Author: Roy Abimanyu

  • Taming the Leviathan

     

    Indonesia’s Presidential Election 2014 is probably a landmark moment in the country’s democracy. Never before in the last decade saw a big surge of public political participation. Thousands of volunteers’ organisations from villages to the national stage sprouted like mushrooms in rainy seasons. A combination between the hope of a new beginning and the fear of past dictatorship propelled the apolitical citizens to take side in supporting the winning pair Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

    New Governments are usually expected to bring breakthrough in governance and public life. During the Presidential Race, campaign promises attracted Indonesian voters in terms of change in people’s welfare: health, education and income. Those appeals articulated the new hope and the votes of 9 July 2014. But questions remain: What the winners of the race will actually deliver? What changes will arrive before 2019? How civic engagements of CSOs can push more social, political and cultural changes through the new government?

    The Electoral Balance of Power

    Before we can answer the questions, we have to do a quick scan of the political balance in Jakarta.The President and Vice President are supported by a minority coalition. The four parties (PDI-P, NASDEM, PKB and HANURA) represents only 37% of parliamentary seats elected in April 2014. However, the pair managed to garner 53% of popular votes. This means that while the new Chief of State won the public support, he will face a relatively hostile Parliament.

    This is seen during post-election politics: the outgoing parliament managed to pass two controversial bills (Law on The Peoples Assembly, House of Representatives, House of the Provinces’ Representatives, and Local House of Representatives – or UU MD3, and Bill on The Elections of Provincial and District/Municipal Governments – or UU PILKADA). The two bills are clearly beneficial to the Coalition Opposition (Coalition Red-White, KMP) who controls the national and local parliaments. Through UU MD3, the opposition managed to secure the leadership of the Parliament. UU PILKADA eliminates direct local government elections and gives the mandate to local parliaments to elect local leadership. UU PILKADA, however, is not successful as it was vetoed by the outgoing President Yudhoyono.

    The continuing debates and protests on UU PILKADA also highlight the power structure that will facilitate or hinder the success of the new government. First of all, Indonesia is not a federal state but a unitary state. Thus, the new government’s successes rely on how its policies and programmes are implemented by the provinces (level 1) and districts and cities (level 2) in the highest coherent and integrated manner. One of the main challenges is that the local governments are not controlled by the same ruling coalition, and the binary relationship of government-opposition is not translated in the same manner at the provinces and districts/cities. A governor in a Sulawesi province might be coming from the party that is part of the opposition coalition, but his/her election was supported by parties coming from both ruling and opposition coalitions in Jakarta. And starting in 2015, the race to control the provinces, districts and cities will start. As stated by the National Election Commission, 214 regional head elections will be conducted in that year alone.

    Taming the Leviathan (or the “Deep State”)

    Besides the balance of power at the national and local level, there is also another important feature of contemporary Indonesia’s democracy. The transition to democracy, started in 1998, has also a focus on the bureaucracy reform. A professional, clean and impartial bureaucracy force has been in the vision The reform itself was implemented in many ways, such as the creation of Ombudsman Indonesia, the Anti-Corruption Commission, and more recently, the Law of National Civil Apparatuses.

    Jokowi has a strong track record in driving the bureaucracy reform in Solo and Jakarta. On the other hand, the bureaucracy both at the center and in the regions also have a track record of, often in subtlety, sabotaging the government agenda that they consider not in their favor. It happened in the Habibie, more severe in the successive terms of Wahid (1999-2001), Megawati (2001-2004) and Yudhoyono (2004-2014). From this side of the political landscape, it is equally naive if we expect Jokowi-JK administration running the business as usual scenario in fulfilling their campaign promises.

    At least there are four strategic complexities faced by Jokowi-JK to run the government:

    The first complexity is related to the regulatory barriers successfully enacted by the key bureaucrats to limit bureaucratic reform. One example is the case of the Civil Law of the State Apparatus. Efforts to encourage the formation of a competent bureaucracy and a merit system based on competence and performance are diluted by the interests of key bureaucrats. They want to perpetuate a bureaucracy model based on seniority and other formal aspects.

    This complexity has a serious impact in the performance of the new government after 20 October 2014. The President and the ministers, who are the State’s executive, would have difficulties to quell the resistance from senior bureaucrats in the ministries. As previously stated, the bureaucrats have track record of sabotage. And the only way to eliminate the resistance by replacing those senior officials is also made ​​more difficult. The replacements must have sufficient seniority. The government will also face difficulties to cut sectoral ego in the ministries, with their silos or small kingdoms, which has been making the government inefficient and wasteful due to inability to operate across ministries and to reduce overlaps.

    The second complexity is born from the pattern of regional autonomy. As mentioned earlier, the programs of Jokowi-JK must be synchronized by the programs that are currently running in 511 districts and 34 provinces and cities. Two key Jokowi-JK flag campaign promises, Smart Indonesia Card and Healthy Indonesia Card (basically cash transfer programs related to health and education), require strong coordination between several ministries in the central government and relevant regional departments to implement the dissemination, planning, and execution of the two programs.

    The reduction and conversion of fuel subsidies in the transport sector clearly needs a big role the provincial and district/city governments to make sure the shock of the fuel subsidy reduction can be isolated. In the current pattern of regional autonomy, it is inconceivable how the central government bureaucrats described above can ensure adoption. We can see an example, how the central government failed in pushing the Government of DKI Jakarta under Fauzi Bowo to run 17 policy steps to reduce the Capital’s acute traffic jam. Most of those steps are finally implemented even after Jokowi elected in 2012.

    The third complexity is the problem of legacy programs from Yudhoyono administration which are detrimental or potentially detrimental to the people’s welfare. We can see examples such as the presidential aircraft and Mercedes Benz for the ministers. They are a small sample and insignificant in comparison with some other programs such as the Master Plan for Acceleration of Indonesian Economic Development (MP3EI). Already hundreds of projects have been started by the umbrella of MP3EI Public Private Partnership with multi-year financing scheme. Also, social and ecological impact that occurs in these projects will be a stumbling block on the course of the next administration.

    MP3EI legacy projects will also reduce the fiscal space. Until now, the observations made by some non-governmental organizations, government participation is still much larger than the expected private capital in PPP. Most of the projects are actually financed by the public domestic and foreign debts.

    The fourth and last complexity is not less strategic. This problem lies in the dominant narrative and discourse in the role of the state which has now been adopted by the bureaucracy, they are both reformers and conservatives.

    Previously, the logic of bureaucracy are in ideological veil of mengayomi or “nurturing”. The bureaucracy considers itself as higher, more knowledgable, more competent than the people, thus it devotes itself to guide the people. The problem is, the people at that time did not have the right to know how the bureaucrats and their cronies enriched themselves from pengayoman or “the nurture”. Today, amid the public pressure and scrutiny, the bureaucracy has found a new veil, the “empowerment”. Previously, the State was responsible of everything. Now, the State is responsible for fewer things as needed, because the people need to be empowered. By this logic, the role of the State is minimized and service delivery roles are handed back to the people through market mechanism.

    This means, the ideology of government Jokowi-JK with the agenda Nawa Cita (in short, a strong and present State) will face two opponents and competitors: the ideology that thinks the public goods should be managed by market mechanism (adopted by the reformists) and the ideology of a bureaucratic regime who is busy saving its own interests. These three perspectives of political interests will obviously make difficult policy formulation. It is very likely that the fight will not escalate into severe political crisis, but most likely this will make government policies incoherent, multi-interpretation and eventually ineffective.

  • “Warga” sebagai artikulasi gerakan rakyat, proyeksi gerakan atau proyeksi media?

    Dengan menggunakan alat awan-kata (word cloud), aksi-aksi protes yang diberitakan sepanjang Januari 2013 yang dikumpulkan oleh lembaga Praxis, kita dapat menemukan kata “warga” sebagai kata yang paling digunakan dalam pemberitaan media, selain kata “aksi”. Kata “warga” jauh lebih banyak daripada kata “masyarakat” dan “rakyat”. Kategori sektoral yang tertinggi adalah “mahasiswa”, tidak mengherankan karena demonstrasi terbanyak, meski jumlah “massa” hanyalah “puluhan”, dilakukan oleh sektor tersebut.

    2013Jan.jpg

  • Catatan mengenai negara dan wilayah

    Berbagai catatan awal berkaitan dengan ide-ide dalam geografi politik dan geopolitik.

    [scribd id=204466324 key=key-qclgjw3zr7lkxk215ex mode=book]

  • Manuskrip Awal Mengenai Hobbes dan Filsafat Politiknya

    Hobbes, meski kini telah banyak dilupakan, sebenarnya salah satu peletak dasar teori-teori politik dan filsafat politik liberal. Terlampir adalah catatan tangan awal dalam mempelajari Hobbes.

    [scribd id=193806962 key=key-phbv7x76w9a5p4lvwgw mode=scroll]

  • Pembatasan Diri Sebagai Pandangan Etis Pemerintahan

    Pengantar: Artikel ini ditulis sebagai tugas akhir Mata Kuliah Etika dalam Program Matrikulasi Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Jadi ia tak bisa dikatakan sebagai karya, yang memiliki ide sendiri yang ingin dikembangkan pada saat ia diserahkan tanggal 19 November 2013. Namun dalam pembuatannya ada beberapa argumen menarik, dari sisi etika politik. Karenanya saya publikasikan di situs ini.

    Pendahuluan

    Berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto pada Mei 1998 juga merupakan sebuah pertanda berakhirnya sebuah rejim, dalam makna keseluruhan dari kelembagaan, praktik-praktik, dan ide-ide yang melingkupi cara bagaimana negara dan masyarakat berjalan. Sejak saat itu, Indonesia berada dalam masa transisi yang panjang, sebuah proses pembangunan rejim baru: lembaga-lembaga pemerintahan yang baru, praktik-praktik tata kelola negara yang baru, dan tentunya ide-ide baru tentang bagaimana roda pemerintahan dijalankan.

    Dalam sebuah transisi seperti pembangunan rejim baru yang berlangsung hingga kini, sangat wajar jika terjadi pergulatan-pergulatan mengenai problem-problem kontemporer yang dihadapi masyarakat tersebut. Dunia politik adalah arena di mana pergulatan-pergulatan tersebut berlangsung, dan partai politik serta politisi, atau dalam pembacaan masa kini, aktor-aktor politik, adalah para petarung yang berupaya menang. Dalam pola pikir semacam ini, sewajarnya pergantian penguasa hasil pemilu dinantikan dengan harapan atas akan adanya perubahan kebijakan. Penguasa yang bercitra kerakyatan, yang memajukan simbol-simbol dekat dengan wong cilik, wajar dinantikan untuk menyediakan kebijakan-kebijakan memudahkan rakyat biasa. Atau juga, calon-calon penguasa yang selalu terlihat dekat dengan para pedagang wajar dinantikan untuk mengeluarkan titah-titah yang memudahkan perdagangan dan pengumpulan kekayaan pribadi.

    Terlepas dari pendambaan atau penantian tadi, berjalannya pembangunan rejim saat ini seperti mengabaikan pakem tersebut. Siapapun yang berkuasa, secara umum kebijakan yang berkaitan dengan penghidupan orang banyak berjalan dalam koridor yang sama: peran korporasi-korporasi besar dalam layanan-layanan publik diperbesar, pelayanan negara dijalankan dalam perhitungan untung rugi, dan terlihat upaya untuk mengurangi peran negara secara umum dalam penghidupan setiap anggota masyarakatnya (semisal, subsidi BBM).

    Menariknya, argumen-argumen pendukung koridor kebijakan tersebut bertumpu pada dua hal. Pertama, adanya obsesi untuk meningkatkan daya saing Indonesia, terutama dalam mendapatkan investasi asing, di antara negeri-negeri lainnya yang sederajat atau berada dalam satu kawasan atau kategori yang sama. Obsesi mengenai daya saing ini mempercayai dengan adanya kompetisi maka akan terjadi perbaikan kualitas. Tumpuan kedua, yang juga terkait dengan yang pertama, adalah pandangan yang memasukkan hubungan-hubungan dagang/komersial sebagai panduan atas semua  hubungan-hubungan yang sehari-hari terjadi dalam tubuh masyarakat.

    Dalam tataran praktis, kehidupan bernegara (civil society atau tata negara) kemudian diukur dengan seberapa jauh negara atau pemerintah mengatur kehidupan warganya. Negara yang dianggap terlalu banyak mengatur dikatakan tidak baik. Negara yang dianggap terlalu banyak terlibat dalam kehidupan warganya juga dikatakan tidak baik. Mengapa? Negara yang bertindak semacam itu akan mengganggu tatanan masyarakat yang berdasarkan pada kompetisi dan hubungan dagang (yang diasumsikan bebas). Pemerintah yang baik, yang bijak (good government), adalah pemerintah yang dapat mengendalikan negara sehingga tidak mengganggu kompetisi dan pasar. Pemerintah yang baik, seharusnya, terus menerus memastikan kompetisi dan pasar berlangsung dan menjaga keduanya agar tidak menjadi malapetaka. Inilah nilai etis utama dari koridor kebijakan-kebijakan negara di masa transisi ini.

    Esai ini mencoba mengupas pandangan etika pemerintahan yang kini menjadi arus utama dalam masa pembangunan rejim baru. Untuk dapat memahami hal tersebut, kita perlu memahami konsepsi ideal negara yang kini diperkenalkan sekaligus konsekuensi-konsekuensi etis dari konsepsi ideal tersebut. Kemudian, esai ini akan mencoba melihat problem etis pemerintahan dan maknanya dalam tata negara.

    Peran Negara yang Ideal dan Etika Pemerintahan

    Kesulitan utama dalam membahas apakah sebuah kebijakan diambil melaui pertimbangan etis yang masak atau tidak, semisal pencabutan subsidi yang berdampak besar dalam penghidupan rakyat, adalah dalam kondisi masa kini sebuah argumen etis mengasumsikan definisi atau narasi atas peran negara yang ideal atau seharusnya. Dengan adanya berbagai macam ideologi politik atau ideologi tata negara, dapat dipastikan beradunya argumen-argumen etis yang berasumsi berbeda-beda. Pencapaian kesepakatan dalam salah satu aspek kebijakan menjadi sulit. Perbedaan ideologi dan pandangan etis ini ditunjukkan bukan untuk mendukung argumen relativitas etis, namun memperlihatkan bahwa kebijakan publik adalah sebuah arena, seperti halnya dunia politik yang tadi ditunjukkan.

    Artinya peran negara yang ideal itu adalah sebuah perdebatan dan akan terus menerus berubah seiring dominasi sebuah ideologi tertentu dalam kekuasaan politik. Potret dari pergulatan ini tentunya dapat kita tangkap dalam konstitusi dan perangkat turunannya, seperti Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah. Peran negara yang ideal, setidaknya secara resmi (yang artinya menurut mereka yang berkuasa) dapat dilihat di Undang-Undang No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. UU RPJP menurunkan tujuan yang tercantum di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi delapan misi pembangunan hingga tahun 2025. Dari kedelapan misi tersebut, kita dapat mencatat bahwa setidak-tidaknya ada beberapa peran negara yang idealnya dipenuhi oleh negara. Pertama, negara sebagai pendidik dan pengayom masyarakatnya (misi 1, 2, 3, dan 7). Kedua, negara sebagai penjamin berlangsungnya prinsip kehidupan sosial-politik yang ideal (misi 2, 3, 5, dan 8). Ketiga, negara sebagai penjamin keberlangsungan tatanan masyarakat yang dinaunginya (misi 4, 6, 7, dan 8). Cukup menarik kiranya untuk melihat bahwa misi kedua dari pembangunan nasional adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing.

    Tentunya, ide tentang peran negara yang resmi tetap berada dalam pertarungan dengan ide-ide alternatif, ide-ide yang bergerak dan menyebar di dalam wacana publik. Sebagai contoh, di kalangan pegiat masyarakat sipil, negara yang dibayangkan adalah negara kesejahteraan (Welfare State, État providence) atau negara yang menyediakan fasilitas dan layanan dasar untuk semua warganya. Di kalangan kelas menengah atas yang memiliki usaha-usaha komersial, negara yang dibayangkan adalah negara yang tidak banyak aturan dan berfokus kepada keamanan dan penegakkan hukum.

    Dengan memiliki perbedaan-perbedaan dalam konsep negara ideal menurut pihak-pihak yang berdebat, sangat mungkin kebijakan yang diambil, atau yang memenangkan pertarungan, dapat saja mewakili bukan hanya satu pandangan etis kenegaraan tertentu, tetapi dua atau tiga pandangan sekaligus yang bisa saja saling bertentangan. Sebagai contoh, pilihan pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat didukung oleh dua pandangan, pandangan mengenai negara tidak boleh terlalu dibebani dengan melibatkan diri (atau menjadi sumber daya) dalam penghidupan masyarakat, dan pandangan yang berpendapatan bahwa negara bertugas untuk menjamin keberlangsungan penghidupan masyarakatnya.

    Lalu bagaimana melihat pilihan-pilihan etis dengan situasi mereka yang berdebat memiliki cita-cita negara yang berbeda? Pada akhirnya, seperti dalam banyak kasus, negara modern melakukan perdebatan itu dalam anggaran negara atau kebijakan fiskal. Kembali ke contoh kebijakan subsidi BBM dan mekanisme kompensasi pengurangan subsidi tersebut, argumen yang kemudian mengisolasi persoalan tersebut dari persoalan-persoalan lainnya adalah argumen anggaran: “200 trilyun dibakar”, misalnya. Argumen ini bukan argumen baru, ini adalah argumen ekonomi politik yang diperkenalkan oleh para physiocrat (kelompok intelektual yang meletakkan dasar studi ekonomi pada akhir monarki absolut Perancis).

    Ekonomi politik membuat pengambil kebijakan negara mempertimbangkan batasan-batasan kebijakan negara. Studi ekonomi politik, seperti studi yang dilakukan Adam Smith dalam The Wealth of Nations, menempatkan negara dan tindakannya dalam rasionalitas sehubungan dengan apa yang disebut sebagai hukum-hukum alam dari kegiatan ekonomi. Dengan menyadari dan mematuhi “hukum-hukum alami” dari ekonomi, ekses-ekses kekuasaan yang dialami pada masa Monarki Absolut dapat dihindari, dan negara dijalankan atas prinsip frugal government (negara hemat). Prinsip ini diajukan oleh Thomas Jefferson dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden ketiga Amerika Serikat pada 1801. Ia berpendapat bahwa pemerintahan yang baik (good government) adalah yang mencegah warganya dari saling melukai, membiarkan warganya mengatur sendiri usaha dan perkembangannya, serta tidak mengambil apa-apa yang telah dihasilkan oleh warganya.

    Bisa dilihat kemudian bahwa ide frugal government menjadi etika pembatasan diri negara-negara modern dalam berhubungan dengan masyarakat di mana mereka berada.

    Problem Pembatasan Diri Pemerintah dan Makna Tata Negara (Civil Society)

    Pembatasan diri pemerintah memiliki dua makna. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembatasan diri (self-limitation) menjadi sebuah prinsip etis dalam menjalankan pemerintahan dalam negara modern. Pembatasan diri juga bermakna dalam mekanisme negara modern, dalam bentuk penyusunan anggaran tahunan. Dengan studi ekonomi politik, para pengambil kebijakan dapat mengetahui sumber daya yang tersedia dalam bentuk gross domestic product (GDP) dan potensi pendapatan negara, seperti pajak dan royalti.

    Etika pembatasan diri ini juga didukung dengan rasionalitas yang dibangun melalui pengetahuan-pengetahuan yang dihasilkan oleh ekonomi politik. Teori tentang inflasi dan perputaran uang memungkinkan pengambil kebijakan negara menghindari bencana yang diakibatkan oleh pencetakkan uang yang berlebihan akibat dari ambisi membiayai intervensi yang dilakukan negara. Pengetahuan mengenai statistika memungkinkan para politisi membicarakan prediksi-prediksi sumber daya di masa mendatang, merencanakan pembangunan fasilitas-fasilitas negara.

    Akan tetapi, pandangan etis yang didukung oleh rasionalitas ini bukan tanpa masalah, terutama saat menghadapi krisis ekonomi. Pandangan etis pembatasan diri dalam menjalankan pemerintahan adalah salah satu alasan utama “dikorbankannya” kepentingan warga negara yang dianggap tidak produktif dan berkontribusi kecil terhadap ekonomi secara keseluruhan. Melalui kacamata etis tersebut, negara harus mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan sektor perbankan yang macet di masa krisis, dibandingkan menyediakan anggaran untuk memastikan layanan-layanan dasar seperti air bersih, energi, kesehatan dan seterusnya tersedia untuk warga negara yang miskin. Dengan etika pembatasan diri, krisis digunakan sebagai alasan untuk “merestrukturisasi” pelayanan negara kepada warga. Pada krisis ekonomi 1997-1998 di Indonesia, negara memilih memotong subsidi-subsidi yang sebelumnya menjadi sistem pendukung kehidupan warga miskin (petani, buruh, nelayan, dan miskin perkotaan) di saat yang sama menyediakan ratusan trilyun rupiah untuk menyelamatkan sektor perbankan yang menjadi salah satu penyebab krisis. Krisis ekonomi global pada tahun 2008 juga menyaksikan hal yang sama di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Yunani.

    Dampak dari kebijakan-kebijakan itu luar biasa besar di kalangan warga yang miskin. Kehidupan mayoritas yang miskin kehilangan martabat hidup mereka, kekurangan gizi pada anak-anak dan ibu rumah tangga, angka bunuh diri yang meningkat dan seterusnya.

    Bagaimana sebuah pandangan etis yang bertujuan untuk menjaga tata negara (civil society) malah merusak segi-segi kemaslahatan umum yang menjadi tujuan tata negara?

    Etika pembatasan diri pemerintahan sebenarnya telah berkembang jauh, dari sebelumnya bersifat lebih pasif seperti motto seorang Perdana Menteri Inggris abad 18 Sir Robert Walpole yang mengatakan “quieta non movere” atau “jangan ganggu anjing yang sedang tidur” (Foucault, 2004: 29), menjadi negara yang berperan aktif untuk memastikan kompetisi, ekonomi pasar, dan frugal government berlangsung mengikuti hukum-hukum “alami” dari ekonomi.

    Perubahan dari pasif dalam mengawasi ekonomi laissez-faire melalui invisible hand dapat dilihat dari peran aktif lembaga-lembaga negara membentuk warga yang berdaya saing, kompetitif. Perubahan ini merupakan jawaban atas Krisis Ekonomi Global 1930, di mana pasifnya negara mengakibatkan kompetisi berubah menjadi monopoli yang pada akhirnya menjadi bibit-bibit bangkitnya fasisme dan sosialisme.

    Dalam pandangan pendukungnya, seperti Foldvary (Foldvary, 1978), pasar bebas adalah  sebuah entitas yang bernilai etis, karena pertukaran untuk produksi dan konsumsi berlangsung bebas dari paksaan karena barang dan jasa memiliki nilai sesuai dengan yang dipercaya dan sesuai dengan kemauan membayarnya. Intervensi atas pasar tidak dapat dibenarkan secara etis seperti halnya tidak dibenarkannya tindakan-tindakan kriminal, karena merupakan bentuk pemaksaan kehendak. Tugas negara kemudian adalah memastikan bahwa pasar bebas berjalan, artinya pasar bebas menjadi tujuan adanya negara.

    Akan tetapi, sebagaimana ditunjukkan oleh Ha-Joon Chang (Chang, 2010:  Thing 1), pasar bebas itu sendiri tidak ada. Ekonomi yang berlandaskan pasar bebas pada kenyataannya memiliki batasan-batasan yang ditentukan secara politik. Penentuan upah, misalnya, ditentukan oleh keputusan politik dan jikapun kebijakan upah minimum dihapuskan di Eropa, buruh-buruh Asia yang lebih murah tidak akan bisa menawarkan tenaganya karena aturan imigrasi, yang ditentukan oleh mereka yang juga mendukung pasar bebas. Dalam perdagangan saham, sebagai contoh lainnya, seseorang tidak bisa langsung menjual saham perusahaannya begitu saja. Ia harus melewati proses verifikasi, mematuhi sekian banyak regulasi, dan sertifikasi untuk dapat dianggap setara dengan emiten saham lainnya. Pasar bebas kemudian dapat dikatakan sebagai mitos, atau sebuah utopia di mana negara-negara kini didorong secara bersama-sama untuk mewujudkannya.

    Seorang presiden, yang memiliki kekuasaan eksekutif begitu besar dengan sumber daya yang tak kalah besarnya, kini dihadapkan pada problem pilihan politis di masa krisis ekonomi. Apakah ia harus menyelamatkan bank-bank yang memiliki resiko sistemik yang tinggi, dalam arti menyelamatkan lembaga yang menopang keberlangsungan ekonomi pasar seperti diamanatkan oleh tujuan resmi negara? Dengan kata lain, apakah ia memilih menyelamatkan perilaku ekonomi yang sebenarnya juga adalah sumber dari krisis? Ataukah ia akan memilih untuk melakukan penyelamatan penghidupan rakyat banyak, dengan memastikan layanan dasar tetap tersedia dan inisiatif-inisiatif ekonomi rakyat kecil dapat terus berlangsung? Pilihan yang diambil jelas bukan saja pilihan politis semata yang berada dalam tekanan dari berbagai aktor, namun juga sebuah pilihan etis. Namun jika pandangan etis yang dominan adalah sebuah imperatif untuk menyelamatkan pasar, maka kita telah tahu apa makna kalimat: “Saya mengerti bahwa saya mengambil kebijakan yang tidak populer.” Presiden tersebut telah, secara politis dan preferensi etis, memilih suatu pandangan etis, demi pembatasan diri negara, di atas kepentingan menjaga tata negara dan mencederai rasa keadilan rakyat.

    Kesimpulan

    Etika politik memang sebuah ruang pertarungan dan perdebatan. Pilihan-pilihan yang diambil oleh seorang pejabat negara tidak lah cukup lagi hanya mempertimbangkan pandangan-pandangan etis yang sudah diserap dan dituliskan dalam konstitusi dan perundang-undangan. Pandangan-pandangan etis tersebut tetaplah harus dilihat secara kritis asal muasal dan konsekuensi-konsekuensinya dalam dunia nyata.

    Catatan lainnya adalah sebuah pandangan etis dalam politik tetaplah sebuah pendapat politis yang memiliki kepentingan politis, keketatan berpikir dan kecanggihan teoritis dalam metode yang digunakan tetap saja hanyalah alat membantu rasio untuk mencerna dan memformulasikan pandangan tersebut. Dalam etika di sebuah republik, tata negara dalam makna civil society tetaplah bermakna kemaslahatan publik yang tidak dapat direndahkan atau ditundukkan oleh pemikir-pemikir canggih dan elitis.

    Catatan
    1. Misi Pembangunan dalam RPJP 2007 adalah: (1) Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila; (2) Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing; (3) Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum; (4) Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu; (5) Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan; (6) Mewujudkan Indonesia asri dan lestari; (7) Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional; dan (8) Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional.

    Referensi
    Amable, B. (2011) “Morals and Politics in the Ideology of Neo-liberalism”,  Socio-Economic Review, 9, hlm 3-30.
    Foldvary, F. E (1978, April 1). Is the Free Market Ethical?. Foundation for Economic Education. Diakses di http://www.fee.org/the_freeman/detail/is-the-free-market-ethical#axzz2l9UccKoA pada 16 November 2013.
    Foucault, M. (2004) The Birth of Biopolitics. Lectures at The Collège de France, 1978–1979 (trans. 2008), New York, Palgrave Macmillan.
    Chang, H-J. (2010) 23 Things They Don’t Tell You about Capitalism, London, Pinguin Books
    Jefferson, T. (1801) Inaugural Address. Diakses di http://ahp.gatech.edu/jefferson_inaug_1801.html pada 16 November 2013.
    Wolff, J. (1996) An Introduction to Political Philosophy, Oxford, Oxford University Press.
    Republik Indonesia. (2007) Undang-Undang no 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

  • diskusi ttg analisa politik yu…

    diskusi ttg analisa politik yuk? sbg penyegar http://t.co/JF9gY0G

  • Catatan Goonewardena et al, Sp…

    Catatan Goonewardena et al, Space, Difference, Everyday Life – Reading Henri Lefebvre http://fb.me/N5SW4aDX

  • Meninggalkan Analisis Hak dan Teori Kedaulatan

  • Published Bp 139 Halving Hunge…

    Published Bp 139 Halving Hunger 090910 on Scribd http://scr.bi/92nXIg #readcast