Mengubah Paradigma Kebijakan dalam Menghadapi Aset Kripto

Sebelumnya telah diserahkan sebagai tugas policy memo KPEI MPKP FEB-UI

1.     Pendahuluan

Pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia yang disebabkan perluasan digitalisasi kehidupan sehari-hari akibat pandemi (Google et al., 2021), juga mendorong pertumbuhan transaksi yang melibatkan aset kripto, baik yang berbentuk koin atau token maupun berbentuk karya seni berbasis Non-Fungible Token (NFT). Dalam catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksi aset kripto mencapai kenaikan 1.222% dari sekitar Rp 65 triliun pada tahun 2020 menjadi sekitar Rp 860 triliun pada tahun 2021. Jumlah pemegang aset kripto juga meningkat 180%, dari 4 juta orang pada tahun 2020 menjadi 11,2 juta pada tahun 2021. Nilai transaksi rata-rata aset kripto di Indonesia mencapai Rp 2,35 triliun per hari pada 2021 (Annur, 2022).

Pemerintah, dalam hal ini Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, menganggap salah satu ancaman terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional adalah keberadaan transaksi asset kripto (Anggraeni, 2021). Gubernur Bank Indonesia bergerak lebih jauh lagi, menyuarakan ancamannya kepada mitra-mitra lembaga keuangan Bank Indonesia agar tidak memfasilitasi penggunaan aset-aset kripto sebagai media pembayaran (Indraini, 2021).

Terdapat kesan bahwa sikap dari Pemerintah dan Bank Indonesia bergerak dari kekhawatiran kehilangan kendali moneter. Hal ini bukan tanpa alasan, sebuah working paper yang dilakukan di IMF menemukan bahwa keberadaan aset kripto asing dapat meningkatkan risiko ketidakstabilan finansial berbentuk capital outflow dan substitusi mata uang (Popescu, 2022). Tidaklah mengherankan jika untuk sebagian pengamat ekonomi, Bank Indonesia menganggap aset-aset kripto yang berpotensi menjadi media pembayaran sebagai ancaman eksistensial (Elena, 2021).

Di lain sisi, transaksi aset kripto yang besar di Indonesia juga dinaungi oleh Pemerintah, melalui Bappebti, lembaga non kementerian yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Bappebti, 2019). Meskipun dilarang sebagai media pembayaran, Pemerintah mengijinkan aset kripto sebagai alat investasi (Krisnawangsa et al., 2021; Puspasari, 2020). Penaungan Bappebti ini memungkinkan bergeraknya usaha-usaha perdagangan aset kripto berbasis aplikasi, salah satu faktor penyebab meroketnya perdagangan aset kripto di Indonesia. Aplikasi-aplikasi tersebut juga merupakan fasilitas pemerintah untuk mengawasi investasi kripto, ini disebabkan adanya kewajiban para perusahaan perdagangan aset kripto (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto) untuk melaporkan transaksi mereka secara periodis (harian dan bulanan).

Makalah ini berargumentasi bahwa alih-alih mencoba membatasi perdagangan aset kripto berada di luar media pembayaran, Pemerintah dan Bank Indonesia perlu menciptakan regulasi dalam ruang lingkup terbatas untuk berkembangnya teknologi Distributed Ledger (DLT) di dalam sistem pembayaran Indonesia. Pembatasan ruang lingkup ini untuk memungkinkan uji coba penggunaan aset kripto sebagai media pembayaran di dalam ekosistem semi tertutup. Dengan uji coba ini, Pemerintah dan Bank Indonesia bersama pihak swasta dapat mengeksplorasi kegunaan aset kripto dan DLT sebelum memulai pengembangan Central Bank Digital Currency (CDBC) di Indonesia (Zams et al., 2020).

2. Kebijakan Temporer di Tengah Disrupsi dan Kevakuman Hukum

Sampai pada tahun 2018, Pemerintah tidak memiliki regulasi khusus mengenai perdagangan aset kripto. Meluasnya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun itu membuat Pemerintah bergegas mengisi kekosongan regulasi (Arbina & Putuhena, 2022).

Berbekal sebuah surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di bulan September 2018, Kementerian Perdagangan membentuk Peraturan Menteri Perdagangan No 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Dengan dimasukkannya aset kripto, termasuk crypto currency, sebagai komoditas berjangka, kewenangan perundang-undangan untuk sementara waktu berada di bawah Bappebti.

Langkah Kemendag ini memiliki beberapa tujuan, antara lain memberikan kepastian hukum untuk perdagangan aset kripto dan memberikan perlindungan terhadap pelanggan pasar aset kripto. Di bawah regulasi Bappebti, perdagangan aset kripto dilakukan melalui perusahaan pengembang aplikasi yang terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Hingga saat ini terdapat 25 perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti (Bappebti, 2022).

Di sisi lain, meski tetap berposisi melarang penggunaan aset kripto sebagai media pembayaran, Bank Indonesia sedang mempertimbangkan pembentukan uang digital Indonesia (Pink, 2022). Proses pertimbangan ini dapat dilihat dari aktivitas Bank Indonesia dalam Presidensi G-20 Indonesia. Melanjutkan diskusi dari Presidensi G-20 sebelumnya, Bank Indonesia mendorong diskusi lebih jauh mengenai Central Bank Digital Currency (CDBC) yang merupakan respon lembaga-lembaga keuangan multilateral dunia di bawah naungan pendiskusian Financial Track dari G-20 (FSB, 2021).

Diskusi-diskusi di dalam lembaga-lembaga keuangan dunia seperti IMF menyambut positif wacana tentang CDBC. Salah satu ahli IMF berpendapat bahwa CDBC berpotensi memiliki kegunaan dalam tiga hal. Pertama, CDBC dapat memperbaiki sistem pembayaran dari sisi biaya transaksi maupun tingkat kelentingan sistem. Kedua, CDBC dianggap dapat meningkatkan inklusi keuangan karena meningkatkan keberadaan pembayaran mikro secara digital. Ketiga, CDBC dapat memperbaiki pembayaran lintas perbatasan (negara) dengan standardisasi teknis dan persyaratan data dan kepatuhan (Adrian, 2022).

3. Realitas dan Perkembangan Aset Kripto

Pada tahun 2021, publik di seluruh dunia menyaksikan kemunculan NFT sebagai aset investasi. Berbagai bentuk dan kualitas karya seni digital dibentuk dan diperdagangkan sebagai NFT (Dowling, 2022). Penggunaan NFT tidak hanya sebagai karya seni, akan tetapi juga mulai dimasukkan ke dalam pengembangan permainan digital (game), dan bahkan berpotensi sebagai instrumen pertukaran di dalam e-sports, industri fashion dan berbagai bidang ekonomi kreatif lainnya (Rehman et al., 2021).

Pembukaan potensi dari utilitas aset kripto semacam ini akan menjadi pembuka penggunaan-penggunaan lain tidak hanya dalam kehidupan virtual/digital, namun juga pada kehidupan nyata. Pemilik merk-merk besar secara global seperti Nike sudah mulai mengkapitalisasi pasar NFT yang disebutkan mememiliki karakteristik yang sama dengan pasar khusus sepatu sneaker hypebeast yang harganya dapat mencapat ratusan ribu dollar (Williams, 2022).

Hingar bingar aset NFT juga memasuki Indonesia dengan fenomena Ghozali, seorang mahasiswa seni yang menggeluti 3D Art yang mengunggah foto-dirinya setiap hari yang kemudian dijual sebagai NFT seharga belasan milyar rupiah. Terlepas kehebohan tersebut, ada atau tidak ada regulasi, penggunaan aset kripto akan mencari bentuk yang paling memuaskan pemegangnya. Di saat aset kripto hanya dijadikan instrumen investasi komoditi berjangka, pasar penggunaan aset kripto untuk hal-hal lain di luar komoditi akan terjadi cepat atau lambat.

Saat ini ada enam yurisdiksi yang melakukan uji coba CDBC, yaitu Uruguay, Kanada, Tiongkok, Swedia, Persekutuan Mata Uang Karibia, dan Bahamas. Keenam yurisdiksi mata uang tersebut memiliki desain yang berbeda-beda, namun setidaknya memiliki kesamaan tujuan dalam beberapa hal, yaitu antara mengarah kepada inklusi finansial dan/atau memastikan kedaulatan moneter (Soderberg et al., 2022).

4. Rekomendasi

Untuk dapat mengantisipasi kehadiran berbagai penggunaan baru dari aset kripto yang sebenarnya mengarah kepada media pembayaran dan sambil mempersiapkan diri membangun CBDC Indonesia, Pemerintah Bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan perlu mengambil langkah-langkah yang mempersiapkan adopsi atas teknologi-teknologi yang menjadi dasar dari aset kripto.

4.1. Regulasi tentang Lingkungan Terbatas Penggunaan Aset Kripto

Persoalan utama dari volatilitas aset kripto sebenarnya berujung kepada utilisasi aset kripto. Utilisasi atas aset kripto di luar perannya sebagai store of value akan menyeimbangkan kecenderungan volatil dari aset kripto.

Yang dimaksud sebagai lingkungan terbatas, melalui regulasi dapat membentuk berbagai semi closed ecosystem di mana para investor ritel kripto dapat membeli aset kripto namun kegunaan utamanya hanya dapat dimaksimalkan pada ekosistem di mana aset it berada. Sebenarnya ini sudah terjadi dalam ekonomi Indonesia, di mana orang asing dapat membeli rupiah dan penggunaan rupiah hanya terjadi di Indonesia saja. Investor dapat melepaskan aset kripto yang dimaksud, namun ia memahami akan membutuhkan aset jika akan berinteraksi di dalam ekosistem tersebut.

Regulasi dapat mengatur bahwa ekosistem-ekosistem semi tertutup ini didirikan oleh baik perusahaan swasta nasional ataupun asing, namun aset-aset fisik dari perusahaan tersebut dapat diatur tetap berada di Indonesia.

Ekosistem-ekosistem terbatas ini penting tidak hanya dari sisi kegunaan aset kripto, tetapi lebih utama adalah proof of concept dari berbagai teknologi yang melatari aset kripto dan transaksi kripto. Tanpa ada ekosistem-ekosistem kripto, teknologi-teknologi ini sulit berkembang dan beradaptasi dalam situasi pengguna Indonesia.

4.2. Adaptasi Teknologi Blockchain dalam Pemerintahan

Selain di dalam ekosistem-ekosistem kripto semi tertutup, teknologi-teknologi berbasis blockchain sebenarnya sudah dapat diaplikasikan di dalam administrasi pemerintahan. Ini juga dapat dilakukan sebagai pilot project untuk membuktikan keandalan teknologi tersebut. Terdapat beberapa penerapan teknologi yang berpotensi meningkatkan efisiensi dan transparansi (Haneem et al., 2020). Dalam kasus Indonesia saat ini, penggunaan teknologi ini dapat untuk pengelolaan sertifikat lahan, penggunaan sistem resi gudang (SRG), dan pengelolaan identitas digital.

5. Referensi

Adrian, T. (2022, April). Speech: New Framework for the Digital Economy. International Monetary Fund. https://www.imf.org/en/News/Articles/2022/04/20/sp042022-new-framework-digital-economy

Anggraeni, R. (2021, June 15). Sri Mulyani Sebut Mata Uang Kripto Jadi Ancaman, Kok Bisa? Sindonews.Com. https://ekbis.sindonews.com/read/456790/178/sri-mulyani-sebut-mata-uang-kripto-jadi-ancaman-kok-bisa-1623769589

Annur, C. M. (2022, April 12). Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Meroket 1.222% pada 2021. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/nilai-transaksi-aset-kripto-di-indonesia-meroket-1222-pada-2021

Arbina, M., & Putuhena, M. I. F. (2022). Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1).

Bappebti. (2022, March). Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi –  Kementerian Perdagangan. https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

Bappebti. (2019). Aset Kripto (Crypto Asset). https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf

Dowling, M. (2022). Is non-fungible token pricing driven by cryptocurrencies? Finance Research Letters, 44. https://doi.org/10.1016/j.frl.2021.102097

Elena, M. (2021, December 13). Godok CBDC a.k.a “Rupiah Digital”, Inikah Langkah Bank Sentral Lawan Kripto? Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20211213/11/1477198/godok-cbdc-aka-rupiah-digital-inikah-langkah-bank-sentral-lawan-kripto

FSB. (2021). Regulation, Supervision and Oversight of “Global Stablecoin” Arrangements Progress Report on the implementation of the FSB High-Level Recommendations. www.fsb.org/emailalert

Google, Temasek, & Bain&Co. (2021). e-Conomy SEA 2021: Roaring 20s The SEA Digital Decade. https://economysea.withgoogle.com/

Haneem, F., Bakar, H. A., Kama, N., Mat, N. Z. N., Ghazali, R., & Mahmood, Y. (2020). Recent Progress of Blockchain Initiatives in Government. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 11(11). https://doi.org/10.14569/IJACSA.2020.0111144

Indraini, A. (2021, June 15). BI Ultimatum, Lembaga Keuangan RI Tak Boleh Sentuh Kripto! DetikFinance Detik.Com. https://finance.detik.com/fintech/d-5607001/bi-ultimatum-lembaga-keuangan-ri-tak-boleh-sentuh-kripto

Krisnawangsa, H. C., Hasiholan, C. T. A., Adhyaksa, M. D. A., & Maspaitella, L. F. (2021). Urgensi Pengaturan Undang-Undang Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 13(1). https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3718

Pink, B. (2022, March 31). BI Masih Kaji Bentuk Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) yang Pas untuk Indonesia. Kontan.Co.Id. https://nasional.kontan.co.id/news/bi-masih-kaji-bentuk-mata-uang-digital-bank-sentral-cbdc-yang-pas-untuk-indonesia

Popescu, A. (2022). Cross-Border Central Bank Digital Currencies, Bank Runs and Capital Flows Volatility. IMF Working Papers, 2022(083), 1. https://doi.org/10.5089/9798400209185.001

Puspasari, S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction, 3(1). https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17638

Rehman, W., Hijab e Zainab, Imran, J., & Bawany, N. Z. (2021). NFTS: Applications and challenges. 2021 22nd International Arab Conference on Information Technology, ACIT 2021. https://doi.org/10.1109/ACIT53391.2021.9677260

Soderberg, Gabriel., Bechara, M., Bossu, W., Che, N. X., Davidovic, S., Kiff, J., Lukonga, I., Griffoli, T. M., Sun, T., & Yoshinaga, A. (2022). Behind the Scenes of Central Bank Digital Currency Emerging Trends, Insights, and Policy Lessons. International Monetary Fund.

Williams, A. (2022, May 26). Nike Sold an NFT Sneaker for $134,000. New York Times. https://www.nytimes.com/2022/05/26/style/nike-nft-sneaker.html

Zams, B. M., Indrastuti, R., Pangersa, A. G., Hasniawati, N. A., Zahra, F. A., & Fauziah, I. A. (2020). Designing central bank digital currency for Indonesia: The delphi-analytic network process. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 23(3). https://doi.org/10.21098/BEMP.V23I3.1351


Comments

One response to “Mengubah Paradigma Kebijakan dalam Menghadapi Aset Kripto”

  1. Jumari Avatar
    Jumari

    Pentingnya nilai aset mata uang kripto diindonesi Yang bner2 harus di lestarikan dan dijaga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *