Menegaskan Kembali Pasal 33 UUD 1945: Menguatkan Koperasi melalui Kolaborasi Indonesia Incorporated

Catatan: Tulisan berikut ini merupakan bagian dari kategori baru Sumbang Ide, yaitu tulisan-tulisan yang diunggah ke geopolitik.org seizin pemiliknya.

Pendahuluan

Di tengah perubahan tatanan ekonomi yang cepat serta kondisi geopolitik yang tidak menentu, keberadaan badan usaha koperasi di Indonesia menjadi semakin penting. Namun, perannya belum didukung oleh sistem regulasi, pembiayaan, dan pengawasan yang memadai. Saya memandang bahwa persoalan utama kita bukanlah koperasi sudah tidak relevan. Justru, nilai koperasi semakin relevan hari ini ketika Indonesia sedang menghadapi kesenjangan ekonomi, konsentrasi penguasaan pasar oleh pihak tertentu, dan kebutuhan untuk memperluas kepemilikan rakyat atas kegiatan ekonomi produktif.

Yang belum sepenuhnya relevan adalah ekosistem kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan kemitraan yang mengelilingi koperasi. Koperasi hari ini lebih sering diposisikan sebagai pelaku ekonomi pelengkap, bukan sebagai instrumen utama untuk mengorganisasi kekuatan ekonomi rakyat. Akibatnya, amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum sepenuhnya hadir dalam praktik ekonomi sehari-hari.

Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ayat (4) menambahkan prinsip demokrasi ekonomi: kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Amanat tersebut bukan penolakan terhadap pasar, swasta, BUMN, ataupun investasi asing. Amanat itu adalah arahan agar pertumbuhan ekonomi menghasilkan kemakmuran yang lebih luas, bukan hanya akumulasi pada segelintir pelaku ekonomi. Ekonomi harus bisa dinikmati bangsa Indonesia tanpa terkecuali.

Koperasi merupakan bentuk kelembagaan yang paling dekat dengan mandat tersebut karena menempatkan anggota sekaligus sebagai pemilik, pengguna jasa, dan penerima manfaat usaha. Karena itu, penguatan koperasi harus dibaca sebagai agenda memperluas partisipasi rakyat dalam ekonomi, bukan sebagai upaya mempertentangkan koperasi dengan korporasi swasta maupun BUMN.

Pasal 33 dan Makna Ekonomi Kerakyatan

Pasal 33 UUD 1945 memuat pilihan dasar bangsa Indonesia dalam membangun perekonomian. Negara tidak hanya dituntut mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan proses dan hasil pertumbuhan itu adil, partisipatif, serta memberi ruang kepemilikan kepada rakyat.

Dalam kerangka ini, koperasi bukan semata badan usaha kecil apalagi badan penerima bantuan. Koperasi adalah wadah untuk menghimpun daya tawar petani, nelayan, pekerja, pedagang, pelaku UMKM, konsumen, serta masyarakat desa dan kota. Melalui koperasi, rakyat dapat membeli bersama, memproduksi bersama, memperoleh pembiayaan bersama, mengolah hasil bersama, dan menjual dengan posisi tawar yang lebih baik serta menikmati hasil usaha bersama-sama.

Namun, ideal tersebut belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Secara hukum, Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini kembali berlaku setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 karena dipandang tidak selaras dengan jati diri koperasi dan Pasal 33 UUD 1945. Situasi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum perkoperasian harus dilakukan secara hati-hati: koperasi harus modern dan profesional, tetapi tidak boleh kehilangan wataknya sebagai usaha bersama berbasis anggota.

Mengapa Ekosistem Koperasi Belum Memadai

Pertama, masih terdapat fragmentasi pengaturan yang membatasi keluwesan koperasi untuk berkembang. Koperasi harus memenuhi berbagai ketentuan badan hukum, perizinan berusaha, perpajakan, standar sektoral, dan—khusus bagi koperasi simpan pinjam—ketentuan kehati-hatian sektor keuangan. Pengaturan ini tentu diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi anggota. Namun, ketika regulasi bertumpuk tanpa pendampingan dan skema kepatuhan yang proporsional, koperasi kecil dan menengah menghadapi biaya administrasi yang relatif lebih berat dibandingkan kapasitasnya.

Solusinya tentu bukan mengurangi apalagi menghapus pengawasan, melainkan membangun regulasi yang berbasis risiko. Koperasi konsumsi kecil, koperasi produsen, koperasi digital, dan koperasi simpan pinjam dengan skala besar tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga, tetapi kemudahan berusaha juga harus benar-benar dapat dirasakan oleh koperasi.

Kedua, akses pembiayaan koperasi belum cukup inklusif. Banyak koperasi memiliki anggota, pasar, dan kegiatan ekonomi yang nyata, tetapi belum memiliki laporan keuangan yang bankable, agunan konvensional, rekam jejak digital, atau kapasitas manajemen yang dipersyaratkan lembaga keuangan formal. Pada saat yang sama, pembiayaan sering lebih mudah diberikan kepada usaha yang kepemilikannya terkonsentrasi dan struktur korporasinya telah mapan.

Padahal, koperasi memerlukan pembiayaan yang sesuai dengan karakter usahanya: modal kerja berbasis siklus panen atau produksi, pembiayaan rantai pasok, pembiayaan invoice, penjaminan kredit, pembiayaan gudang, hingga investasi pengolahan-hilirisasi bersama. Kebijakan akses keuangan tidak boleh berhenti pada perluasan kredit UMKM secara umum; koperasi harus dipandang sebagai kendaraan kolektif yang memperbesar dampak pembiayaan kepada banyak anggota sekaligus.

Ketiga, struktur ekonomi kita masih memungkinkan nilai tambah terkonsentrasi pada pelaku yang memiliki modal, teknologi, jaringan distribusi, dan akses pasar yang besar. Hal ini bukan kesalahan swasta maupun BUMN. Korporasi hadir untuk bertumbuh, berinovasi, dan menciptakan nilai ekonomi. Persoalannya adalah apabila desain kebijakan tidak cukup mendorong kemitraan yang adil, maka pelaku rakyat hanya berada di ujung rantai nilai sebagai pemasok bahan mentah, pekerja, atau konsumen.

Dalam kondisi itu, koperasi perlu diperkuat sebagai agregator ekonomi rakyat. Koperasi dapat mengonsolidasikan produksi anggota, memastikan mutu, melakukan negosiasi harga, menyediakan logistik, dan meningkatkan posisi tawar anggota dalam rantai pasok. Dengan demikian, pertumbuhan korporasi dan penguatan koperasi bukan dua agenda yang saling meniadakan, melainkan dua mesin yang harus dihubungkan.

Keempat, setelah reformasi dan penguatan otonomi daerah, pembinaan serta pengawasan koperasi menghadapi tantangan koordinasi pusat-daerah. Urusan koperasi dibagi dalam sistem pemerintahan konkuren. Dinas koperasi di daerah berada dalam struktur pemerintah daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah, bukan sebagai perpanjangan struktural Kementerian Koperasi. Konsekuensinya, kualitas pembinaan, pengawasan, data, dan prioritas anggaran dapat berbeda antarwilayah.

Kondisi ini tidak berarti otonomi daerah harus dilemahkan. Sebaliknya, kita membutuhkan tata kelola kolaboratif: standar nasional yang kuat, data yang terintegrasi, pendampingan yang dekat dengan koperasi, serta mekanisme koordinasi yang menghormati kewenangan pemerintah daerah. Kementerian Koperasi perlu menjadi pengarah kebijakan, penjaga standar, pengintegrasi data, dan penggerak ekosistem; sementara pemerintah daerah menjadi ujung tombak pembinaan dan pengawasan di lapangan.

Indonesia Incorporated: Kolaborasi, Bukan Konfrontasi

Arah yang perlu kita bangun adalah Indonesia Incorporated: suatu ekosistem ekonomi yang mempertemukan pemerintah, koperasi, BUMN, swasta, perbankan, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pembagian peran yang saling menguatkan.

Dalam kerangka ini, swasta dan BUMN tidak diposisikan sebagai lawan koperasi. Keduanya adalah mitra strategis. Korporasi memiliki kapasitas modal, teknologi, standar mutu, manajemen, akses ekspor, dan jaringan pasar. Koperasi memiliki kekuatan organisasi anggota, kedekatan dengan basis produksi, legitimasi sosial, serta kemampuan mendistribusikan manfaat ekonomi secara lebih luas. Pemerintah bertugas memastikan kemitraan tersebut berlangsung adil, transparan, produktif, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.

Model kemitraan harus bergeser dari pola karitatif menuju pola bisnis yang saling menguntungkan. Koperasi tidak cukup hanya menerima bantuan peralatan atau pelatihan sekali jalan. Koperasi perlu masuk dalam rantai pasok, memperoleh kontrak pembelian yang transparan, didampingi untuk memenuhi standar, memperoleh akses teknologi, dan memiliki peluang naik kelas dari pemasok menjadi pengolah, distributor, bahkan pemilik merek bersama.

BUMN dapat menjadi jangkar pasar dan pembiayaan bagi koperasi di sektor-sektor strategis: pangan, perikanan, perkebunan, energi desa, perumahan, logistik, kesehatan, dan digitalisasi. Swasta dapat menjadi mitra inovasi, transfer teknologi, perluasan pasar, serta pengembangan produk. Perbankan dan lembaga keuangan dapat menyediakan pembiayaan berbasis rantai pasok dan penjaminan. Pemerintah harus memastikan terdapat aturan main yang mendorong kemitraan, bukan sekadar imbauan.

Dua Pembelajaran dari Koperasi Sektor Riil

Gagasan Indonesia Incorporated bukanlah konsep yang sepenuhnya abstrak. Di berbagai daerah, telah tumbuh contoh koperasi yang menunjukkan bahwa ekonomi kerakyatan dapat berjalan secara profesional, masuk ke sektor riil, dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak.

KUD Sejahtera: Dari Penjual TBS Menjadi Pemilik Nilai Tambah

KUD Sejahtera di Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menunjukkan pentingnya koperasi bergerak dari sekadar penjual Tandan Buah Segar (TBS) menuju penguasaan nilai tambah di sektor sawit. Melalui kemitraan dengan pihak swasta dalam pembangunan pabrik kelapa sawit, koperasi dan anggotanya tidak hanya ditempatkan sebagai pemasok bahan baku, tetapi juga didorong untuk memperoleh posisi yang lebih kuat dalam mata rantai industri.

Model ini penting karena memperlihatkan bahwa kemitraan koperasi dan swasta tidak harus menghasilkan ketergantungan. Dengan desain kepemilikan, pembiayaan, dan tata kelola yang adil, kemitraan justru dapat membuka akses teknologi, pasar, dan hilirisasi yang sebelumnya sulit dijangkau petani secara sendiri-sendiri. KUD Sejahtera kini juga diproyeksikan sebagai contoh pengembangan hilirisasi sawit berbasis koperasi.

Pelajaran kebijakannya jelas: koperasi perlu diberi jalan untuk masuk ke proyek sektor riil yang produktif, termasuk melalui pembiayaan investasi, penjaminan, serta kemitraan usaha yang menempatkan anggota koperasi sebagai bagian dari penciptaan nilai. Dengan demikian, rakyat tidak hanya menjual komoditas, tetapi ikut memiliki dan menikmati hasil pengolahannya.

Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat: Ekosistem Usaha Berbasis Komunitas

Pembelajaran lain datang dari ekosistem usaha Pondok Pesantren Sunan Drajat di Lamongan. Koperasi dan unit-unit usaha yang tumbuh di lingkungan pesantren telah berkembang pada berbagai sektor, antara lain ritel melalui Toserba Sunan Drajat, restoran, produksi garam beryodium, percetakan, layanan jasa, dan berbagai kegiatan usaha lainnya.

Keberhasilan Sunan Drajat memperlihatkan bahwa koperasi dapat tumbuh besar ketika dikelola secara profesional, memiliki keberanian melakukan diversifikasi usaha, serta didukung jejaring kolaborasi. Toserba Sunan Drajat sendiri diawali melalui sinergi pesantren, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi. Model ini kemudian berkembang melalui pembukaan sejumlah gerai baru dan menjadi kanal pemasaran bagi produk pesantren serta pelaku usaha di sekitarnya.

Nilai penting dari model Sunan Drajat bukan semata besarnya unit usaha, melainkan kemampuannya menghubungkan kegiatan ekonomi dengan pendidikan, pembentukan kewirausahaan santri, dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Koperasi menjadi alat untuk membangun kemandirian komunitas sekaligus membuka kesempatan kerja dan pasar bagi produk lokal.

Dua contoh tersebut mempertegas bahwa koperasi tidak identik dengan usaha berskala kecil atau pengelolaan tradisional. Ketika memperoleh akses pembiayaan, tata kelola profesional, pasar yang jelas, serta mitra yang tepat, koperasi dapat menjadi penggerak sektor riil yang kuat. Karena itu, agenda Indonesia Incorporated harus memberi ruang bagi lahirnya lebih banyak KUD Sejahtera dan Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat di berbagai wilayah Indonesia.

KSP dan KSPPS sebagai Pintu Pembiayaan Inklusif

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) perlu dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem pembiayaan inklusif bagi masyarakat kecil. Keduanya dapat menjangkau anggota yang memiliki kegiatan ekonomi nyata, tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi, agunan, ataupun rekam jejak keuangan yang lazim diminta lembaga perbankan.

Berbeda dengan pola pembiayaan yang semata-mata bertumpu pada agunan, KSP dan KSPPS memiliki kedekatan dengan anggota serta pemahaman terhadap kondisi usaha lokal. Penilaian pembiayaan dapat mempertimbangkan arus kas usaha, riwayat simpanan, kedisiplinan anggota, dan karakter usaha di komunitas. Dalam KSPPS, pembiayaan juga dapat dijalankan dengan prinsip syariah yang memberi pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinan anggota.

KUR tetap merupakan instrumen pemerintah yang sangat penting untuk membantu usaha produktif yang layak tetapi belum sepenuhnya bankable. Namun, KUR tidak dapat menjadi satu-satunya jawaban. Masih terdapat masyarakat yang sedang merintis usaha, belum memiliki kelengkapan administrasi, atau membutuhkan pembiayaan yang lebih dekat, cepat, dan sesuai dengan siklus usaha kecilnya. Pada ruang inilah KSP dan KSPPS dapat berperan sebagai pintu awal inklusi keuangan.

Karena itu, relasi antara KSP/KSPPS dan KUR seharusnya tidak diposisikan sebagai persaingan, melainkan sebagai jalur pembiayaan yang saling melengkapi. KSP dan KSPPS dapat membantu anggota membangun kebiasaan menabung, pencatatan usaha, disiplin pengembalian, serta rekam jejak pembiayaan. Ketika usaha anggota tumbuh dan semakin siap, mereka dapat naik kelas untuk mengakses KUR, pembiayaan bank, atau skema pembiayaan produktif lainnya.

Tentu, perluasan peran ini harus dibarengi tata kelola yang kuat. KSP dan KSPPS wajib berorientasi pada pelayanan anggota, melaksanakan rapat anggota tahunan, menyampaikan informasi biaya atau margin secara transparan, menerapkan manajemen risiko, serta membuka mekanisme pengaduan yang efektif. Pengawasan yang baik bukan untuk menghambat koperasi, melainkan untuk melindungi anggota dan menjaga kepercayaan publik.

Dengan pendekatan tersebut, KSP dan KSPPS dapat menjadi jembatan antara masyarakat kecil dengan sistem keuangan formal. Inilah bentuk nyata demokrasi ekonomi: pembiayaan tidak hanya tersedia bagi mereka yang sudah kuat secara administratif dan aset, tetapi juga bagi rakyat yang sedang membangun kemandirian ekonominya.

Agenda Kebijakan yang Dapat Ditempuh

Pertama, mempercepat pembaruan Undang-Undang Perkoperasian yang modern dan tetap setia pada jati diri koperasi. Undang-undang baru harus memberi kepastian terhadap model usaha koperasi kontemporer, termasuk koperasi produksi, koperasi platform digital, koperasi perumahan, koperasi pekerja, dan koperasi sektor jasa keuangan. Di saat yang sama, prinsip satu anggota satu suara, kedaulatan rapat anggota, pendidikan perkoperasian, dan pembagian manfaat yang adil harus tetap menjadi fondasi.

Kedua, membangun skema pembiayaan khusus koperasi. Pemerintah bersama BUMN keuangan, perbankan, lembaga penjamin, dan sektor swasta perlu mengembangkan pembiayaan berbasis proyek dan rantai pasok koperasi. Fokusnya bukan memberikan subsidi tanpa ukuran, melainkan menurunkan risiko pembiayaan melalui penjaminan, pendampingan tata kelola, pencatatan digital, dan kontrak pasar yang jelas.

Ketiga, membentuk Piagam Kemitraan Korporasi–Koperasi. Piagam ini dapat menjadi standar nasional bagi kemitraan antara BUMN, swasta, dan koperasi, dengan indikator yang terukur: kepastian pembelian, formula harga yang adil, peningkatan kualitas, alih teknologi, akses pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan porsi nilai tambah yang diterima anggota koperasi.

Keempat, memperkuat pengawasan berbasis data dan risiko. Kementerian Koperasi bersama pemerintah daerah perlu mengintegrasikan data badan hukum, aktivitas usaha, kepatuhan rapat anggota tahunan, kesehatan kelembagaan, laporan keuangan, dan pengaduan anggota. Pengawasan harus mampu mendeteksi koperasi bermasalah sejak dini, khususnya yang menghimpun dana masyarakat, tanpa membebani koperasi sehat dengan prosedur yang berlebihan.

Kelima, membangun simpul koordinasi pusat-daerah. Kementerian tidak harus membentuk kembali birokrasi vertikal yang kaku di setiap daerah. Yang lebih penting adalah adanya perwakilan koordinasi, forum rutin pusat-daerah, standar layanan pembinaan, pendamping profesional, dan target bersama yang masuk dalam agenda pembangunan daerah. Dengan cara ini, otonomi daerah tetap terjaga, tetapi mandat nasional Pasal 33 dapat dijalankan secara lebih konsisten.

Keenam, mengubah ukuran keberhasilan koperasi. Keberhasilan tidak semata diukur dari jumlah koperasi yang terdaftar. Ukurannya harus mencakup koperasi aktif dan sehat, pertumbuhan pendapatan anggota, penciptaan pekerjaan layak, keterlibatan perempuan dan generasi muda, peningkatan nilai tambah lokal, serta penurunan ketimpangan di wilayah kerja koperasi.

Penutup

Pasal 33 UUD 1945 bukan nostalgia ekonomi. Ia adalah kompas konstitusional untuk memastikan bahwa kemajuan ekonomi Indonesia tidak hanya besar secara angka, tetapi juga luas manfaatnya. Koperasi bukan pilihan masa lalu dan bukan pula pesaing bagi korporasi, baik BUMN maupun swasta. Koperasi adalah instrumen paling tepat untuk memperluas kepemilikan, meningkatkan daya tawar rakyat, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Tugas kita bukan memilih antara korporasi atau koperasi. Tugas kita adalah membangun korporasi yang bertumbuh bersama koperasi, koperasi yang profesional dan berdaya saing, BUMN yang menjadi pengungkit kemitraan, pemerintah yang adil dan tegas, serta rakyat yang menjadi subjek utama pembangunan.

Itulah makna Indonesia Incorporated dalam semangat Pasal 33 UUD 1945: ekonomi yang tumbuh bukan hanya di atas rakyat, melainkan tumbuh bersama rakyat.

  • Penulis adalah Staf Khusus Menteri Koperasi Republik Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check also

View Archive [ -> ]