Tag: Indonesia

  • The Role of Active Governance in Indonesia’s Development: A Response to Criticisms

    Introduction

    Since the fall of President Soeharto in 1998, Indonesia has embarked on a transformative journey, navigating significant changes in governance and economic strategies. This era marked a shift towards democratic processes and the reformation of institutions, aiming to establish a more transparent and accountable government. However, the nation continues to confront contemporary challenges, including economic disparities, corruption, and the need for sustainable development. The government’s focus remains on enhancing competitiveness, often relying on foreign investment and commercial relationships. This approach has led to significant corporate influence in public services, which raises questions about the balance between economic growth and public welfare.

    The transition from an authoritarian regime to a democratic government has not been without its struggles. The rapid changes have required a reevaluation of governance practices and the implementation of new policies to address ongoing issues. The government’s efforts to attract foreign investment are seen as a means to boost economic growth and create job opportunities. However, this strategy also poses risks, such as increased dependency on external entities and potential neglect of domestic needs. The challenge lies in finding a balance that promotes economic development while ensuring that the benefits are distributed equitably among the population.

    Moreover, the influence of large corporations in public services has sparked debates about the role of the state in providing essential services. While private sector involvement can bring efficiency and innovation, it also raises concerns about accessibility and affordability for the general population. Ensuring that public services remain inclusive and serve the broader interests of society is crucial for maintaining social stability and promoting equitable development. This balance between market efficiency and social equity is a central theme in Indonesia’s ongoing governance reforms.

    Ideal Role of the State

    The concept of the state’s ideal role is dynamic, evolving with prevailing political ideologies and economic theories. According to Indonesia’s 2007 RPJP Law, the state is envisioned as an educator, protector, and guarantor of social-political ideals. This vision encompasses a wide range of responsibilities, from ensuring equitable access to education and healthcare to maintaining social harmony and political stability. The state’s role is to create an environment where all citizens can thrive, ensuring that the basic needs of the population are met and that opportunities for advancement are available to all.

    However, the RPJP 2007 was influenced significantly by the notion of self-limitation governance, which advocates for minimal government intervention. This perspective suggests that the free market should dictate economic activities, with the government’s role limited to ensuring the basic framework within which the market operates. Yet, this often fails to address the complexities and inequalities present in a developing nation like Indonesia. President Joko Widodo’s (Jokowi) Nawa Cita narrative directly opposes this by asserting that “Negara Harus Hadir” (the state must be present), emphasizing that the state has a crucial role in guiding and supporting national development. Without active state intervention, many regions and communities would be left behind, perpetuating cycles of poverty and underdevelopment.

    IKN Nusantara Development: A Critical Necessity

    The development of Indonesia’s new capital, IKN Nusantara, represents a bold vision for the nation’s future. This project aims to decentralize economic activity, alleviate the pressures on Jakarta, and stimulate growth in less developed regions. By relocating the capital, the government seeks to address regional disparities and create a more balanced distribution of economic opportunities. This ambitious initiative has the potential to transform the economic landscape of Indonesia, fostering regional development and reducing congestion in the current capital.

    Strategically located near the ALKI II shipping route, IKN Nusantara is positioned to enhance Indonesia’s geostrategic importance. ALKI II (Indonesian Archipelagic Sea Lanes II) is a vital maritime route facilitating significant global trade. It connects the Indian Ocean with the Pacific Ocean, passing through the Makassar Strait and the Sulawesi Sea, adjacent to IKN Nusantara. This route is crucial for international shipping lanes linking countries such as Japan, South Korea, China, Australia, and various Southeast Asian nations. The commodities shipped through ALKI II include oil and gas, coal, palm oil, and other essential goods. The proximity of IKN to ALKI II positions it as a strategic hub for maritime logistics, enhancing national security and economic resilience.

    Australia, a major player in the global minerals market, exports significant quantities of lithium, cobalt, nickel, rare earth elements, and copper to Japan, South Korea, and China. These countries are leaders in high-tech manufacturing, utilizing these minerals for renewable energy technologies and various high-tech applications. This strategic positioning of IKN near ALKI II thus enhances Indonesia’s potential to become a critical player in the global supply chain.

    Additionally, Indonesia is developing its own industries related to the future of energy, particularly in Sulawesi and the surrounding provinces. Six provinces—North Kalimantan (Kaltara), East Kalimantan (Kaltim), South Kalimantan (Kalsel), West Sulawesi (Sulbar), Central Sulawesi (Sulteng), and South Sulawesi (Sulsel)—are directly connected to the development of IKN at both sides of ALKI II. These provinces are rich in fisheries, plantations, and minerals. Sulawesi, in particular, has seen significant investment in nickel mining and smelters, which are essential for the production of batteries for electric vehicles and energy storage systems. These developments are crucial for Indonesia’s ambitions to become a significant player in the global energy transition.

    The government has put significant efforts into addressing and mitigating the ethical and practical concerns associated with IKN Nusantara. Environmental sustainability is a top priority, with measures to incorporate green technologies and sustainable practices to minimize environmental impacts. The government plans to complement the urban area with reforestation, planting trees that will facilitate the return of biodiversity and enhance the ecological value of the region. Additionally, the government is committed to ensuring that the displacement of local communities is managed responsibly, providing support and compensation to minimize social unrest and ensure that the benefits of development are widely shared.

    The recent article from Fulcrum denigrates the prospects of IKN Nusantara, citing recent resignations and governance challenges as significant setbacks. However, these issues underscore the need for stronger commitment and better coordination, not a reason to abandon the project. The development of IKN Nusantara remains crucial for decentralizing economic growth and addressing regional imbalances. Transparent governance, community engagement, and robust environmental regulations are essential to mitigate the risks and maximize the benefits of this monumental project. By prioritizing sustainability and social equity, the government can create a new capital that not only drives economic growth but also sets a benchmark for responsible development in the region.

    Addressing the Concerns of Careful Planning

    Careful planning is essential for the success of large-scale projects like IKN Nusantara. However, overly cautious planning can lead to demotivation and detract from the political momentum needed to drive the project forward. It is crucial to strike a balance between thorough planning and decisive action. Ensuring that all stakeholders are engaged and committed to the project’s goals can help maintain motivation and momentum.

    Effective communication and leadership are key to keeping the political class and the public informed and engaged. Clear milestones and transparent progress updates can help maintain confidence in the project’s feasibility and success. Additionally, flexibility in planning allows for adjustments and improvements based on real-time feedback and changing circumstances.

    The development of IKN Nusantara should be seen as an opportunity to showcase Indonesia’s ability to undertake ambitious and transformative projects. By embracing a proactive governance approach, the government can demonstrate its commitment to addressing regional disparities and fostering sustainable development. Jokowi’s Nawa Cita narrative, emphasizing the importance of state presence, provides a strong foundation for guiding this project to completion. With President-elect Prabowo Subianto’s commitment to continuing IKN development, the project is set to maintain its momentum and focus on delivering its promises to the Indonesian people.

    Conclusion

    As Indonesia stands at the cusp of a new era with President-elect Prabowo Subianto committed to continuing the development of IKN Nusantara, the role of active governance becomes even more critical. The transition from Jokowi’s administration, characterized by the Nawa Cita principles, to Prabowo’s leadership underscores the nation’s dedication to proactive state intervention. This commitment is essential for addressing regional disparities and fostering sustainable development. Through effective governance, clear communication, and decisive action, Indonesia can ensure that the IKN Nusantara project not only meets its goals but also serves as a model for responsible and inclusive development.

  • Elit Bergulat Alot

    Manuver Gulat Pra Pilpres

    Selepas pengumuman pencapresan Ganjar Pranowo oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri, dalam hitungan hari terjadi guncangan. Rantai pertemuan berlangsung di berbagai kota, dan melibatkan petinggi-petinggi partai politik dan juga Presiden Joko Widodo. Prabowo Subianto, Ketua Umum dan Calon Presiden dari Partai Gerindra misalnya, pada hari Idul Fitri berkunjung ke kediaman Presiden Joko Widodo di Solo. Pada hari itu juga, sekembalinya dari Solo, Prabowo menemui Airlangga Hartarto, Ketua Umum sekaligus Calon Presiden dari Partai Golkar.

    Estafet pertemuan itu mungkin sesuatu yang di luar harapan para perencana politik di PDI Perjuangan. Menghadapi ketidakpopuleran partainya akibat penolakan terhadap penyelenggaraan Piala Dunia U-20, mereka terlihat mempercepat pengambilan keputusan dan pengumuman Calon Presiden mereka. Apalagi jika kita melihat ketidaksinkronan antara persepsi kepuasan publik terhadap Presiden Joko Widodo dengan elektabilitas PDI Perjuangan.

    Di hari pengumuman 21 April lalu, laksana sebuah penobatan seorang raja, Ketua Umum Megawati memasangkan peci hitam di kepala Ganjar Pranowo. Penetapan waktu, pengkondisian digital, dan diseminasi media didorong semaksimal mungkin agar terjadi sambutan publik. Tersebar kabar bahwa para perencana politik PDI-P ini mengharapkan terjadinya efek perbincangan di Hari Raya, di kampung-kampung, di tengah suasana mudik di kampung halaman.

    Sekembali dari Solo, Presiden Joko Widodo juga melakukan berbagai rangkaian pertemuan dengan para ketua umum dan/atau para calon presiden dari partai-partai koalisi kabinet saat ini. Selain itu, Presiden juga memanggil Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baru saja mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Sandi juga dinilai berbagai pihak memiliki ambisi menjadi calon wakil presiden.

    Kabar terakhir cukup mengejutkan untuk pengamat dan aktor politik, ketika Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anak pertama Presiden Joko Widodo mengundang pimpinan-pimpinan relawan pendukung dirinya dan ayahnya pada 28 April. Secara terbuka Gibran meminta para relawan tidak buru-buru mendukung calon presiden manapun, baik Ganjar maupun Prabowo. Ini mengejutkan karena Gibran, seperti juga ayahnya, adalah petugas partai PDI Perjuangan. Dalam pakem politik kepartaian, manuver ini sudah berbeda arah dengan keputusan partai.

    Pergulatan Posisi, Sifat Alamiah Manusia Politik Indonesia Dalam Berbagai Perspektif

    Kesulitan utama dalam memahami politik Indonesia terletak pada fluiditas ideologi dan identitas kepartaian yang mencirikannya. Di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, ideologi partai politik dapat dengan jelas ditempatkan dalam spektrum ideologi kiri-kanan atau tradisi politik tertentu. Akan tetapi, di Indonesia, hubungan antara klaim ideologi partai dan posisi resmi mereka terkait regulasi dan kebijakan negara belum begitu jelas. Hal ini menimbulkan tantangan dalam memahami politik dan aktor-aktor yang terlibat di Indonesia.

    Suka tidak suka, norma politik tertulis di Indonesia berada di dalam logika ‘hewan politik’ Aristotelian. Menurut pandangan ini, manusia politik yang membentuk komunitas, berbagi sumber daya, dan terlibat dalam pemerintahan. Manusia politik merupakan makhluk rasional yang mencari kebaikan bersama melalui kerja sama dan dialog. Namun, kenyataan seringkali berbeda, di mana politisi dan politik di Indonesia kerap kali terlihat irasional dan terjebak dalam pola korupsi serta penyelewengan.

    Sejumlah politisi Indonesia dengan latar belakang akademik tinggi dan pengalaman di lembaga non-profit sering menuduh lawan politik mereka sebagai Machiavellian. Namun, banyak dari mereka yang belum sepenuhnya memahami pandangan Niccolò Machiavelli, filsuf politik Italia abad ke-16. Dalam karyanya “The Prince,” Machiavelli memang menawarkan pandangan sinis tentang sifat manusia dan menekankan pentingnya manipulasi, penipuan, dan eksploitasi untuk mempertahankan kekuasaan. Walaupun demikian, tindakan tersebut selalu dilakukan dengan tujuan baik untuk negara, meski metodenya terkadang dianggap tidak bermoral.

    Sejak kerangka moral dapat diabaikan dalam kacamata Machiavellian, cukup menarik jika mencoba melihat perilaku manusia politik dalam kerangka Foucauldian. Michel Foucault, sosiolog dan ahli sejarah pemikiran Perancis tahun 1960-1980an, berpendapat bahwa kekuasaan itu meresap dan beroperasi melalui hubungan dan institusi yang kompleks, yang mempengaruhi subjektivitas, agensi, dan perlawanan individu. Artinya, kerangka moral, regulasi, dan pakem/norma dapat saja mencengkeram seorang manusia politik namun juga bisa saja manusia tersebut memutuskan untuk berstrategi melawan dan membelokkan koridor kekuasaan.

    Fluiditas posisi politik, dan bahkan pergulatan tanpa akhir atas posisi politik, mengingatkan kita kepada konsep Mandala yang disadari oleh sejarawan Oliver W. Wolters saat melakukan studi tentang kerajaan-kerajaan Asia Tenggara di Abad Pertengahan. Beradaptasi dari konsep ini, manusia politik dibentuk oleh jaringan kompleks kesetiaan, penghormatan, dan perlindungan yang setiap titik pangkal atau node dari jaringan tersebut adalah pusat kekuasaan yang bersifat personal, yaitu raja. Loyalitas kadipaten kepada sebuah imperium/kerajaan bukanlah sesuatu yang legal, namun merupakan ikatan personal antara adipati dengan satu atau dua raja terdekat. Manusia politik, dalam hal ini adipati, memiliki fleksibilitas, struktur terdesentralisasi, dan penekanan pada hubungan pribadi antara penguasa dan bawahannya.

    Dan sebagaimana pertarungan politik elektoral adalah bagian dari geopolitik, yaitu rivalitas kekuasaan di atas sebuah wilayah. Partai-partai, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan koalisi calon presiden berusaha memenangkan dukungan publik untuk meraih kursi, baik di tingkat lokal (Kabupaten/Kota dan Provinsi) maupun di tingkat Daerah Pemilihan. Aktor politik harus menampilkan perbedaan mereka agar dapat dipilih oleh pemilih. Keberhasilan awal mereka tergantung pada sejauh mana ciri-ciri mereka menciptakan representasi yang diinginkan oleh masyarakat terkait bentuk kekuasaan. Dalam konteks persaingan ini, citra dan imaji menjadi faktor kunci, sehingga perebutan posisi simbolik menjadi sangat penting. Aktor politik berusaha mempengaruhi persepsi publik demi memenangkan pertarungan politik ini dan mencapai tujuan mereka dalam menguasai kekuasaan.

    Analisis Momentum 21 April 2023

    Pengumuman 21 April 2023 oleh Ketua Umum PDI Perjuangan adalah sebuah manuver cepat selayak sebuah kup dari mandala yang berpusat pada Megawati terhadap pihak-pihak eksternal dan internal yang mengorbit kepada mandala lainnya yang berpusat pada Presiden Joko Widodo. Kup ini mendisrupsi upaya mandala Jokowi dalam menjadi ‘king maker’ dan merupakan langkah asertif untuk memastikan negosiasi kekuasaan pra pemilu berada di tangan Megawati dan mandalanya.

    Ibarat pertandingan catur, para protagonis yang memiliki mandala yang cukup sentral seperti Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Surya Paloh ataupun tokoh-tokoh yang mandalanya lebih periferikal seperti Muhaimin Iskandar, Zulkifli Hasan, dan Susilo Bambang Yudhoyono melakukan perhitungan ulang atas rencana-rencana manuver mereka. Kesibukan komunikasi yang dipertontonkan di media massa menunjukkan konfigurasi relasi/jaringan antar mandala sedang mengalami penyesuaian.

    Dengan memperhatikan relasi-relasi simbolik dari setiap protagonis, komunikasi dilakukan untuk meracik rumusan-rumusan strategis dari mulai kombinasi koalisi maupun persiapan kontra-manuver. Para perencana politik di setiap mandala juga kini disibukkan untuk memastikan apakah setiap gestur politik ataupun pesan yang tersampaikan adalah intensi sejati ataukah hanya muslihat Machiavellian.

    Gimnastik politik ini seringkali juga menciptakan problem baru. Kinerja pemerintahan dapat terganggu di saat kebijakan, anggaran, regulasi, dan program dijadikan ‘bargaining chip’ antar protagonis. Belum lagi ‘dosa/kasus masa lalu’ yang dapat digunakan untuk mencegah kontra manuver lawan.

    Yang sangat disayangkan sebenarnya, konstelasi dan relasi antar mandala ini sepertinya melupakan tujuan-tujuan dari politik itu sendiri. Tidak satupun mandala yang sedang sibuk bermanuver saat ini membicarakan agenda-agenda kebangsaan masa depan, aspirasi-aspirasi rakyat yang harus jadi program prioritas para capres, dan tentunya karakter pemerintahan ke depan yang jelas akan berhadapan dengan pengaruh ketidakpastian ekonomi global akibat perang di Eropa dan persaingan geopolitik regional Asia Pasifik.

  • Mengubah Paradigma Kebijakan dalam Menghadapi Aset Kripto

    Sebelumnya telah diserahkan sebagai tugas policy memo KPEI MPKP FEB-UI

    1.     Pendahuluan

    Pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia yang disebabkan perluasan digitalisasi kehidupan sehari-hari akibat pandemi (Google et al., 2021), juga mendorong pertumbuhan transaksi yang melibatkan aset kripto, baik yang berbentuk koin atau token maupun berbentuk karya seni berbasis Non-Fungible Token (NFT). Dalam catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksi aset kripto mencapai kenaikan 1.222% dari sekitar Rp 65 triliun pada tahun 2020 menjadi sekitar Rp 860 triliun pada tahun 2021. Jumlah pemegang aset kripto juga meningkat 180%, dari 4 juta orang pada tahun 2020 menjadi 11,2 juta pada tahun 2021. Nilai transaksi rata-rata aset kripto di Indonesia mencapai Rp 2,35 triliun per hari pada 2021 (Annur, 2022).

    Pemerintah, dalam hal ini Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, menganggap salah satu ancaman terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional adalah keberadaan transaksi asset kripto (Anggraeni, 2021). Gubernur Bank Indonesia bergerak lebih jauh lagi, menyuarakan ancamannya kepada mitra-mitra lembaga keuangan Bank Indonesia agar tidak memfasilitasi penggunaan aset-aset kripto sebagai media pembayaran (Indraini, 2021).

    Terdapat kesan bahwa sikap dari Pemerintah dan Bank Indonesia bergerak dari kekhawatiran kehilangan kendali moneter. Hal ini bukan tanpa alasan, sebuah working paper yang dilakukan di IMF menemukan bahwa keberadaan aset kripto asing dapat meningkatkan risiko ketidakstabilan finansial berbentuk capital outflow dan substitusi mata uang (Popescu, 2022). Tidaklah mengherankan jika untuk sebagian pengamat ekonomi, Bank Indonesia menganggap aset-aset kripto yang berpotensi menjadi media pembayaran sebagai ancaman eksistensial (Elena, 2021).

    Di lain sisi, transaksi aset kripto yang besar di Indonesia juga dinaungi oleh Pemerintah, melalui Bappebti, lembaga non kementerian yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Bappebti, 2019). Meskipun dilarang sebagai media pembayaran, Pemerintah mengijinkan aset kripto sebagai alat investasi (Krisnawangsa et al., 2021; Puspasari, 2020). Penaungan Bappebti ini memungkinkan bergeraknya usaha-usaha perdagangan aset kripto berbasis aplikasi, salah satu faktor penyebab meroketnya perdagangan aset kripto di Indonesia. Aplikasi-aplikasi tersebut juga merupakan fasilitas pemerintah untuk mengawasi investasi kripto, ini disebabkan adanya kewajiban para perusahaan perdagangan aset kripto (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto) untuk melaporkan transaksi mereka secara periodis (harian dan bulanan).

    Makalah ini berargumentasi bahwa alih-alih mencoba membatasi perdagangan aset kripto berada di luar media pembayaran, Pemerintah dan Bank Indonesia perlu menciptakan regulasi dalam ruang lingkup terbatas untuk berkembangnya teknologi Distributed Ledger (DLT) di dalam sistem pembayaran Indonesia. Pembatasan ruang lingkup ini untuk memungkinkan uji coba penggunaan aset kripto sebagai media pembayaran di dalam ekosistem semi tertutup. Dengan uji coba ini, Pemerintah dan Bank Indonesia bersama pihak swasta dapat mengeksplorasi kegunaan aset kripto dan DLT sebelum memulai pengembangan Central Bank Digital Currency (CDBC) di Indonesia (Zams et al., 2020).

    2. Kebijakan Temporer di Tengah Disrupsi dan Kevakuman Hukum

    Sampai pada tahun 2018, Pemerintah tidak memiliki regulasi khusus mengenai perdagangan aset kripto. Meluasnya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun itu membuat Pemerintah bergegas mengisi kekosongan regulasi (Arbina & Putuhena, 2022).

    Berbekal sebuah surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di bulan September 2018, Kementerian Perdagangan membentuk Peraturan Menteri Perdagangan No 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Dengan dimasukkannya aset kripto, termasuk crypto currency, sebagai komoditas berjangka, kewenangan perundang-undangan untuk sementara waktu berada di bawah Bappebti.

    Langkah Kemendag ini memiliki beberapa tujuan, antara lain memberikan kepastian hukum untuk perdagangan aset kripto dan memberikan perlindungan terhadap pelanggan pasar aset kripto. Di bawah regulasi Bappebti, perdagangan aset kripto dilakukan melalui perusahaan pengembang aplikasi yang terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Hingga saat ini terdapat 25 perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti (Bappebti, 2022).

    Di sisi lain, meski tetap berposisi melarang penggunaan aset kripto sebagai media pembayaran, Bank Indonesia sedang mempertimbangkan pembentukan uang digital Indonesia (Pink, 2022). Proses pertimbangan ini dapat dilihat dari aktivitas Bank Indonesia dalam Presidensi G-20 Indonesia. Melanjutkan diskusi dari Presidensi G-20 sebelumnya, Bank Indonesia mendorong diskusi lebih jauh mengenai Central Bank Digital Currency (CDBC) yang merupakan respon lembaga-lembaga keuangan multilateral dunia di bawah naungan pendiskusian Financial Track dari G-20 (FSB, 2021).

    Diskusi-diskusi di dalam lembaga-lembaga keuangan dunia seperti IMF menyambut positif wacana tentang CDBC. Salah satu ahli IMF berpendapat bahwa CDBC berpotensi memiliki kegunaan dalam tiga hal. Pertama, CDBC dapat memperbaiki sistem pembayaran dari sisi biaya transaksi maupun tingkat kelentingan sistem. Kedua, CDBC dianggap dapat meningkatkan inklusi keuangan karena meningkatkan keberadaan pembayaran mikro secara digital. Ketiga, CDBC dapat memperbaiki pembayaran lintas perbatasan (negara) dengan standardisasi teknis dan persyaratan data dan kepatuhan (Adrian, 2022).

    3. Realitas dan Perkembangan Aset Kripto

    Pada tahun 2021, publik di seluruh dunia menyaksikan kemunculan NFT sebagai aset investasi. Berbagai bentuk dan kualitas karya seni digital dibentuk dan diperdagangkan sebagai NFT (Dowling, 2022). Penggunaan NFT tidak hanya sebagai karya seni, akan tetapi juga mulai dimasukkan ke dalam pengembangan permainan digital (game), dan bahkan berpotensi sebagai instrumen pertukaran di dalam e-sports, industri fashion dan berbagai bidang ekonomi kreatif lainnya (Rehman et al., 2021).

    Pembukaan potensi dari utilitas aset kripto semacam ini akan menjadi pembuka penggunaan-penggunaan lain tidak hanya dalam kehidupan virtual/digital, namun juga pada kehidupan nyata. Pemilik merk-merk besar secara global seperti Nike sudah mulai mengkapitalisasi pasar NFT yang disebutkan mememiliki karakteristik yang sama dengan pasar khusus sepatu sneaker hypebeast yang harganya dapat mencapat ratusan ribu dollar (Williams, 2022).

    Hingar bingar aset NFT juga memasuki Indonesia dengan fenomena Ghozali, seorang mahasiswa seni yang menggeluti 3D Art yang mengunggah foto-dirinya setiap hari yang kemudian dijual sebagai NFT seharga belasan milyar rupiah. Terlepas kehebohan tersebut, ada atau tidak ada regulasi, penggunaan aset kripto akan mencari bentuk yang paling memuaskan pemegangnya. Di saat aset kripto hanya dijadikan instrumen investasi komoditi berjangka, pasar penggunaan aset kripto untuk hal-hal lain di luar komoditi akan terjadi cepat atau lambat.

    Saat ini ada enam yurisdiksi yang melakukan uji coba CDBC, yaitu Uruguay, Kanada, Tiongkok, Swedia, Persekutuan Mata Uang Karibia, dan Bahamas. Keenam yurisdiksi mata uang tersebut memiliki desain yang berbeda-beda, namun setidaknya memiliki kesamaan tujuan dalam beberapa hal, yaitu antara mengarah kepada inklusi finansial dan/atau memastikan kedaulatan moneter (Soderberg et al., 2022).

    4. Rekomendasi

    Untuk dapat mengantisipasi kehadiran berbagai penggunaan baru dari aset kripto yang sebenarnya mengarah kepada media pembayaran dan sambil mempersiapkan diri membangun CBDC Indonesia, Pemerintah Bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan perlu mengambil langkah-langkah yang mempersiapkan adopsi atas teknologi-teknologi yang menjadi dasar dari aset kripto.

    4.1. Regulasi tentang Lingkungan Terbatas Penggunaan Aset Kripto

    Persoalan utama dari volatilitas aset kripto sebenarnya berujung kepada utilisasi aset kripto. Utilisasi atas aset kripto di luar perannya sebagai store of value akan menyeimbangkan kecenderungan volatil dari aset kripto.

    Yang dimaksud sebagai lingkungan terbatas, melalui regulasi dapat membentuk berbagai semi closed ecosystem di mana para investor ritel kripto dapat membeli aset kripto namun kegunaan utamanya hanya dapat dimaksimalkan pada ekosistem di mana aset it berada. Sebenarnya ini sudah terjadi dalam ekonomi Indonesia, di mana orang asing dapat membeli rupiah dan penggunaan rupiah hanya terjadi di Indonesia saja. Investor dapat melepaskan aset kripto yang dimaksud, namun ia memahami akan membutuhkan aset jika akan berinteraksi di dalam ekosistem tersebut.

    Regulasi dapat mengatur bahwa ekosistem-ekosistem semi tertutup ini didirikan oleh baik perusahaan swasta nasional ataupun asing, namun aset-aset fisik dari perusahaan tersebut dapat diatur tetap berada di Indonesia.

    Ekosistem-ekosistem terbatas ini penting tidak hanya dari sisi kegunaan aset kripto, tetapi lebih utama adalah proof of concept dari berbagai teknologi yang melatari aset kripto dan transaksi kripto. Tanpa ada ekosistem-ekosistem kripto, teknologi-teknologi ini sulit berkembang dan beradaptasi dalam situasi pengguna Indonesia.

    4.2. Adaptasi Teknologi Blockchain dalam Pemerintahan

    Selain di dalam ekosistem-ekosistem kripto semi tertutup, teknologi-teknologi berbasis blockchain sebenarnya sudah dapat diaplikasikan di dalam administrasi pemerintahan. Ini juga dapat dilakukan sebagai pilot project untuk membuktikan keandalan teknologi tersebut. Terdapat beberapa penerapan teknologi yang berpotensi meningkatkan efisiensi dan transparansi (Haneem et al., 2020). Dalam kasus Indonesia saat ini, penggunaan teknologi ini dapat untuk pengelolaan sertifikat lahan, penggunaan sistem resi gudang (SRG), dan pengelolaan identitas digital.

    5. Referensi

    Adrian, T. (2022, April). Speech: New Framework for the Digital Economy. International Monetary Fund. https://www.imf.org/en/News/Articles/2022/04/20/sp042022-new-framework-digital-economy

    Anggraeni, R. (2021, June 15). Sri Mulyani Sebut Mata Uang Kripto Jadi Ancaman, Kok Bisa? Sindonews.Com. https://ekbis.sindonews.com/read/456790/178/sri-mulyani-sebut-mata-uang-kripto-jadi-ancaman-kok-bisa-1623769589

    Annur, C. M. (2022, April 12). Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Meroket 1.222% pada 2021. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/nilai-transaksi-aset-kripto-di-indonesia-meroket-1222-pada-2021

    Arbina, M., & Putuhena, M. I. F. (2022). Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1).

    Bappebti. (2022, March). Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi –  Kementerian Perdagangan. https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

    Bappebti. (2019). Aset Kripto (Crypto Asset). https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf

    Dowling, M. (2022). Is non-fungible token pricing driven by cryptocurrencies? Finance Research Letters, 44. https://doi.org/10.1016/j.frl.2021.102097

    Elena, M. (2021, December 13). Godok CBDC a.k.a “Rupiah Digital”, Inikah Langkah Bank Sentral Lawan Kripto? Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20211213/11/1477198/godok-cbdc-aka-rupiah-digital-inikah-langkah-bank-sentral-lawan-kripto

    FSB. (2021). Regulation, Supervision and Oversight of “Global Stablecoin” Arrangements Progress Report on the implementation of the FSB High-Level Recommendations. www.fsb.org/emailalert

    Google, Temasek, & Bain&Co. (2021). e-Conomy SEA 2021: Roaring 20s The SEA Digital Decade. https://economysea.withgoogle.com/

    Haneem, F., Bakar, H. A., Kama, N., Mat, N. Z. N., Ghazali, R., & Mahmood, Y. (2020). Recent Progress of Blockchain Initiatives in Government. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 11(11). https://doi.org/10.14569/IJACSA.2020.0111144

    Indraini, A. (2021, June 15). BI Ultimatum, Lembaga Keuangan RI Tak Boleh Sentuh Kripto! DetikFinance Detik.Com. https://finance.detik.com/fintech/d-5607001/bi-ultimatum-lembaga-keuangan-ri-tak-boleh-sentuh-kripto

    Krisnawangsa, H. C., Hasiholan, C. T. A., Adhyaksa, M. D. A., & Maspaitella, L. F. (2021). Urgensi Pengaturan Undang-Undang Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset). Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 13(1). https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3718

    Pink, B. (2022, March 31). BI Masih Kaji Bentuk Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) yang Pas untuk Indonesia. Kontan.Co.Id. https://nasional.kontan.co.id/news/bi-masih-kaji-bentuk-mata-uang-digital-bank-sentral-cbdc-yang-pas-untuk-indonesia

    Popescu, A. (2022). Cross-Border Central Bank Digital Currencies, Bank Runs and Capital Flows Volatility. IMF Working Papers, 2022(083), 1. https://doi.org/10.5089/9798400209185.001

    Puspasari, S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi. Jurist-Diction, 3(1). https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17638

    Rehman, W., Hijab e Zainab, Imran, J., & Bawany, N. Z. (2021). NFTS: Applications and challenges. 2021 22nd International Arab Conference on Information Technology, ACIT 2021. https://doi.org/10.1109/ACIT53391.2021.9677260

    Soderberg, Gabriel., Bechara, M., Bossu, W., Che, N. X., Davidovic, S., Kiff, J., Lukonga, I., Griffoli, T. M., Sun, T., & Yoshinaga, A. (2022). Behind the Scenes of Central Bank Digital Currency Emerging Trends, Insights, and Policy Lessons. International Monetary Fund.

    Williams, A. (2022, May 26). Nike Sold an NFT Sneaker for $134,000. New York Times. https://www.nytimes.com/2022/05/26/style/nike-nft-sneaker.html

    Zams, B. M., Indrastuti, R., Pangersa, A. G., Hasniawati, N. A., Zahra, F. A., & Fauziah, I. A. (2020). Designing central bank digital currency for Indonesia: The delphi-analytic network process. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 23(3). https://doi.org/10.21098/BEMP.V23I3.1351

  • Konten Eksklusif di Karyakarsa.com : Terorisme, Ekstrimisme, dan Diskriminasi

    Serangan bom bunuh diri mengguncang Markas Kepolisian Resor Kota Medan pada 13 November 2019. Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto (2016-2019) menjadi korban penusukan oleh anggota kelompok teror. Kedua serangan menarget simbol keamanan. Keduanya juga menunjukkan pola serangan yang bersifat individualis, mengandalkan kesederhanaan persenjataan dan kesulitan pendeteksian, dan keyakinan deterministik dari pelaku.

    Untuk lebih lengkapnya, konten ini eksklusif hanya di karyakarsa.com. Dengan Rp 25.000,00 per bulan, anda mendapatkan berbagai konten eksklusif yang tidak ada di website geopolitik.org.

    https://karyakarsa.com/post/terorisme-ekstrimisme-dan-disinformasi

  • Pengantar Diskusi Ekonomi, Politik, dan Filsafat Pelurusan Sejarah dalam Masyarakat Transisi

    Latar Belakang
    Dalam Nineteen Eighty-Four, George Orwell mengisahkan Winston Smith yang bekerja untuk Kementerian Urusan Kebenaran (Ministry of Truth). Tugas Smith adalah “menyesuaikan” arsip-arsip sejarah dengan garis pemerintah yang berkuasa. Ia mengganti isi kalimat dan bahkan menghilangkan orang-orang tertentu dalam foto-foto sejarah. Sebagaimana telah diketahui luas, praktek “merekayasa” sejarah inipun tidak terlepas dalam berbagai rejim penguasa dan Rejim Orde Baru adalah salah satu yang mempraktekkan hal ini.

    (more…)

  • Parpol lokal, sejauh mana demokratisasi akan dibawa?

    * Sebuah pengantar untuk diskusi Asikbaca (kelompok pembaca di Banda Aceh)

    MoU Helsinki membawa sebuah dampak perluasan demokrasi di Indonesia. Untuk pertama kali sejak demokrasi parlementer ditutup oleh dekrit presiden 1959, partai lokal kembali mewarnai politik negara ini.

    Meski hanya dibuka di Aceh, partai lokal setidaknya membuka kesempatan untuk aktor-aktor politik yang sebelumnya bermain di luar pertarungan elektoral di Aceh. Jika sebelumnya pilkada Aceh telah dimenangkan oleh kandidat independen, yang sebelumnya di luar jejaring oligarki warisan ORBA, partai lokal di Aceh membawa lebih banyak lagi aktor yang sebelumnya ekstra parlementer (dan bermakna di luar oligarki) namun sekaligus juga komponen oligarki yang melakukan reposisi elektoral.

    (more…)

  • Reinterpretasi Kenaikan Harga BBM

    Mengurai Benang Kusut dalam Imajinasi BBM

    (Ditulis untuk jurnal politik “Bersatu”, dimuat di indoprogress.blogspot.com)

    “[…]sepertinya sebanyak 60 persen dari harga minyak saat ini adalah murni spekulasi.”

    F. William Engdahl, penulis buku A Century of War: Anglo-American Oil Politics and the New World Order.

    “OPEC menentukan harga di depan koma dan para pedagang menentukan yang dibelakangnya.”

    Robert Mabro, Institute for Research on Energy, Oxford.

    ISU Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, boleh dibilang telah menjadi alat pengganggu kekuasaan. Siapapun yang menduduki kursi kepresidenan Republik Indonesia, pasti bergetar hatinya jika mesti berhadapan dengan masalah BBM.

    Bayang-bayang kejatuhan Presiden Suharto pada 1998, yang didorong oleh aksi massa meluas akibat keputusan menaikkan harga BBM, tampak masih melekat kuat di benak politisi, baik yang loyal kepada pemerintah berkuasa maupun yang bersikap oposisi. Tahun tersebut, memang menjadi akhir masa panjang BBM murah untuk rakyat Indonesia. Sebelumnya, prestise sebagai anggota OPEC, pengekspor minyak, benar-benar terasa dan mewakili imajinasi Indonesia sebagai negeri yang kaya raya akan sumber daya alam. Maka, wajar, jika kini baik pemerintah maupun oposisi nominal yang ada, selalu melakukan perang posisi sebelum dan sesudah kenaikan harga BBM.

    Kenaikan harga BBM tahun ini, adalah kenaikan yang ketujuh setelah jatuhnya Suharto. Begitu kebijakan menaikkan harga BBM ditandatangani, serentak pemerintah yang berkuasa mengeluarkan sejumlah alasan dengan tekanan berbeda-beda: dari mulai beban anggaran akibat krisis (1998), penyelundupan BBM (2000 dan 2001), tingginya harga minyak dunia (2003 dan 2005), sampai pemerataan atau realokasi subsidi dari orang kaya ke orang miskin (2008). Selain beragam alasan utama, baik pemerintah Megawati dan SBY, sama-sama mengedepankan pemahaman mereka atas “kebijakan yang tidak populer.” Silang-sengkarut alasan yang dikemukakan pemerintah-pemerintah ini cukup mengherankan, karena salah satu menteri yang berhubungan dengan harga BBM ini tetap orang yang sama, Purnomo Yusgiantoro (hampir 7 tahun!).

    Dalam pertarungan ini, kesan mencari-cari alasan dalam kenaikan harga BBM memperkuat interpretasi kalangan sosialis, nasionalis, dan islamis, yang menggarisbawahi ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat. Mereka memiliki kesamaan dalam isu pengaruh asing (baca: imperialisme), yang dihubungkan dengan liberalisasi hulu dan hilir migas Indonesia. Rantai pengikat isu ini adalah kemunculan SPBU-SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) Shell dan Petronas, yang menyaingi SPBU-SPBU franchise Pertamina. Ketiga aliran politik tersebut secara permukaan memiliki muara agenda yang mirip dan terhubung dengan persoalan kesejahteraan rakyat, agenda “nasionalisasi” dalam bentuk dan tingkat yang masih kabur. Tentunya, masing-masing aliran juga memiliki definisi teoritik tentang “nasionalisasi,” baik secara kegunaan maupun idealisasi.

    Namun, tulisan ini bukan ingin menyandingkan pemaparan naratif ketiga aliran tersebut dalam isu BBM, yang, meski seharusnya memiliki tiga set diskursus yang berbeda, sama-sama mengandalkan diskursus populis di mana simplifikasi adalah mata uangnya. Tulisan ini berusaha menghindari situasi dimana pengkritisian terhadap diskursus mereka, dapat melahirkan kesimpulan bahwa berbagai jargon setiap aliran ternyata bisa dipertukarkan (umat = rakyat, kelas tertindas = marhaen, tolak neoliberalisme = tolak “Barat”), terlepas dari makna orisinal sesungguhnya.

    Tulisan ini lebih merupakan upaya klarifikasi diri (self-clarification), untuk mencari landasan dalam diskusi mengenai alternatif atas kenaikan BBM. Saya menyadari sepenuhnya, ini bukan upaya yang mudah, selain persoalan keterbatasancorpus, pengenalan terhadap aspek-aspek dasar persoalan BBM (ekonomi perminyakan, industri dan teknologi perminyakan, dan geopolitik) juga turut menentukan kualitas refleksi ini. Jikapun tulisan ini dapat diselesaikan, kualitasnya masih sangat jauh untuk mencapai tingkat yang dapat meruntuhkan kompleks legitimasi para pembela kebijakan liberalisasi Migas.

    Harapannya, penelusuran dalam esai ini setidaknya dapat dijadikan landasan, meski masih terlalu intuitif, dalam membahas dua persoalan. Pertama, tantangan saat ini untuk para penolak kenaikan harga BBM adalah meluncurkan sebuah advokasi kebijakan alternatif yang koheren, yang menjadikan isu kenaikan harga BBM bukan sebatas mata uang pertarungan kekuasaan yang hanya menguntungkan kelompok fasisme religius moderat. Kelompok ini sejak satu dekade silam, sedang sibuk-sibuknya mengakumulasi kapital simbolik untuk meraih pola kekuasaan yang sebenarnya patut dipertanyakan orientasi kesejahteraan rakyatnya.

    Kedua, di tengah menguatnya wacana “nasionalisasi,” tantangan strategis yang juga dihadapi adalah diskusi mengenai pendekatan nasionalisasi yang akan diadvokasikan, dengan biaya politik dan sosial yang masih dapat diterima (terjustifikasi). Maksud yang terakhir ini adalah mempertimbangkan betapa mahalnya biaya sosial dan politik proyek nasionalisasi yang harus dibayar rakyat Indonesia setelah tahun 1965: pembantaian massa dan penumpasan gerakan kerakyatan.

    Apapun hasil dan proses diskusi kedua hal tersebut, tampaknya tidak bisa dilepaskan dari persoalan seputar tingginya harga minyak dunia dan naiknya harga BBM Indonesia. Dan di sanalah esai ini akan berkisar.

    Representasi yang berkembang di media atas tingginya harga minyak dunia saat ini, akhirnya bermuara pada “spekulasi.” Spekulasi adalah salah satu mekanisme dari kapitalisme untuk bertahan hidup dari kontradiksi dalam persoalan likuiditas kapital dan kekakuan interaksi penawaran-permintaan. Meskipun sering membawa bencana, spekulasi memiliki banyak peran terutama untuk melicinkan kapital menjadi akumulasi. Mencari pemahaman atas harga minyak dunia saat ini dan mencoba menelaah masalah “spekulasi,” adalah tujuan dari esai ini.

    Salah satu yang tidak terlalu disorot dalam persoalan spekulasi minyak dunia yakni, adanya kemungkinan meletusnya gelembung harga yang diciptakannya, jatuhnya harga minyak jika di kemudian hari terbukti bahwa harga minyak saat ini dinilai tidak sesuai atau over-valued. Secara historis, sebelum kenaikan berkelanjutan sejak 2002, harga minyak selalu jatuh setelah oil shock. Tentunya kita tak perlu menanyakan lagi, apakah subsidi akan dikembalikan jika harga minyak dunia turun. Esai ini ditulis setelah melalui semacam refleksi intuitif yang melihat data-data statistik dan kartografis dari ekonomi minyak Indonesia (dapat dilihat di www.geopolitik.org), dimana kesimpulannya, keputusan menaikkan harga BBM mengikuti sebuah perspektif yang mempersiapkan Indonesia dari eksportir minyak bumi menjadi pasar komoditas tersebut.

    Meninjau Kembali “Spekulasi” si Terdakwa(1)

    Di jaman Romawi, speculator bermakna petugas jaga yang tugasnya memberi tahu datangnya bencana. Di abad pertengahan, sebelum dikaitkan dengan dunia perdagangan, kata spekulasi bermakna pemikiran atau studi yang bersifat abstrak atau teoritis.(2) Munculnya pasar “kertas” (misalnya, bursa saham, bursa komoditas) di Eropa, mungkin menjadi salah satu faktor yang mengkaitkan kata spekulasi dan spekulator dengan segala tindakan finansial dan komersial yang ditujukan untuk mengambil keuntungan dari variasi pasar. Dan jika melihat praktek spekulasi masa kini, kedua makna tersebut tampaknya saling melengkapi. Para spekulator di pasar “kertas” mengandalkan observasi atas beragam informasi ekonomi, terutama yang berbau-bau ketidakpastian (bencana, perang, dan lain-lain), di mana dapat diprediksikan perubahan-perubahan sisi penawaran dan permintaan di pasar, untuk mengarahkan uang yang mereka kendalikan, mengkalkulasi resiko, dan menarik kembali uang mereka beserta keuntungan yang telah diraih.

    Spekulasi mengambil keuntungan dari perubahan harga di kemudian hari. Kalau kita lihat berita-berita soal tekanan terhadap Bursa Efek Jakarta, kita biasa mendengar “aksi ambil untung,” dan hal tersebut juga terjadi di bursa komoditas berjangka (futures commodity market). Untuk memahami di mana letak hubungan antara spekulasi dan harga minyak dunia, kita mungkin perlu menelusuri “sistem” perdagangan minyak bumi dunia.

    Perdagangan minyak terjadi di bursa komoditas, seperti New York Mercantile Exchange (NYMEX), Intercontinental Exchange (ICE) di London, dan belakangan Iranian Oil Bourse (IOB), dan juga secara langsung (produsen-pembeli, dalam hal ini pemilik pengilangan minyak). Perdagangan komoditas seperti minyak terjadi dalam dua cara. Pertama dengan perdagangan spot, di mana pengantaran barang dilakukan pada hari itu ataupun sesegera mungkin; kedua, dengan perdagangan kontrak-kontrak berjangka (futures), di mana ditentukan hari pengantaran, kualitas barang, dan jumlah barang.

    Harga-harga berjenis-jenis minyak mentah (crude) dunia, ditentukan secara relatif terhadap pergerakan harga tiga jenis minyak mentah, yaitu Western Texas Intermediate (WTI) yang diperdagangkan di NYMEX, Brent di ICE, dan Dubai. Artinya, minyak mentah Minas Indonesia yang merupakan salah satu jenis minyak mentah referensi OPEC, dijual mengikuti naik turunnya harga ketiga jenis minyak mentah tersebut (benchmark/patokan). Sejauh mana perbedaan harga Minas dan WTI, ditentukan oleh tingkat keenceran Minas (derajat API, American Petroleum Institute) dan kandungan surlfurnya.

    WTI dan minyak mentah sekelasnya, merupakan minyak mentah yang sangat diinginkan oleh pengilangan minyak karena mudah menghasilkan BBM yang digunakan oleh kendaraan bermotor (Gasoline, Premium, Pertamax, dan lain sebagainya). Akibatnya, harga Minas yang memang derajat API-nya lebih rendah dan kandungan sulfurnya lebih banyak akan lebih murah. Perbedaan harga ini sebenarnya mencerminkan juga struktur pengilangan minyak dunia, di mana banyak yang didisain untuk memaksimalkan pengolahan WTI dan minyak mentah sekelasnya (light sweet oil) seperti, minyak mentah Brent, ataupun yang sedikit lebih rendah macam Arabian Light. Selain itu, tuntutan pengurangan jumlah timbal, sulfur, dan bentuk-bentuk polusi lainnya di BBM oleh perangkat peraturan ramah lingkungan negara-negara maju dan belakangan negara berkembang, juga menyebabkan tingginya permintaan minyak mentah semacam WTI. Persoalannya, jumlah produksi minyak mentah ini sangat terbatas: WTI diproduksi 300.000 bpd (barel/hari), Brent 300.000 bpd, dan Dubai 100.000 bpd.(3)

    Kembali ke hubungannya dengan spekulasi, keterbatasan produksi jenis minyak mentah patokan membuat pasar spot patokan menjadi sangat kaku dan sensitif. Sedikit saja gangguan, misalnya sabotase pipa minyak di Nigeria (minyak mentahnya masuk dalam kategori sekelas dengan WTI dan Brent), dapat mendistorsi harga minyak dunia, karena naiknya harga minyak mentah patokan akan membuat jenis-jenis minyak mentah lainnya naik. Di sinilah pintu masuk yang menjadikan aktivitas spekulasi di pasar minyak bumi dunia sebagai terdakwa.

    Pada 20 Mei 2008, Komite Senat AS untuk Keamanan Dalam Negeri dan Urusan Pemerintahan, mengadakan dengar pendapat dengan Michael W. Masters, sebagai salah satu ahli yang diundang untuk berbicara mengenai peran spekulasi di naiknya harga minyak bumi dan bahan makanan. Masters adalah manajer portofolio Wall Street yang belasan tahun menangani hedge fund. Menurutnya, naiknya harga komoditas saat ini disebabkan oleh apa yang disebut index speculator, para pemain baru yang masuk yang berspekulasi di bursa komoditas seperti NYMEX, mengikuti informasi 25 komoditas berjangka dari indeks harga yang popular, yaitu the Standard & Poors – Goldman Sachs Commodity Index (S&P GSCI) dan the Dow Jones – AIG Commodity Index (DJ-AIG). Hampir semua spekulator indeks ini dikategorikan sebagai investor institusional, yang isinya antara lain Dana Pensiun Perusahaan dan Pemerintah, Sovereign Wealth Fund (perusahaan negara yang ditugasi berinvestasi di pasar luar negeri), dan Dana Abadi Universitas. Penyebab masuknya para investor yang sebelumnya bermain di pasar finansial, adalah kerugian yang mereka alami pada tahun 2000-2002.(4) Hancurnya pasar kredit sub-prime pada akhir 2007, turut menambah dorongan masuknya spekulator indeks ke dalam bursa komoditas.

    Dalam presentasinya, Masters menunjukkan peningkatan besar dari US$ 30 juta pada tahun 2003 menjadi US$ 260 juta pada tahun 2008, yang sebagian besar adalah investasi di indeks komoditas S&P GSCI dan DJ-AIG. Menariknya, paparan Masters bertentangan dengan kesaksian Jeffrey Harris, Ekonom Kepala dari Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka (CFTC), yang bertugas mengawasi bursa komoditas berjangka AS seperti NYMEX. Menurut Harris, tidak benar spekulasi menyebabkan naiknya harga-harga komoditas. Ia menunjukkan, data jumlah posisi penawaran dan permintaan (short and long, short adalah istilah kontrak penjualan dan long adalah kontrak pembelian dalam bursa) tetaplah sama. Selain itu, jumlah partisipan pasar (termasuk spekulator indeks) relatif konstan.(5)

    Tetapi, Harris tidak menyebutkan nilai perdagangan berjangka yang terjadi. Apakah ini bermakna para spekulator indeks mendorong kenaikan harga melalui permintaan dan penawaran dengan nilai yang lebih tinggi? Perlu diingat, para spekulator indeks bermain di selisih harga transaksi (spread), sehingga, menurut penjelasan Harris dan juga Masters, spekulator jenis ini akan berada dalam posisi long (membeli) dalam satu bulan dan akan mengambil posisi short(menjual) di bulan berikutnya, untuk kemudian membeli kontrak (long) bulan berikutnya lagi.

    Landasan Berspekulasi

    Dua kesaksian ini membawa esai ini untuk melihat informasi-informasi apa yang dijadikan landasan para spekulator indeks dalam mengambil keputusan investasi komoditas berjangka. Perdagangan jenis ini membutuhkan modal yang cukup besar, sehingga tidak cukup berlandaskan desas-desus ataupun insting pialangnya (kecuali dalam kasus yang ekstrem).

    Yang pertama adalah keterbatasan/ketersediaan, atau sisi penawaran. Tidak bisa dibantah bahwa minyak bumi adalah sumber daya alam yang terbatas. Yang kini menjadi persoalan, yang cukup mempengaruhi harga minyak bumi di seluruh dunia dan sepanjang 150 tahun lebih penggunaannya secara modern, adalah seberapa terbatasnya minyak bumi.

    Penjelasan asal usul minyak bumi sampai saat ini didominasi oleh teori yang menjelaskan bahwa minyak bumi adalah hasil proses fisika dan kimia ribuan tahun pada sisa-sisa makhluk hidup yang terjadi di perut bumi, yang hasilnya terperangkap di struktur bebatuan berpori (porous rocks). Karena prosesnya cukup lama, minyak bumi adalah sumber daya alam yang terbatas. Teori kedua, yang dianut oleh ilmu geologi Rusia, menyatakan bahwa minyak bumi bukanlah berasal dari sisa-sisa jasad hidup, melainkan berasal dari sebuah proses termodinamika yang hingga saat ini belum diketahui yang terjadi di tempat yang jauh lebih dalam di perut bumi. Teori yang kedua ini memungkinkan pencarian minyak bumi di tempat-tempat yang “kering minyak” menurut buku teks geologi konvensional.

    Namun, hingga saat ini, arus utama pandangan mengenai ketersediaan minyak bumi tampak lebih dipengaruhi oleh teori Puncak Minyak (Peak Oil), yang dikembangkan pada 1956 oleh Marion King Hubert, yang menerima bulat-bulat asal-muasal organik minyak bumi. Berdasarkan pengamatannya atas data-data migas di sebuah negara bagian Amerika Serikat, Hubbert dengan tepat memprediksikan bahwa produksi minyak AS akan menurun pada dekade 1970an. Dalam teori ini, sumur-sumur sebuah ladang migas yang berproduksi secara bersamaan, akan memiliki grafik terhadap waktu yang berbentuk seperti lonceng. Artinya, produksi ladang tersebut akan mencapai sebuah puncak untuk kemudian menurun dengan tingkat yang sama seperti kenaikan produksinya.

    Tepatnya, prediksi teori Puncak Minyak Hubbert membuat percaya banyak orang, terutama yang menggantungkan pendekatan statistik dan murni matematis, bahwa minyak dunia akan segera habis. Persoalan bahwa Hubbert ternyata gagal memprediksikan peak oil di belahan dunia lain tidak membuat mereka surut. Geolog lain, Colin Campbell, yang sama seperti Hubbert membangun karirnya sebelumnya di perusahaan minyak, “menyempurnakan” teori Puncak Minyak, dan tanpa henti-henti melakukan revisi atas prediksi puncak produksi minyak dunia. Baik Hubbert maupun Campbell, tidak pernah menyebut angka sesungguhnya jumlah persediaan minyak dunia, sebuah angka yang sebenarnya sulit dipastikan hingga saat ini dan sangat tergantung pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.(6)

    Pada tahun 2000, setelah sekian lama terdiskreditkan oleh kegagalannya, teori Puncak Minyak kembali bergaung. Di tengah-tengah meroketnya harga minyak dunia, media mengutip kembali prediksi Campbell pada 1998: produksi minyak dunia akan mencapai puncak pada dekade pertama abad 21. Ketika pada 2004-2005 harga minyak dunia kembali meningkat hingga menembus angka US$ 65 per barel, berbagai buku dan cover story berbagai jurnal terkemuka membahas teori Puncak Minyak. Data statistik dan kini model-model ekonometrik (kontribusi Campbell) yang disajikan teori Peak Oil, setidak-tidaknya telah berkontribusi pada iklim ketidakpastian di bursa komoditas.(7)

    Yang kedua, memang terdapat fakta bahwa sisi penawaran tidak bisa mengejar sisi permintaan. Akan tetapi hal tersebut bukan disebabkan oleh Peak Oil, karena secara nyata produksi terus bertambah, meskipun tidak secepat pertumbuhan konsumsi.

    Ada banyak faktor lain yang menyebabkan kurangnya pertumbuhan produksi. Salah satu alasan utamanya adalah lesunya investasi untuk eksplorasi ladang-ladang baru, baik di pihak negara-negara OPEC ataupun perusahaan-perusahaan migas multinasional. Di sisi OPEC, alasannya adalah menghindari overproduksi yang berulang kali terjadi, terutama setelah oil shock. Sementara itu, perusahaan minyak multinasional juga cukup berhati-hati dalam berinvestasi untuk eksplorasi baru. Sejak 1980, akibat nasionalisasi sumber-sumber minyak bumi, perusahaan minyak multinasional hanya mengontrol 8 persen cadangan minyak dunia dan hanya bisa mengakses kurang dari 25 persen.(8) Eksplorasi baru pun biasanya sudah menjadi sulit secara teknis ataupun lingkungan, dan juga mahal.(9)

    Dengan demikian, pengambil keputusan investasi finansial menjadi tergiur untuk terlibat di perdagangan, yang sebelumnya dianggap kurang seksi (prediksi harga minyak dunia adalah stabil di level US$18 pada dekade sebelumnya). Pada 2005, bank investasi Goldman Sachs, yang juga memiliki sayap investasi di komoditas berjangka (S&P GSCI), menerbitkan sebuah laporan yang menyatakan bahwa harga minyak dunia bisa menembus US$105 per barel!

    Yang ketiga, seperti banyak dikatakan para komentator, manajer investasi yang melakukan spekulasi finansial melandaskan keputusannya pada informasi-informasi atas faktor-faktor geopolitik, yang dapat mempengaruhi sisi pasokan minyak bumi.

    Penyebabnya sangat sederhana. Minyak bumi adalah kekayaan alam yang sangat strategis dalam ekonomi kapitalisme global, sehingga ladang-ladangnya dan juga tempat-tempat yang dilaluinya, baik dengan pipanisasi ataupun supertanker, menjadi tempat pertarungan antar kekuatan politik. Jatuhnya PM Mossadeg di Iran tahun 1952, adalah contoh pengaruh minyak bumi dalam kestabilan politik sebuah negeri. Di lain pihak, Revolusi Iran 1979 ataupun krisis politik di Venezuela, adalah contoh bagaimana pertarungan politik mempengaruhi pasokan minyak dunia dan tentunya membuat naik harga minyak bumi.

    Dari ketiga macam informasi di atas, nampak jelas mengapa para ahli ekonomi liberal dan juga majalah Economistmembela “ulah” para spekulator. Spekulasi sebenarnya adalah gejala penyakit, bukannya sumber atau penyebab. Dalam perspektif kapitalisme, spekulasi “membantu” penentuan harga (price discovery/formation(10)), yang kemudian dijustifikasi dengan istilah semi mistik “fundamentals”. Harris, Ekonom Kepala CFTC, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa kenaikan harga-harga komoditas lebih disebabkan oleh faktor-faktor “fundamentals pasar global”.

    Penutup

    Melihat angka cadangan minyak dunia dan tingkat konsumsi pada tahun 2005, taksiran sementara produksi dan konsumsi BBM akan berlangsung selama 38 tahun, dengan catatan melalui tingkat teknologi dan ekonomi yang kini tersedia. Yang hingga kini belum terjawab, di manakah angka kesetimbangan harga minyak yang baru? Saat esai ini ditulis (8 Juli 2008), harga minyak telah mencapai “peak”-nya. Dalam beberapa hari telah jatuh lebih dari US$10.

    Leonardo Maugeri, boss Strategi dan Pengembangan ENI, memberikan sebuah deskripsi yang mungkin bisa menjawab pertanyaan tadi pada tahun 2006: “Hanya harga minyak yang relatif tinggi yang dapat menyediakan sebuah obat, meski pahit, untuk situasi sekarang. Prosesnya telah dimulai, tapi sembuhnya tidak cukup cepat. Karena harga yang tinggi, investasi dan pengembangan perminyakan meningkat pesat sepanjang dua tahun terakhir di seluruh dunia. Sebagai ramalan yang paling mungkin, di akhir dekade ini permintaan harian BBM akan bertambah 7-8 juta barel. Jika produksi global terus-menerus berlanjut pada tingkat seperti sekarang, mungkin akan bertambah 12-15 juta barel per hari. Dengan kata lain, ada minyak yang lebih dari cukup di dunia.”(11)

    Buat saya, deskripsi Maugeri ini terdengar seperti kebijakan austerity –dalam pantun Melayu, “susah-susah dahulu, bersenang-senang kemudian”, yang dulu didorong melalui Structural Adjustment Programs (SAP) dan disokong oleh IMF. Celakanya, hingga saat ini, di berbagai negara yang menjalankan SAP dengan setia, “senang belum juga tercapai.”***

    Catatan kaki:

    1. Bagian ini banyak menerima informasi dari buku The Age of Oil: The Mythology, History, and Future of the World’s Most Controversial Resource, terbit tahun 2007 dan ditulis oleh Leonardo Maugeri, Wakil Presiden Senior Grup Eni, perusahaan energy Italia. Maugeri membidangi strategi korporat di dalam perusahaan itu.

    2. Kamus Trésor de la Langue Française informatisé (TLFi)( http://www.cnrtl.fr/definition/speculation), akses terakhir 4 Juli 2008.

    3. L. Maugeri, The Age of Oil, Appendix 3.

    4. M.W. Masters, Testimony before the Committee on Homeland Security and Governmental Affairs, United States Senate, 20 Mei 2008.

    5. J. Harris, Written Testimony before the Committee on Homeland Security and Governmental Affairs, United States Senate, 20 Mei 2008.

    6. Maugeri mengutip ekonom perminyakan Morris Adelman yang menunjukkan produksi ladang Sungai Kern di California yang ditemukan pada 1899. Setelah 43 tahun dieksploitasi , cadangan yang tersisa 54 juta barel (1942). Namun pada 1986, ladang tersebut bukannya telah menghasilkan 54 juta barel, tetapi 736 juta barel dan “masih” memiliki cadangan 970 juta barel.

    7. Maugeri menunjukkan bahwa di tengah berkembangnya isu semacam Peak Oil pada akhir dekade 1970, berbagai perusahaan minyak, terutama yang independen yang tidak punya jaringan global untuk mengakses minyak mentah, berlomba-lomba mengamankan kontrak delivery dengan harga apapun. Harga minyak mentah semakin meroket ketika Revolusi Iran 1979 menumbangkan Shah Reza Pahlevi yang membuat produksi minyak Iran jatuh ke 40.000 bpd dari 5,5 juta bpd.

    8. Perlu dicatat, 75% cadangan minyak dunia pada tahun 2004 dikuasai oleh perusahaan-perusahaan nasional seperti Aramco (Saudi Arabia), PDVSA (Venezuela), NIOC (Iran).

    9. C. de Lestrange, C.A. Paillard, P. Zelenko, Géopolitique du pétrole: Un nouveau marché, de nouveaux risques, des nouveaux mondes, Editions TECHNIP, Paris, 2005. PP 116-117.

    10. M. Radetzki, A Handbook of Primary Commodities in the Global Economy, Cambridge University Press, Cambridge, 2008.

    11. L. Maugeri, “Oil, Oil Everywhere”, Forbes, July 24, 2006, diakses di http://www.forbes.com/forbes/2006/0724/042_print.html, tanggal 8 Juli 2008.

  • Refleksi Persoalan BBM

    Isu BBM mungkin adalah sesuatu yang dapat meruntuhkan kapital simbolis, meminjam dari Pierre Bourdieu, yang sudah empat tahun lamanya diakumulasikan oleh SBY. Begitu mendesaknya persoalan politik energi ini, harapan terkesan manipulatif mengenai Blue Energy disambar bulat-bulat dan dijadikan konsumsi publik. Terlihat para guru PR (hubungan masyarakat) yang kini berada di seputar Istana memanfaatkan karikatur teknologi fuel-cell yang berbasis hidrogen, namun sayang: upaya itu salah tembak. Akan tetapi, terlepas dari parodi yang kini mengkisruhkan suasana pergaulan elit istana, geopolitik.org mencoba mengajak diskusi mengenai perubahan landscape industri Minyak dan Gas Bumi Indonesia dalam presentasi online di bawah ini.

    (more…)

  • Indonesia vs Malaysia: Sengketa Siapa Yang lebih Melayu

    BERITA-berita “pertarungan” Indonesia-Malaysia kini bak tiada habisnya. Sepertinya, setiap sekian minggu akan muncul di berbagai media cetak dan elektronik Indonesia kisah-kisah keagresifan dan ketamakan Negeri Jiran tersebut. Mulai dari perlakuan RELA terhadap Warga Negara Indonesia, dipatenkannya batik oleh perusahaan Malaysia, situs blog ihateindon.blogspot.com, dan yang terkini, kolektor-kolektor Malaysia dituduh oleh Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) melakukan pencurian naskah-naskah kebudayaan Melayu di Nusantara.
    (more…)

  • Oktober 1965: Ramai-ramai Menggadai Kedaulatan Politik Luar Negeri

    MENYEBUT Gerakan Tiga Puluh September (G-30-S), tanpa menyertakan nama Partai Komunis Indonesia (PKI), rupanya selalu membuat gatal telinga sastrawan Taufik Ismail. Atas desakkannya (dan tentunya segolongan orang semacam beliau), Departemen Pendidikan Nasional membatalkan kurikulum pengajaran sejarah tahun 2004 dan menarik buku-buku pelajaran sejarah. Taufik Ismail dikabarkan juga, telah menerbitkan sebuah buku yang isinya diperkirakan membeberkan “dosa-dosa” komunisme.
    (more…)

  • The Revolution Will Not [Only] Be Televised

    The revolution will not be right back after a message
    about a white tornado, white lightning, or white people.
    You will not have to worry about a dove in your
    bedroom, a tiger in your tank, or the giant in your toilet bowl.
    The revolution will not go better with Coke.
    The revolution will not fight the germs that may cause bad breath.
    The revolution will put you in the driver’s seat.

    The revolution will not be televised, will not be televised,
    will not be televised, will not be televised.
    The revolution will be no re-run brothers;
    The revolution will be live.

    (The Revolution Will Not Be Televised, Gil Scott-Heron)

    Penyair, musisi, dan rapper Gil Scott-Heron berada dalam gelombang gerakan Black Power ketika menulis lirik lagu di atas. Saat itu, akses informasi melalui televisi begitu terbatas untuk kelompok-kelompok perlawanan terhadap Pemerintah AS. Scott-Heron seperti menyerukan, “Persetan dengan televisi, Buat Revolusi Jalanan.”

    Puluhan tahun setelah lagu tersebut pertama kali dinyanyikan, muncul film yang berjudul sama. Ceritanya mengenai bagaimana stasiun-stasiun televisi memanipulasi berita demi mendukung kelompok-kelompok yang sempat menggulingkan pemerintahan Hugo Chavez Frias. Judul tersebut memang terasa pas, apalagi ketika peristiwa aksi massa yang menuntut Chavez dikembalikan ke Istana Presiden Miraflores dan kehadiran kembali Chavez tersebut tidak diberitakan oleh stasiun-stasiun televisi yang mendukung kudeta. Malahan, RCTV, stasiun televisi swasta terbesar dan tertua di sana, memilih menayangkan film animasi, telenovela dan film-film lama seperti “Pretty Woman”. ((Bart JONES, “Hugo Chavez versus RCTV”, website Los Angeles Times))

    Scott-Heron mungkin saat itu tidak menduga bahwa Televisi kemudian menjadi sebuah wilayah perebutan politik yang penting. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, jumlah pemirsa televisi melampaui ratusan kali jumlah pembaca berita tercetak (koran, majalah, internet, dan seterusnya). Televisi bahkan jauh lebih terintegrasi dalam kegiatan sehari-hari masyarakat. Di Venezuela, protes para pendukung RCTV yang cukup besar melalui demonstrasi-demonstrasi kelas menengah (diwarnai oleh mahasiswa) menunjukkan kesulitan mereka melepaskan diri dari siaran-siaran RCTV dibandingkan pertautan ideologis mereka terhadap kebebasan pers. Di titik inilah, nampaknya tepat slogan yang disampaikan oleh Blanca Eekhout, “Don’t watch television, make it!”. Eekhout adalah direktur stasiun Vive TV milik pemerintah yang berdiri tahun 2004 dan isi siarannya seputar tema-tema kebudayaan.

    Berebut Televisi, Pertarungan Kekuasaan
    Tak seperti media cetak dan internet, media televisi dan radio memiliki sebuah perbedaan khusus. Keduanya dibatasi oleh pembagian (alokasi) frekuensi. Kemenangan dalam pertarungan memperebutkan kendali media televisi dan radio menjadi mirip dengan perebutan wilayah, dengan pihak yang kalah kehilangan atau berkurang ruang kekuasaannya. Dan hal ini sudah berlangsung cukup lama untuk kelompok-kelompok yang termarjinalkan. Di media cetak dan internet, mereka lebih mudah membangun corong baru. Koran dibredel, bisa dibangun koran bawah tanah atau berpropaganda di internet.

    Namun, pada pertarungan memperebutkan frekuensi penayangan televisi dan radio, kelompok-kelompok dari kelas-kelas tertindas harus menggunakan kekuatan fisik mereka, bahkan kadang dengan ekstrem mengandalkan pertunjukkan kekerasan fisik untuk mendapatkan porsi yang cukup agar suara mereka terdengar. Kita tentunya masih ingat, peristiwa demi peristiwa penggunaan kekerasan oleh aksi massa dalam melawan blokade aparatus rejim Soeharto, yang membuat pimpinan-pimpinan media massa tak mampu lagi melakukan self-censorship. Akibatnya, imaji kedigdayaan militer dan Soeharto runtuh dalam efek domino yang berakhir dengan Soeharto dipaksa mundur oleh orang-orang yang dua bulan sebelumnya mengelu-elukannya dan memilihnya kembali pada Sidang Umum MPR Maret 1998. Ada pula aksi-aksi massa yang berujung kepada pemaksaan penyiaran di stasiun-stasiun RRI di berbagai ibukota provinsi.

    Semenjak alokasi frekuensi ditentukan oleh sebuah badan negara, tak dapat dilupakan bahwa pertarungan tersebut berada dalam kerangka struktur legal kenegaraan. Dalam sebuah negeri yang orientasi kekuasaannya membela kepemilikkan pribadi atas aset-aset terbatas yang menguasai hajat hidup orang banyak, dapat dipastikan bahwa suara kelas-kelas tertindas tidak akan memiliki kesempatan untuk didengar bahkan oleh kelas-kelas itu sendiri.

    Tetapi Venezuela adalah negeri yang berbeda. Meskipun dibatasi oleh penentangan-penentangan kelas-kelas penguasa modal, negara Venezuela memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan kelas-kelas yang ditindas oleh rejim sebelum Chavez: kaum tani, kaum buruh dan miskin kota yang sebagian besar adalah berasal dari ras non kulit putih. “Merelakan” satu stasiun televisi swasta yang dikenal dengan sensasionalisme, gaya hidup telenovela, dan menyuarakan rasisme tersembunyi tampaknya lebih cocok dipandang sebagai langkah menyeimbangkan pertarungan politik (antar kelas) on air dibandingkan sebagai upaya membungkam kelompok-kelompok oposisi. Lagipula, RCTV masih bebas bersiaran di jaringan TV kabel, yang juga merupakan media pilihan keluarga-keluarga kelas menengah di berbagai negeri dunia ketiga.

    Kebebasan (Meng-)Informasi
    Mereka yang memprotes “pembredelan” RCTV, seperti Dr Rainer Adam dan blog www.kedai-kebebasan.org, menutupi sebuah fakta bahwa kebebasan informasi juga berarti kebebasan berekspresi. Artinya setiap orang, selain bebas memperoleh informasi, juga berhak memberikan informasi. Jika semua kanal siaran televisi dikuasai oleh korporasi-korporasi besar dan stasiun-stasiun televisi negara hanya menyuarakan kepentingan rejim yang berkuasa, di manakah kesempatan untuk rakyat biasa, yang kini mulai menyerap sedikit demi sedikit teknologi penyiaran karena produksi massal? Harga sebuah kamera video digital tidaklah semahal sebuah kamera televisi pada dua puluh tahun yang lalu (tentunya dihitung dengan paritas daya beli, PPP).

    Dalam konteks negara maju, mungkin persoalan ini tidak terlalu masalah dengan adanya konsep Web 2.0 di mana setiap orang bisa mengekspresikan dirinya di dalam website, blog, youtube, dan seterusnya. Namun dalam konteks negara berkembang, yang sebagian besar rakyatnya belum memiliki jalur internet untuk berekspresi, kanal-kanal publik televisi dan radio adalah jawabannya. Dan kehendak ini begitu besar, dengan derasnya alienasi dalam lingkungan kerja oleh kapitalisme, sehingga menjadi satu pasar tersendiri: menjamurnya reality show, acara yang sangat memanipulasi keinginan orang atas popularitas. Apakah para “pembela kebebasan informasi” tersebut lebih memilih acara-acara reality show tersebut daripada beberapa kanal publik yang membuka kesempatan untuk produser-produser acara independen dan merakyat? Kebebasan meng-informasi untuk pengusaha rasis-seksis yes!, untuk film-film buatan rakyat jelata no!, itukah slogan sesungguhnya para pembela kebebasan informasi?

    Merebut Televisi
    Pertarungan kelas dalam memperebutkan kanal siaran publik di Venezuela membawa kita ke sebuah pelajaran yang lain. Gerakan Kiri Indonesia seperti selalu bergerak di pinggiran pertarungan. Slogan-slogan revolusioner dicoretkan di tembok-tembok di pinggir-pinggir jalan protokol yang setiap saat bisa ditutupi cat oleh rejim ataupun pemilik rumah yang sebal. Selebaran-selebaran yang berfungsi hanya sehari, dan koran-koran organisasi yang menjangkau hanya 5000 orang saja. Ketika ingin
    berbicara dengan massa rakyat yang jumlahnya ratusan juta, perlu bersusah payah mengumpulkan puluhan ribu orang untuk mendapatkan liputan sekian menit di televisi nasional, syukur-syukur bisa diundang dalam talkshow televisi atau radio. Efek komunikasinya, raib dalam satu dua hari – kecuali memang suasana politiknya sudah benar-benar matang.

    Sebelum 1998, pemutar DVD dan VCD belum menjamur seperti sekarang, kamera handycam masih begitu merepotkan dan mahal untuk menggandakan hasilnya, dan pertukaran informasi tertulis baik elektronik maupun tercetak masih dibatasi oleh sensor rejim. Namun sekarang? Sembilan tahun yang penuh percepatan di media.

    “Don’t watch television, make it!” Kalimat ini betul-betul luar biasa. Anda bisa bayangkan kalau kelompok-kelompok tani bercerita mengenai kemauan mereka di televisi menurut versi mereka sendiri? Atau daripada menonton sinetron yang gambarnya cuma mimpi-mimpi menjadi orang kaya, orang menonton cerita-cerita rakyat dan revolusi di belahan dunia lain? Atau film dokumenter tentang sejarah perlawanan rakyat? Atau juga parodi para politisi dari berbagai wilayah Indonesia? ((Pemerintah di Eropa pada abad 19 sangat takut dengan pertunjukkan boneka semacam guignol perancis, karena membuat orang mentertawakan kerajaan dan menggulingkannya))

    Namun langkah menuju membuat televisi mungkin masih agak jauh. Gerakan kiri harus mempersiapkan pengambil alihan televisi dengan memikirkan dan membangun media alternatif seperti podcast, film komunitas yang disebarkan dalam bentuk VCD atau DVD, siaran-siaran radio melalui internet, dan seterusnya.

    The Revolution, brother Gil, will not only be televised.

  • Setelah Dekolonisasi Dili

    Gerombolan-gerombolan pemuda berparang berkelana di jalan-jalan kota Dili, Timor Leste. Pembunuhan, pembakaran, penjarahan terjadi di berbagai pelosok kota. Kantor-kantor pemerintahan tak luput dari gelombang kekerasan. Unit-unit militer dan polisi negara, yang mestinya mengendalikan situasi, justru malah berbaku tembak.

    (more…)

  • Representasi Berbahaya

    Salah satu representasi yang berbahaya mengenai Timor Leste bersumber pada para komentator/kolumnis/jurnalis yang mempertanyakan kebijakkan bahasa pemerintah negara tersebut untuk menggunakan Tetum dan Portugis sebagai bahasa resmi. Representasi tersebut memojokkan sebuah pemerintahan nasionalis Alkatiri yang mencoba menahan tekanan kuat dari dua gajah tetangganya, Indonesia dan Australia. Pemberitaan di Jakarta Post dan Kompas, media yang bisa dikatakan paling moderat dalam soal berita luar negeri, melukiskan adanya communication gap antar generasi dan Mari Alkatiri yang elitis.
    (more…)

  • Adili Soeharto, Evaluasi Perkembangan Historis Indonesia

    Melihat perkembangan dalam berbagai kolom opini dan pernyataan tokoh-tokoh di beberapa media massa saat ini, ada kesan bahwa perbincangan yang paling mendominasi adalah di seputar dua persoalan: penegakkan hukum dan etika-moralitas. Di hadapan para pembaca, pihak yang mengamini penghentian proses hukum atas Soeharto dan yang menolaknya sama-sama mengajak ke arah pertimbangan baik-buruk, adil-tidak, bahkan sampai ke persoalan jasa dan dosa Soeharto sebagai Presiden.
    (more…)

  • Keresahan Rakyat, Populisme, dan Fondasi (Baru) Fasisme di Indonesia

    Roysepta Abimanyu*

    Delapan tahun sudah transisi demokratik berjalan di Indonesia. Tuntutan demi tuntutan demokratik dan kerakyatan sudah dikedepankan dan mampu meruntuhkan simbol-simbol kekuasaan otoritarian yang sebelumnya seperti tak tersentuh. Sampai tahun 2003, Soeharto menjadi tuntutan yang ditagih berbagai macam kelompok rakyat. Dwifungsi militer telah disoroti sedemikian rupa sehingga tanpa campur tangan Amerika Serikat dan Perang Global Kontra Terorisme, mustahil Angkatan Darat Indonesia dapat mengirimkan kembali Bintara Pembina Desa ke kehidupan masyarakat.

    (more…)

  • Everlasting woes – The economy will not recover under current policies

    Indonesia, ‘The model pupil of developing countries’, as the World Bank once put it, is now looking into a deep pit.

    After six years of crisis, there are no signs of recovery for Indonesia. Key economic infrastructure has continued to degrade. Parts of many cities, especially outside Java, are now experiencing regular electricity blackouts, as the power capacity drops due to lack of maintenance or to just bad, uncoordinated, planning. The railways have seen a 64 per cent increase in accidents due to ageing tracks and facilities.

    So what has happened to the Indonesian Miracle?
    (more…)