi dan pasar berlangsung dan menjaga keduanya agar tidak menjadi malapetaka. Inilah nilai etis utama dari koridor kebijakan-kebijakan negara di masa transisi ini.
Esai ini mencoba mengupas pandangan etika pemerintahan yang kini menjadi arus utama dalam masa pembangunan rejim baru. Untuk dapat memahami hal tersebut, kita perlu memahami konsepsi ideal negara yang kini diperkenalkan sekaligus konsekuensi-konsekuensi etis dari konsepsi ideal tersebut. Kemudian, esai ini akan mencoba melihat problem etis pemerintahan dan maknanya dalam tata negara.
Peran Negara yang Ideal dan Etika Pemerintahan
Kesulitan utama dalam membahas apakah sebuah kebijakan diambil melaui pertimbangan etis yang masak atau tidak, semisal pencabutan subsidi yang berdampak besar dalam penghidupan rakyat, adalah dalam kondisi masa kini sebuah argumen etis mengasumsikan definisi atau narasi atas peran negara yang ideal atau seharusnya. Dengan adanya berbagai macam ideologi politik atau ideologi tata negara, dapat dipastikan beradunya argumen-argumen etis yang berasumsi berbeda-beda. Pencapaian kesepakatan dalam salah satu aspek kebijakan menjadi sulit. Perbedaan ideologi dan pandangan etis ini ditunjukkan bukan untuk mendukung argumen relativitas etis, namun memperlihatkan bahwa kebijakan publik adalah sebuah arena, seperti halnya dunia politik yang tadi ditunjukkan.
Artinya peran negara yang ideal itu adalah sebuah perdebatan dan akan terus menerus berubah seiring dominasi sebuah ideologi tertentu dalam kekuasaan politik. Potret dari pergulatan ini tentunya dapat kita tangkap dalam konstitusi dan perangkat turunannya, seperti Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah. Peran negara yang ideal, setidaknya secara resmi (yang artinya menurut mereka yang berkuasa) dapat dilihat di Undang-Undang No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. UU RPJP menurunkan tujuan yang tercantum di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi delapan misi pembangunan hingga tahun 2025. Dari kedelapan misi tersebut, kita dapat mencatat bahwa setidak-tidaknya ada beberapa peran negara yang idealnya dipenuhi oleh negara. Pertama, negara sebagai pendidik dan pengayom masyarakatnya (misi 1, 2, 3, dan 7). Kedua, negara sebagai penjamin berlangsungnya prinsip kehidupan sosial-politik yang ideal (misi 2, 3, 5, dan 8). Ketiga, negara sebagai penjamin keberlangsungan tatanan masyarakat yang dinaunginya (misi 4, 6, 7, dan 8). Cukup menarik kiranya untuk melihat bahwa misi kedua dari pembangunan nasional adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
Tentunya, ide tentang peran negara yang resmi tetap berada dalam pertarungan dengan ide-ide alternatif, ide-ide yang bergerak dan menyebar di dalam wacana publik. Sebagai contoh, di kalangan pegiat masyarakat sipil, negara yang dibayangkan adalah negara kesejahteraan (Welfare State, État providence) atau negara yang menyediakan fasilitas dan layanan dasar untuk semua warganya. Di kalangan kelas menengah atas yang memiliki usaha-usaha komersial, negara yang dibayangkan adalah negara yang tidak banyak aturan dan berfokus kepada keamanan dan penegakkan hukum.
Dengan memiliki perbedaan-perbedaan dalam konsep negara ideal menurut pihak-pihak yang berdebat, sangat mungkin kebijakan yang diambil, atau yang memenangkan pertarungan, dapat saja mewakili bukan hanya satu pandangan etis kenegaraan tertentu, tetapi dua atau tiga pandangan sekaligus yang bisa saja saling bertentangan. Sebagai contoh, pilihan pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat didukung oleh dua pandangan, pandangan mengenai negara tidak boleh terlalu dibebani dengan melibatkan diri (atau menjadi sumber daya) dalam penghidupan masyarakat, dan pandangan yang berpendapatan bahwa negara bertugas untuk menjamin keberlangsungan penghidupan masyarakatnya.
Lalu bagaimana melihat pilihan-pilihan etis dengan situasi mereka yang berdebat memiliki cita-cita negara yang berbeda? Pada akhirnya, seperti dalam banyak kasus, negara modern melakukan perdebatan itu dalam anggaran negara atau kebijakan fiskal. Kembali ke contoh kebijakan subsidi BBM dan mekanisme kompensasi pengurangan subsidi tersebut, argumen yang kemudian mengisolasi persoalan tersebut dari persoalan-persoalan lainnya adalah argumen anggaran: “200 trilyun dibakar”, misalnya. Argumen ini bukan argumen baru, ini adalah argumen ekonomi politik yang diperkenalkan oleh para physiocrat (kelompok intelektual yang meletakkan dasar studi ekonomi pada akhir monarki absolut Perancis).
Ekonomi politik membuat pengambil kebijakan negara mempertimbangkan batasan-batasan kebijakan negara. Studi ekonomi politik, seperti studi yang dilakukan Adam Smith dalam The Wealth of Nations, menempatkan negara dan tindakannya dalam rasionalitas sehubungan dengan apa yang disebut sebagai hukum-hukum alam dari kegiatan ekonomi. Dengan menyadari dan mematuhi “hukum-hukum alami” dari ekonomi, ekses-ekses kekuasaan yang dialami pada masa Monarki Absolut dapat dihindari, dan negara dijalankan atas prinsip frugal government (negara hemat). Prinsip ini diajukan oleh Thomas Jefferson dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden ketiga Amerika Serikat pada 1801. Ia berpendapat bahwa pemerintahan yang baik (good government) adalah yang mencegah warganya dari saling melukai, membiarkan warganya mengatur sendiri usaha dan perkembangannya, serta tidak mengambil apa-apa yang telah dihasilkan oleh warganya.
Bisa dilihat kemudian bahwa ide frugal government menjadi etika pembatasan diri negara-negara modern dalam berhubungan dengan masyarakat di mana mereka berada.
Problem Pembatasan Diri Pemerintah dan Makna Tata Negara (Civil Society)
Pembatasan diri pemerintah memiliki dua makna. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembatasan diri (self-limitation) menjadi sebuah prinsip etis dalam menjalankan pemerintahan dalam negara modern. Pembatasan diri juga bermakna dalam mekanisme negara modern, dalam bentuk penyusunan anggaran tahunan. Dengan studi ekonomi politik, para pengambil kebijakan dapat mengetahui sumber daya yang tersedia dalam bentuk gross domestic product (GDP) dan potensi pendapatan negara, seperti pajak dan royalti.
Etika pembatasan diri ini juga didukung dengan rasionalitas yang dibangun melalui pengetahuan-pengetahuan yang dihasilkan oleh ekonomi politik. Teori tentang inflasi dan perputaran uang memungkinkan pengambil kebijakan negara menghindari bencana yang diakibatkan oleh pencetakkan uang yang berlebihan akibat dari ambisi membiayai intervensi yang dilakukan negara. Pengetahuan mengenai statistika memungkinkan para politisi membicarakan prediksi-prediksi sumber daya di masa mendatang, merencanakan pembangunan fasilitas-fasilitas negara.
Akan tetapi, pandangan etis yang didukung oleh rasionalitas ini bukan tanpa masalah, terutama saat menghadapi krisis ekonomi. Pandangan etis pembatasan diri dalam menjalankan pemerintahan adalah salah satu alasan utama “dikorbankannya” kepentingan warga negara yang dianggap tidak produktif dan berkontribusi kecil terhadap ekonomi secara keseluruhan. Melalui kacamata etis tersebut, negara harus mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan sektor perbankan yang macet di masa krisis, dibandingkan menyediakan anggaran untuk memastikan layanan-layanan dasar seperti air bersih, energi, kesehatan dan seterusnya tersedia untuk warga negara yang miskin. Dengan etika pembatasan diri, krisis digunakan sebagai alasan untuk “merestrukturisasi” pelayanan negara kepada warga. Pada krisis ekonomi 1997-1998 di Indonesia, negara memilih memotong subsidi-subsidi yang sebelumnya menjadi sistem pendukung kehidupan warga miskin (petani, buruh, nelayan, dan miskin perkotaan) di saat yang sama menyediakan ratusan trilyun rupiah untuk menyelamatkan sektor perbankan yang menjadi salah satu penyebab krisis. Krisis ekonomi global pada tahun 2008 juga menyaksikan hal yang sama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Yunani.
Dampak dari kebijakan-kebijakan itu luar biasa besar di kalangan warga yang miskin. Kehidupan mayoritas yang miskin kehilangan martabat hidup mereka, kekurangan gizi pada anak-anak dan ibu rumah tangga, angka bunuh diri yang meningkat dan seterusnya.
Bagaimana sebuah pandangan etis yang bertujuan untuk menjaga tata negara (civil society) malah merusak segi-segi kemaslahatan umum yang menjadi tujuan tata negara?
Etika pembatasan diri pemerintahan sebenarnya telah berkembang jauh, dari sebelumnya bersifat lebih pasif seperti motto seorang Perdana Menteri Inggris abad 18 Sir Robert Walpole yang mengatakan “quieta non movere” atau “jangan ganggu anjing yang sedang tidur” (Foucault, 2004: 29), menjadi negara yang berperan aktif untuk memastikan kompetisi, ekonomi pasar, dan frugal government berlangsung mengikuti hukum-hukum “alami” dari ekonomi.
Perubahan dari pasif dalam mengawasi ekonomi laissez-faire melalui invisible hand dapat dilihat dari peran aktif lembaga-lembaga negara membentuk warga yang berdaya saing, kompetitif. Perubahan ini merupakan jawaban atas Krisis Ekonomi Global 1930, di mana pasifnya negara mengakibatkan kompetisi berubah menjadi monopoli yang pada akhirnya menjadi bibit-bibit bangkitnya fasisme dan sosialisme.
Dalam pandangan pendukungnya, seperti Foldvary (Foldvary, 1978), pasar bebas adalah sebuah entitas yang bernilai etis, karena pertukaran untuk produksi dan konsumsi berlangsung bebas dari paksaan karena barang dan jasa memiliki nilai sesuai dengan yang dipercaya dan sesuai dengan kemauan membayarnya. Intervensi atas pasar tidak dapat dibenarkan secara etis seperti halnya tidak dibenarkannya tindakan-tindakan kriminal, karena merupakan bentuk pemaksaan kehendak. Tugas negara kemudian adalah memastikan bahwa pasar bebas berjalan, artinya pasar bebas menjadi tujuan adanya negara.
Akan tetapi, sebagaimana ditunjukkan oleh Ha-Joon Chang (Chang, 2010: Thing 1), pasar bebas itu sendiri tidak ada. Ekonomi yang berlandaskan pasar bebas pada kenyataannya memiliki batasan-batasan yang ditentukan secara politik. Penentuan upah, misalnya, ditentukan oleh keputusan politik dan jikapun kebijakan upah minimum dihapuskan di Eropa, buruh-buruh Asia yang lebih murah tidak akan bisa menawarkan tenaganya karena aturan imigrasi, yang ditentukan oleh mereka yang juga mendukung pasar bebas. Dalam perdagangan saham, sebagai contoh lainnya, seseorang tidak bisa langsung menjual saham perusahaannya begitu saja. Ia harus melewati proses verifikasi, mematuhi sekian banyak regulasi, dan sertifikasi untuk dapat dianggap setara dengan emiten saham lainnya. Pasar bebas kemudian dapat dikatakan sebagai mitos, atau sebuah utopia di mana negara-negara kini didorong secara bersama-sama untuk mewujudkannya.
Seorang presiden, yang memiliki kekuasaan eksekutif begitu besar dengan sumber daya yang tak kalah besarnya, kini dihadapkan pada problem pilihan politis di masa krisis ekonomi. Apakah ia harus menyelamatkan bank-bank yang memiliki resiko sistemik yang tinggi, dalam arti menyelamatkan lembaga yang menopang keberlangsungan ekonomi pasar seperti diamanatkan oleh tujuan resmi negara? Dengan kata lain, apakah ia memilih menyelamatkan perilaku ekonomi yang sebenarnya juga adalah sumber dari krisis? Ataukah ia akan memilih untuk melakukan penyelamatan penghidupan rakyat banyak, dengan memastikan layanan dasar tetap tersedia dan inisiatif-inisiatif ekonomi rakyat kecil dapat terus berlangsung? Pilihan yang diambil jelas bukan saja pilihan politis semata yang berada dalam tekanan dari berbagai aktor, namun juga sebuah pilihan etis. Namun jika pandangan etis yang dominan adalah sebuah imperatif untuk menyelamatkan pasar, maka kita telah tahu apa makna kalimat: “Saya mengerti bahwa saya mengambil kebijakan yang tidak populer.” Presiden tersebut telah, secara politis dan preferensi etis, memilih suatu pandangan etis, demi pembatasan diri negara, di atas kepentingan menjaga tata negara dan mencederai rasa keadilan rakyat.
Kesimpulan
Etika politik memang sebuah ruang pertarungan dan perdebatan. Pilihan-pilihan yang diambil oleh seorang pejabat negara tidak lah cukup lagi hanya mempertimbangkan pandangan-pandangan etis yang sudah diserap dan dituliskan dalam konstitusi dan perundang-undangan. Pandangan-pandangan etis tersebut tetaplah harus dilihat secara kritis asal muasal dan konsekuensi-konsekuensinya dalam dunia nyata.
Catatan lainnya adalah sebuah pandangan etis dalam politik tetaplah sebuah pendapat politis yang memiliki kepentingan politis, keketatan berpikir dan kecanggihan teoritis dalam metode yang digunakan tetap saja hanyalah alat membantu rasio untuk mencerna dan memformulasikan pandangan tersebut. Dalam etika di sebuah republik, tata negara dalam makna civil society tetaplah bermakna kemaslahatan publik yang tidak dapat direndahkan atau ditundukkan oleh pemikir-pemikir canggih dan elitis.
Catatan
1. Misi Pembangunan dalam RPJP 2007 adalah: (1) Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila; (2) Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing; (3) Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum; (4) Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu; (5) Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan; (6) Mewujudkan Indonesia asri dan lestari; (7) Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional; dan (8) Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.
Referensi
Amable, B. (2011) “Morals and Politics in the Ideology of Neo-liberalism”, Socio-Economic Review, 9, hlm 3-30.
Foldvary, F. E (1978, April 1). Is the Free Market Ethical?. Foundation for Economic Education. Diakses di http://www.fee.org/the_freeman/detail/is-the-free-market-ethical#axzz2l9UccKoA pada 16 November 2013.
Foucault, M. (2004) The Birth of Biopolitics. Lectures at The Collège de France, 1978–1979 (trans. 2008), New York, Palgrave Macmillan.
Chang, H-J. (2010) 23 Things They Don’t Tell You about Capitalism, London, Pinguin Books
Jefferson, T. (1801) Inaugural Address. Diakses di http://ahp.gatech.edu/jefferson_inaug_1801.html pada 16 November 2013.
Wolff, J. (1996) An Introduction to Political Philosophy, Oxford, Oxford University Press.
Republik Indonesia. (2007) Undang-Undang no 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Leave a Reply